Calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta, ditest beberapa waktu lalu. (Foto: Dokumentasi TangerangNet.Com) |
NET - Direktur Jenderal
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehaan Achmad Yurianto
mengatakan persyaratan setiap orang berpergian naik pesawat tetap berlaku harus
membawa surat keterang rapid test atau PCR (polymerase chain reaction).
“Para penumpang dan awak alat
angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat
keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil
pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” ujar Achmad Yurianto di
Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Hal itu disampaikan oleh Achmad
Yurianto karena telah muncul isu mengenai ditiadakannya surat keterangan RT-PCR
maupun Rapid Test sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang yang akan
melakukan perjalanan domestik baik melalui darat, laut maupun udara.
Kabar ini mencuat lantaran surat
keterangan tersebut akan diganti dengan pengisian Health Alert Card (HAC) dan
pengecekan suhu tubuh sebagai skrining awal di pintu masuk negara.
Merespon hal itulah, Kementerian
Kesehatan menegaskan Surat Edaran Menteri Kesehatan NO
HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam
Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan
Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
serta Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Coviid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
hingga kini masih berlaku.
Terbitnya Surat Edaran tersebut,
kata Yurianto, sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan
pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan,
pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik pada tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam
rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.
Yurianto menjelaskan keduanya
memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 (empat belas) hari, sejak
surat keterangan diterbitkan.
“Kendati membawa surat keterangan
dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu
berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian
COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yurianto.
Pasalnya, kata Yurianto, moda
transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang
berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan Covid-19. Untuk itu,
diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar
Covid-19 tidak semakin meluas.
Yuri menjabarkan sesuai Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Coronavirus Disease 2019, yang terbit pada 13 Juli 2020 lalu,
rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Namun demikian, penggunannya tetap
dilakukan dalam situasi tertentu.
“Penggunaan rapid test tetap
dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,”
tuturnya.
Pada pedoman tersebut dijelaskan
dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh
penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan
sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.
(*/pur)
0 Comments