Pengurus RT dan RW melakukan sosialisasi bahaya Covid-19. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Kota (Pemkot)
Tangerang terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Di antaranya terus
memberikan pemahaman melalui sosialisasi agar masyarakat semakin disiplin dalam
mematuhi protokol kesehatan dengan 3-M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan
Mencuci tangan dengan sabun.
Hal itu dilakukan di berbagai
wilayah pada Sabtu dan Minggu (19-20/9/2020), yang menyasar Rukun Tetangga (RT)
dan Rukun Warga (RW). Di antaranya di RT 007 RW 04, Kelurahan Gondrong,
Kecamatan Cipondoh.
Sekretaris RT 007 RW 04,
Kelurahan Gondrong Komarochim menuturkan selaku aparat di wilayah tak pernah
bosan untuk selalu ingatkan warga agar senantiasa disiplin patuhi protokol
kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini.
"Kemarin dan hari ini, kami
lakukan sosialisasi terkait Covid-19. Kami mohon pada warga agar tetap waspada
karena bahaya Covid-19 masih ada di sekitar kita. Pakai maskernya kalau memang
harus keluar rumah, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan selepas
beraktivitas," pesannya.
Hal yang sama terlihat di RW 08
Kelurahan Poris Plawad Utara, para
pengurus RW dan RT saling bahu-membahu melakukan Operasi Aman Bersama di
lingkungan mereka.
"Sesuai arahan Walikota
Tangerang melalui Lurah Poris Plawad Utara, kami melakukan Operasi Aman Bersama
di lingkungan kami. Ini juga sekaligus sosialisasi dan mengedukasi warga untuk
selalu menerapkan 3-M," ujar Ketua RW 08 Kelurahan Poris Plawad Utara
Hamdan.
Hamdan mengingatkan agar warga
selalu memakai masker saat ke luar rumah.
"Alhamdulillah, di sini
warga sudah paham dan patuhi protokol kesehatan. Kami secara swadaya membuat
spanduk berisi imbauan protokol kesehatan yang dipasang di setiap sudut
komplek," tutur Hamdan.
Sebagai informasi, Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangerang telah menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Lokal (PSBL) tingkat RW, dalam pelaksanaanya masyarakat yang tidak
menerapka 3- M akan diberikan sanksi kerja sosial atau denda Rp 50 ribu.
Sehubungan dengan hal tersebut, para pengurus RW dan RT di 104 kelurahan dan 13
kecamatan secara serentak menyosialisaikan aturan tersebut ke masyarakat.
(*/pur)
0 Comments