Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ABK Di Dermaga TPI

Petugas menemukan ABK tidak pakai
masker lalu diberi sanksi menyapu jalan.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)




NET - Kegiatan operasi yustisi dengan pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, di Dermaga TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Muara Angke, Jakarta Utrra, Rabu  (16/9/2020).

Personil yang terlibat 16 personil terdiri atas 10 personil Polsek Kawasan Sunda Kelapa, 3 personil BKO Sat Pol Air, 3 personil Satpol PP Kelurahan Pluit, yang dipimpin oleh Kanit Binmas AKP Agus Sutrisno.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa AKP Slamet Riyanto mengatakan operasi ditujukan kepada para Anak Buah Kapal (ABK), peserta bongkar ikan, dan masyarakat yang masuk maupun ke luar Area Dermaga TPI Muara Angke yang melanggar Protokol Kesehatan "Tidak Menggunakan Masker".

"Selama kegiatan, personil senantiasa memberikan himbauan 3-M, menjaga jarak hindari keramaian, tidak boleh berkumpul dan jaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker saat ke luar rumah dan melakukan aktivistas, dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir," ujar Riyanto.

Riyaanto mengataakan selalu membawa handsanitizer saat beraktifitas. Dalam hasil operasi yustisi sebanyak tiga orang tidak menggunakan masker diberikan arahan dan diberikan tindakan dengan menyapu dengan menggunakan rompi orange bertuliskan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sementara itu, Wakapolsek AKP WIllam Nettalessy  menjelaskan melaksanakan kegiataan operasi yustisi dengan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Pos Utama Pelabuhan Sunda Kelapa.

Personil yang terlibat sebanyak delapan belas orang terdiri dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa sebanyak 12 orang, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebanyak 4 orang, dan IPC sebanyak 2 orang.

"Sasaran operasi ditujukan kepada para pengguna usaha, supir mobil barang dan angkutan, pengendara sepeda motor, pekerja dan para Anak Buah Kapal barang maupun perahu yang masuk maupun ke luar Pelabuhan Sunda Kelapa yang melanggar Protokol Kesehatan 'Tidak Menggunakan Masker'," kata Willam, Rabu (16/9/2020).

Willam mengatakan Polsek Kawasan Sunda Kelapa tetap melaksanakan upaya-upaya imbauan kepada masyarakat sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan mendukung PSBB Jilid II di
DKI Jakarta menuju Adaptasi Kebiasan Baru. (dade)



Post a Comment

0 Comments