Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

RT RW Kota Tangerang Bergerak: Bahaya Covid-19 Masih Ada Di Sekitar Kita

 

Pengurus RT dan RW melakukan
sosialisasi bahaya Covid-19.
(Foto: Istimewa)  




NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Di antaranya terus memberikan pemahaman melalui sosialisasi agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan dengan 3-M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun.

Hal itu dilakukan di berbagai wilayah pada Sabtu dan Minggu (19-20/9/2020), yang menyasar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Di antaranya di RT 007 RW 04, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh.

Sekretaris RT 007 RW 04, Kelurahan Gondrong Komarochim menuturkan selaku aparat di wilayah tak pernah bosan untuk selalu ingatkan warga agar senantiasa disiplin patuhi protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Kemarin dan hari ini, kami lakukan sosialisasi terkait Covid-19. Kami mohon pada warga agar tetap waspada karena bahaya Covid-19 masih ada di sekitar kita. Pakai maskernya kalau memang harus keluar rumah, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan selepas beraktivitas," pesannya.

Hal yang sama terlihat di RW 08 Kelurahan Poris Plawad Utara,  para pengurus RW dan RT saling bahu-membahu melakukan Operasi Aman Bersama di lingkungan mereka.

"Sesuai arahan Walikota Tangerang melalui Lurah Poris Plawad Utara, kami melakukan Operasi Aman Bersama di lingkungan kami. Ini juga sekaligus sosialisasi dan mengedukasi warga untuk selalu menerapkan 3-M," ujar Ketua RW 08 Kelurahan Poris Plawad Utara Hamdan.

Hamdan mengingatkan agar warga selalu memakai masker saat ke luar rumah.

"Alhamdulillah, di sini warga sudah paham dan patuhi protokol kesehatan. Kami secara swadaya membuat spanduk berisi imbauan protokol kesehatan yang dipasang di setiap sudut komplek," tutur  Hamdan.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar Lokal (PSBL) tingkat RW, dalam pelaksanaanya masyarakat yang tidak menerapka 3- M akan diberikan sanksi kerja sosial atau denda Rp 50 ribu. Sehubungan dengan hal tersebut, para pengurus RW dan RT di 104 kelurahan dan 13 kecamatan secara serentak menyosialisaikan aturan tersebut ke masyarakat. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments