Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suban Dan Dony Miliki Narkotika Sabu 70 Kg Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Suban dan Dony Gojali.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)


 

NET – Dua terdakwa Suban dan Dony Gojali memiliki narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram (Kg) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwanto, SH dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (17/9/2020).

Pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 1 itu, Majelis Hakim diketuai oleh Syamsudin, SH, Jaksa Eko Purwanto menyatakan perbuatan kedua terdakwa Suban dan Dony Gojali terbuktI secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indoensia (UU RI) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa Suban dan Dony Gojali tidak didampingi penasihat hokum, tapi setelah diberitakan wartawan akhirnya Hakim Samsudin menunjuk pengacara Johan, SH untuk mendampingi. 

Dari tahanan Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, terdakwa Subhan dan Dony Gojali tampak dari layar kaca DI Pengadilan Negeri Tangerang, mengikuti sidang.

Jaksa Eko Purwanto dalam tuntutan menyebutkan dari kedua terdakwa Suban dan Dony Gojali disita barang bukti dalm bungkus plastik teh Cina, 25 bungkus, 20 bungkus, dan 25 bungkus. Total ada 70 bungkus sabu  seberat 70 kilogram. Sedangkan yang sudah terjual 15 bungkus seberat 15 kilogram.

Barang bukti lainya, kata Jaksa Eko, satu unit sepeda motor Yamah Jupiter Z plat B 6386 GSU berikut handphone dan buku tabungan atas nama Subhan, dirampas negara.

Jaksa Eko menyebutkan terdakwa Suban dan Dony sudah berhasil menikmati keuntungan Rp 30 juta dari 15 kilogram sabu yang sudah terjual. Perbuatan terdakwa Dony Gojali alias Ahuat bin Lie Sim Jam, 31, dan kakak iparnya Subhan, warga Kampung Masigit RT 004 RW 02, Desa Cipareh, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, sudah cukup bukti melanggar pasal 114 tentang Narkotika.

Para terdakwa ditangkap oleh Polisi Polda Metro Jaya di daerah Sepatan, pada 18 Januari 2020 di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, tidak jauh dari rumah kontrakan para terdakwa.

Jaksa Eko menyatakan perbuatan terdakwa Dony Gojali dan kakak iparnya Subhan tidak mengindahkan program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memerangi narkotika pada saat negara sedang dilanda wabah penyakit virus Corona atau Covid-19.

Menurut Jaksa Eko, kedua terdakwa dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana prekusor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli menjadi perantara, menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman. Para terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Mendengar tuntutan mati kedua terdakwa Suban dan Dony  tampak di layar kaca hanya menunduk dari balik sidang telekomfrens, Polda Metro Jaya.

Ketua Majelis Hakim Samsudin menanyakan apa sikap para terdakwa Suban dan Dony atas tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum?

Majelis hakim menawarkan pembelaan kepada terdakwa Suban dan Dony agar menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk pembelaan. Majelis hakim menunda sdiang selama  sepekan,  Kamis 24 September 2020 untuk pembelaan.

“Saya berharap para terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati. Berilah mereka kesempatan untuk hidup,” ujar Johan. (tno)

 

Post a Comment

0 Comments