Irjen Pol Argo Yuwono saat memberi penjelasan kepada wartawan. (Foto: Istimewa) |
NET - Polisi mengungkapkan aksi Jumhur Hidayat yang membuat petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu ditangkap.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan mantan Kepala BNP2TKI atau BP2MI, diduga mem-posting ujaran kebencian melalui akun Twitter miliknya, mengenai UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Tersangka JH ini di akun Twitter-nya menulis salah satunya, 'Undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa twitnya," katas Argo, Kamis (15/10), saat acara konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Argo sempat menunjukkan salah satu cuitan Jumhur. Unggahan itu, dinilai polisi memuat berita bohong dan mengandung kebencian berdasarkan SARA. "Cuitan tersebut dianggap mampu mengakibatkan aksi anarkisme dan vandalisme," ujarnya.
Yang bersangkutan modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan, milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA.
"Sebagai barang bukti, polisi menyita ponsel, KTP, hard disk, hingga akun Twitter Jumhur. Jumhur dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP, serta terancam hukuman penjara 10 tahun," ungkap Argo.
Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28
ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14
ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. "Ancamannya 10 tahun,"
katanya. (dade)
0 Comments