Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aktivis Lingkungan Tangsel Ucapkan Terima Kasih Kepada Fraki PKS Dan Demokrat

 

Spanduk ucapan terima kasih terpasang
di sejumlah lokasi di Kota Tangsel.
(Foto: Bambang TL/TangerangNet.Com)  



NET -  Sejumlah kalangan  aktivis lingkungan hidup di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan ucapan terima kasih kepada dua fraksi di DPR RI yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Fraksi Partai Demokrat (F-Demokrat) terkait sikap tegas  yang menolak Pengesahan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka).

Sedangkan  7 fraksi lainnya di DPR RI yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkutan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ada dua aktivis Lingkungan Hidup Kota Tangsel mengemukakan hal tersebut kepada TangerangNet.Com, pada Jum'at (09/10/2020) sore, yakni Lia dari Pondok Aren dan Hilman dari Pamulang.  

“Apresiasi yang tinggi kepada para anggota DPR RI dan khususnya kepada Fraksi PKS dan juga Fraksi Demokrat yang masih memiliki hati nurani dan empati kepada rakyat yang memilihnya dengan menolak tegas pengesahan RUU Omnibus Law menjadi Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) oleh DPR RI pada tanggal, 5 Oktober 2020,” tutur Hilman.

Hilman mengatakan Pemerintah sudah menyerahkan RUU (Rancangan Undang-Undang) Omnibus Law kepada DPR RI. Dan demi alasan investasi, proteksi lingkungan hidup dipertaruhkan. Proteksi lingkungan hidup dalam Undanga-Undang Cipta Kerja yang sudah diputuskan tidak ditegaskan sebagai bagian dari keputusan industri.

“Dalam UU Cilaka tersrbut izin lingkungan untuk perusahaan telah dihapus dan diganti oleh persetujuan lingkungan dari pemerintah. Dan sembilan kriteria usaha berdampak penting dihapus juga terkait Penilaian Amdal.  Semuanya akan dimonopoli oleh pemerintah, bukan lagi oleh pihak ketiga yang independen," ucap Hilman.

Sementara itu di tempat berbeda, Lia Aktivis Lingkungan Pondok Aren mengatakan dalam RUU Omnibus Law yang telah disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) tersebut, aktivis/pengamat/ahli lingkungan sudah tidak lagi terlibat dalam penyusunan Amdal alias tidak akan ada lagi Komisi Penilai Amdal.

"Tidak ada lagi penegasan informasi kelayakan lingkungan hidup dalam proses investasi mudah yang tertuang dalam UU Cipta Kerja yang dapat diakses oleh warga masyarakat terkait Pengawasan dan sanksi administratif terhadap industri yang tidak menjalankan proteksi terhadap lingkungan. Sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Lia.

Dan berbagai jenis sanksi administrative, kata Lia, ditiadakan dalam UU Cilaka tersebut. Dan tertutup pintu gugatan yang dapat dilakukan oleh publik dan masyarakat yang diakibatkan oleh adanya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pelaksanaan industri seenaknya yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Dan kalau sudah seperti itu, maka ujung-ujungnya masyarakat saat ini dan juga generasi muda kita yang akan datang yang akan menjadi korban akibat rusaknya lingkungan dan juga ekosistem di Indonesia," tutur Lia. (btl)

Post a Comment

0 Comments