Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PSBB DKI Berlaku, Penumpang Pesawat Wajib Perhatikan 5 Hal Penting

Calon penumpang pesawat ketika
 checkin di Bandara Soekarno Hatta.
(Foto: Istimewa) 





NET - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020,  PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder   menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Halim Perdanakusuma.

“Protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada. Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Selasa (15/9/2020).

Awaluddin mengatakan bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta harus memperhatikan  5 hal.

“Satu, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma,” tutur Awaluddin.

Kedua, kata Awaluddin, penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

Awaluddin menjelaskan penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes ke luar.

“Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas,” ungkap Awaluddin.

Penumpang pesawat, imbuh Awaluddin, di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner; pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;  meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat; pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

“Dengan memperhatikan 5 hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujar Muhammad Awaluddin.

Di samping hal-hal pokok tersebut, kata Awaluddin, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat, menerapkan physical distancing, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments