Calon penumpang pesawat ketika checkin di Bandara Soekarno Hatta. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemberlakuan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun
2020, PT Angkasa Pura II (Persero)
bersama stakeholder menjalankan protokol kesehatan secara ketat di
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Halim Perdanakusuma.
“Protokol kesehatan di Bandara
Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dijalankan secara ketat sesuai
regulasi yang ada. Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar
penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk
membantu kelancaran penerbangan,” ujar President Director PT Angkasa Pura II
Muhammad Awaluddin, Selasa (15/9/2020).
Awaluddin mengatakan bagi
penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim
Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta harus memperhatikan 5 hal.
“Satu, penumpang pesawat rute
domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test
yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun saat ini tidak
dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta
dan Halim Perdanakusuma,” tutur Awaluddin.
Kedua, kata Awaluddin, penumpang
rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau
kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
Awaluddin menjelaskan penumpang
rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma
harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa,
akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil
tes ke luar.
“Penumpang rute domestik dan
penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu
Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau
formulir kertas,” ungkap Awaluddin.
Penumpang pesawat, imbuh
Awaluddin, di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui pemeriksaan
suhu tubuh menggunakan thermal scanner; pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR
Test; security check point untuk pemeriksaan barang bawaan; meja check in, untuk penerbitan boarding pass
dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test; pemeriksaan boarding pass
untuk naik pesawat; pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru
mendarat.
“Dengan memperhatikan 5 hal pokok
tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim
Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI
Jakarta,” ujar Muhammad Awaluddin.
Di samping hal-hal pokok
tersebut, kata Awaluddin, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi
mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan
ketika naik pesawat, menerapkan physical distancing, serta harus selalu
terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal
keberangkatan pesawat. (*/pur)
0 Comments