Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rapid Test-PCR Tetap Berlaku Bagi Warga Gunakan Jasa Penerbangan

Calon penumpang pesawat di Bandara
Soekarno Hatta, ditest beberapa waktu lalu.
(Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com)




NET - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehaan Achmad Yurianto mengatakan persyaratan setiap orang berpergian naik pesawat tetap berlaku harus membawa surat keterang rapid test atau PCR (polymerase chain reaction).

“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” ujar Achmad Yurianto di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hal itu disampaikan oleh Achmad Yurianto karena telah muncul isu mengenai ditiadakannya surat keterangan RT-PCR maupun Rapid Test sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut maupun udara.

Kabar ini mencuat lantaran surat keterangan tersebut akan diganti dengan pengisian Health Alert Card (HAC) dan pengecekan suhu tubuh sebagai skrining awal di pintu masuk negara.

Merespon hal itulah, Kementerian Kesehatan   menegaskan Surat Edaran Menteri Kesehatan NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Coviid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga kini masih berlaku.

Terbitnya Surat Edaran tersebut, kata Yurianto, sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.

Yurianto menjelaskan keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 (empat belas) hari, sejak surat keterangan diterbitkan.

“Kendati membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yurianto.

Pasalnya, kata Yurianto, moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan Covid-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar Covid-19 tidak semakin meluas.

Yuri menjabarkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu, rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun demikian, penggunannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

“Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” tuturnya.

Pada pedoman tersebut dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments