Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menteri BPN/ATR Sofyan Djalil Dimina Jangan Jadi Bagian Penjajah Bangsa Sendiri

Aris dan Wahyudi saat berdialog 
dengan FKMTI perampasan tanah. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 




NET - Serikat Tani Sei Mencirim Bersatu (STSMB) dan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) mendesak agar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melaksanakan Perintah Presiden Jokowi untuk mengemalikan hak tanah mereka yang telah digusur dan dijadikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Haj Guna Bangunan (HGB) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  tanpa proses jual beli yang sah. 

Hal tersebut disampaikan oleh Aris, Ketua Dewan Pembina SPSB dan STSMB. Aris menjelaskan perintah Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pada Mei 2019 lalu telah sangat jelas, memerintahkan kepada menteri terkait agar segera menyelesaikan konflik lahan tanah agar rakyat mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum. Oleh karena hal tersebut, mereka tidak akan kembali ke Sumatera sebelum Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil membuat keputusan tertulis mengenai hak tanah warga.

"Kalau perusahan yang dapat konsensi lahan, swasta maupun BUMN, baik HGU, HGB mempersulit, maka cabut hak konsesinya. Itu perintah presiden kepada para menterinya, salah satunya Pak Sofyan Djalil. Harapan kami kepada Pak Sofyan Djalil, agar segera melaksanakan perintah presiden tersebut," ujarnya saat berdialog dengan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), Rabu (2/9/2020).

Aris mengingatkan kepada menteri Sofyan Djalil agar lebih mengutamakan kepentingan rakyat. Apalagi, Sofyan Djalil merupakan salah satu menteri lulusan Universitas Indonesia (UI) yang menyandang nama besar bangsa Indonesia. Universitas Indonesia bermotto : Probitas, Veritas, Iustitia (Kebenaran, Kejujuran, Keadilan). Jadi, Aries berharap Sofyan Djalil tidak menjadi bagian dari kelompok kepentingan yang menjajah bangsanya sendiri seperti pernah diutarakan oleh Bung Karno.

"Kami, petani, rakyat kecil tidak ingin alumni UI menjadi bagian dari mereka yang saat ini menjajah para petani khususnya warga Simalingkar dan Sei Mencirim yang sudah berjalan kaki (dari  Deli Serdang-Sumaera Utara, ke Jakarta) dan sudah bertemu Pak Presiden dan kembali presiden memerintahkan agar masalah hak tanah rakyat untuk segera diselesaikan," tandasnya

Sedangkan Ketua STSMB Yudi Wahyudi  mengatakan warga telah menempati tanah tersebut lebih dari 70 tahun. Bahkan, banyak di antaranya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, pada bulan Maret 2020, rumah dan  kebun mereka telah rata dengan tanah, digusur dengan alat berat dengan kawalan polisi dan tentara. Dan selang dua bulan kemudian, petugas BPN datang dan menyatakan akan membatalkan surat kepemilikan warga.  

"Pajak sudah dibayar tiap tahun. Kegiatan ekonomi sudah terbentuk di sana, tanpa pemberitahuan, tiba-tiba digusur. Dan selang dua bulan lebih kemudian, tanah 400 hektar sudah rata dan ditanam tebu, dan kemudian datang para petugas BPN ke desa dan bilang jika Sertifikat (warga) akan dibatalkan," ungkap Wahyudi saat berdialog dengan FKMTI, Rabu (2/9/2020).

Wahyudi  menyatakan sangat heran dengan tindakan petugas BPN yang semena-mena akan membatalkan SHM milik warga tersebut. Sebab, sertifikat tersebut yang menerbitkan pihak BPN sendiri. Imam Wahyudi mengungkapkan luas area yang berkonflik antara petani yang tergabung dalam SPSB dengan PTPN II adalah seluas ± 854 hektar. Sementara luas area yang berkonflik petani yang STSMB dengan PTPN II, seluas ± 850 hektar  dan tuntutan petani STSMB adalah seluas ± 323,5 hektar.

Sementara itu, menurut Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusuma, banyak korban perampasan tanah yang bernasib serupa dengan para petani asal Deli Serdang. Mereka tidak pernah menjual tanah tetapi di atas tanah milik mereka terbit HGU ataun HGB. Agus mencontohkan kejadian tersebut juga banyak terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Di antaranya, menimpa Robert Sudjadmin, Rusli Wahyudi,
Nugraha, Ani Sri Cahyani, Samiun.  (btl)

Post a Comment

0 Comments