Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bertentangan 31 Pasal Putusan MK, KARIB Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Ketua KARIB Milzam Elkarami Bahar.  
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)  



 

NET - Demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi, pemerintah ingin menyederhanakan puluhan Undang- undang (UU) dan perizinan dalam satu paket UU yang dikenal dengan RUU Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 lalu telah disahkan oleh DPR RI.

Ketua Presidium Keluarga Remaja Islam BSD (KARIB) Milzam Elkarami Bahar, Sabtu (10/10/2020) menyebutkan pengesahan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang terkesan sangat tergesa-gesa tersebut dianggap menjadi sebuah jalan pintas di mata pemerintah dalam situasi ekonomi Indonesia yang saat ini tidak baik.

Menyikapi kondisi yang tidak baik tersebut membuat keresahan di kalangan anak-anak muda calon generasi penerus bangsa seperti yang disampaikan oleh para Aktivis Remaja Masjid BSD kepada TangerangNet.com pada Sabtu (10/10/2020) siang.

"Menurut KARIB BSD, kapasitas kelembagaan pemerintah yang seharusnya dianalisis dengan benar untuk menemukan permasalahan inti sebelum membuat dan mengesahkan RUU Omnibus Law,” ucap Milzam.

Padahal, kata Milzam, permasalahan kelembagaan pemerintah seperti tindak pidana korupsi ataupun terkait Pilkada serentak yang menuai pro kontra saat ini bahkan saat negeri ini sedang dilanda wabah Covid-19 yang  justru sangat butuh perhatian serta solusi dari pemerintah malah tidak diprioritaskan.

“Pemerintah terkesan hanya ingin mengambil jalan pintas untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang sedang ada di depan mata kita sekarang," ujarnya. 

Milzam mengatakan ada beberapa poin yang juga kenapa pembahasan terkait Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja ini wajib untuk ditolak. Pertama, RUU Cipta kerja ini akan berdampak pada sektor informal yang berkontribusi jauh lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi dan juga penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Kedua, sumbangan investasi dalam PDB Indonesia tertinggi se- ASEAN. Bahkan di Asia, Indonesia menduduki peringkat tiga yang paling diminati investor setelah Cina dan India. “Jadi bagi saya, Indonesia sudah sangat memanjakan investor besar yang tidak perlu ada tambahan privilege baru,” tutur Milzam.

Ketiga, dalam pasal 123 RUU Cipta Kerja  terkait bank tanah yang bertujuan untuk kepentingan Reforma Agraria Padahal faktanya adalah sebaliknya, saat ini hanya 68 persen penduduk Indonesia yang menguasai tanah di Indonesia, bank tanah hanya akan memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Bank tanah di sini kita lihat diberikan hak pengelolaan dan dapat memberikan, hak pakai, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan kepada pihak lain sampai 90 tahun. 

“Melihat jenis hak yang diberikan, jelas kepentingan bank tanah hanya untuk kepentingan perusahaan dan bukan untuk kepentingan re-distribusi kepemilikan tanah termasuk kepada masyarakat adat dan petani Gurem,” ucap Milzam.

Keempat, Omnibus Law hanya akan menguntungkan investor besar dan pengusaha sektor formal. Padal sektor formal seperti pedagang kaki lima sangat  berkontribusi terhadap nilai tambah ekonomi sebesar 77 persen dan menyerap tenaga bekerja sebesar 57,03 persen.  

“Omnibus Law atau Cipta kerja (Cilaka) ini justru akan mempermudah PHK, penggusuran paksa secara massif, dan menimbulkan bencana ekologis yang semuanya akan semakin melebarkan jurang kesejahteraan,” ungkap Milzam.

Kelima, Omnibus Law memaknai Investasi secara sempit hanya memprioritaskan Investor besar pada sektor tertentu, investasi terhadap kearifan local, pemanfaatan dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA) secara berkelanjutan. Ekonomi subsisten dan lokal yang memberikan pekerjaan justru akan tergusur karena tertutup aksesnya.

“Hal ini justru hanya akan menambah angkatan kerja baru yang tidak terserap oleh sektor formal. Selain itu, data dari BPKM dan BPS menunjukan bahwa kenaikan investasi di Indonesia tidak dibarengi dengan penurunan tingkat pengangguran,” ujar Milzam. 

Keenam, menurut World Economic Forum 2019 dari 16 faktor yang memhambat investasi peringkat teratas nya adalah korupsopi.  Regulasi ketenagakerjaan dinilai tidak signifikan yang hanya menjadi faktor ke-13, sehingga tidak ada urgensinya untuk melonggarkan aturan ketenagakerjaan dan masih banyak lagi faktor faktor yang merugikan buruh yang tentunya tidak ada keberpihakan kepada masyarakat Indonesia itu sendiri.

“Yang pada intinya pengesahan RUU Cipta Kerja (CILAKA) atau Omnibus Law ini hanya akan menambah kusut hukum di Indonesia  dengan mengubah, menghapus, menambahkan pasal-pasal berbagai undang-undang secara sporadik terlepas dari logika struktur, dan bentuk undang-undang yang diubah,” ucap Milzam. 

Pengesahan RUU Cipta Kerja (Cilaka) mengamanatkan ratusan peraturan baru yang hanya akan menambahkan tumpeng tindih Regulasi, RUU Cipta Kerja juga membuat 31 pasal yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan dari sekian banyak statement di atas.

“Maka, dari itulah menurut KARIB, mengapa perlunya Pengesahan RUU Cipta Kerja ini harus ditolak,” ujar Milzam. (btl)

Post a Comment

0 Comments