Terdakwa Suban dan Dony Gojali.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)
NET – Dua terdakwa Suban dan Dony
Gojali memiliki narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram (Kg) oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Eko Purwanto, SH dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri
(PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (17/9/2020).
Pada sidang yang berlangsung di
Ruang Sidang 1 itu, Majelis Hakim diketuai oleh Syamsudin, SH, Jaksa Eko
Purwanto menyatakan perbuatan kedua terdakwa Suban dan Dony Gojali terbuktI
secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indoensia (UU RI) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua terdakwa Suban dan Dony
Gojali tidak didampingi penasihat hokum, tapi setelah diberitakan wartawan akhirnya
Hakim Samsudin menunjuk pengacara Johan, SH untuk mendampingi.
Dari tahanan Polda Metro Jaya,
Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, terdakwa Subhan dan Dony Gojali
tampak dari layar kaca DI Pengadilan Negeri Tangerang, mengikuti sidang.
Jaksa Eko Purwanto dalam tuntutan
menyebutkan dari kedua terdakwa Suban dan Dony Gojali disita barang bukti dalm
bungkus plastik teh Cina, 25 bungkus, 20 bungkus, dan 25 bungkus. Total ada 70
bungkus sabu seberat 70 kilogram. Sedangkan
yang sudah terjual 15 bungkus seberat 15 kilogram.
Barang bukti lainya, kata Jaksa
Eko, satu unit sepeda motor Yamah Jupiter Z plat B 6386 GSU berikut handphone
dan buku tabungan atas nama Subhan, dirampas negara.
Jaksa Eko menyebutkan terdakwa
Suban dan Dony sudah berhasil menikmati keuntungan Rp 30 juta dari 15 kilogram
sabu yang sudah terjual. Perbuatan terdakwa Dony Gojali alias Ahuat bin Lie Sim
Jam, 31, dan kakak iparnya Subhan, warga Kampung Masigit RT 004 RW 02, Desa
Cipareh, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, sudah cukup bukti
melanggar pasal 114 tentang Narkotika.
Para terdakwa ditangkap oleh
Polisi Polda Metro Jaya di daerah Sepatan, pada 18 Januari 2020 di parkiran
Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, tidak jauh dari rumah kontrakan
para terdakwa.
Jaksa Eko menyatakan perbuatan
terdakwa Dony Gojali dan kakak iparnya Subhan tidak mengindahkan program Pemerintah
yang sedang giat-giatnya memerangi narkotika pada saat negara sedang dilanda wabah
penyakit virus Corona atau Covid-19.
Menurut Jaksa Eko, kedua terdakwa
dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
prekusor Narkotika tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli
menjadi perantara, menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam
bentuk bukan tanaman. Para terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Mendengar tuntutan mati kedua
terdakwa Suban dan Dony tampak di layar
kaca hanya menunduk dari balik sidang telekomfrens, Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis Hakim Samsudin
menanyakan apa sikap para terdakwa Suban dan Dony atas tuntutan mati oleh Jaksa
Penuntut Umum?
Majelis hakim menawarkan
pembelaan kepada terdakwa Suban dan Dony agar menyerahkan kepada kuasa hukumnya
untuk pembelaan. Majelis hakim menunda sdiang selama sepekan, Kamis 24 September 2020 untuk pembelaan.
“Saya berharap para terdakwa
tidak dijatuhi hukuman mati. Berilah mereka kesempatan untuk hidup,” ujar
Johan. (tno)
0 Comments