Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (baju putih) dan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Istimewa) |
NET – Tersangka Satrio, 18, pelaku vandalisme (pencoretan) Musholla Darus Salam Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menangis tersedu-sedu ketika dihadirkan di hadapan wartawan, Rabu (30/9/2020).
Pada konferensi pers yang dilaksanakana di kantor Polresta Tangerang, Tigaraksa itu hadir Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Tersangka mengenakan baju kaos warna hitam tersebut, poisinya berada di belakang Kapolres dan Bupati.
Saat Kapolres membacakan kronologis kejadian dan penanganan perkara kepada wartawan, terdengar isak tangis tersanngka Satrio. Seoraang perwira polisi menghampiri tersangkaa Satrio dengan mengussaap-usaap punggungnya.
Meski begitu, Kapolresta Tangerang terus menerangkan kronologis peristiwa hingga proses penangkapan. “Kami mendatangi TKP bersama Ketua MUI Kecamatan Pasar Kemis,” kata Ade.
Polisi kemudian melakukan olah TKP. Usai olah TKP, musholla kemudian langsung dibersihkan dari coretan. Sehingga pada saat itu pun, musholla langsung bisa digunakan untuk beribadah. Bahkan, polisi dan tokoh agama memberikan wejangan agar peristiwa itu tidak membuat warga terprovokasi.
“Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, sekitar setengah 7 malam mengamankan tersangka S yang tinggal tidak jauh dari TKP kami tangkap,” terang Ade.
Kata Ade, berdasarkan keterangan saksi, S ke luar dari musholla itu sekitar setengah 2 siang. Keterangan saksi sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka S. Kepada penyisik, tersangka S mengakui telah menpcoret-coret tembok musola dan sajadah. Tersangka S juga mengakui telah merobek kitab suci, menggunting sajadah, san memotong kabel sound system musholla.
Masih berdasarkan keterangan tersangka S. Usai dari musholla pertama, tersangka menuju ke musholla kedua yang jaraknya sekitar 450 meter dari musholla pertama. Di musholla kedua, tersangka memotong kabel sound system musholla.
“Keterangan tersangka masih berubah-ubah. Oleh karena itu, kami masih terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Ade.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 156 KUHP yakni mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan. Dalam kesempatan itu, Ade berpesan agar masyarakat yang menerima foto atau video mengenai kondisi musola untuk tidak terprovokasi.
Ade juga meminta masyarakat untuk mengonfirmasi dan tidak menafsirkan sendiri dengan narasi pribadi.
“Apabila menerima foto atau videonya, jangan dilanjutkan dikirm ulang ke yang lain apalagii ditambahi kata-kata pribadi. Karena situasi kondusif dan proses hukum sedang berjalan,” tutur Ade.
Imbauan senada disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Zaki mengecam aksi itu namun mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atas adanya insiden vandalisme di rumah ibadah itu.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat
untuk tetap waspada dan menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” ujar
Zaki. (bah)
0 Comments