![]() |
Gufroni dan Basril perlihatkan Surat Kuasa yang sudah ditandatangani. (Foto: Istimewa) |
NET - Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM) Assuruur, Jalan
Benda Barat 1, Pondok Benda, Kecamatan
Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempercayakan persoalan hukum
rumah ibaadah umat Islam ini kepada Lembaga Bantuann Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah
Tangerang (LBH UMT).
“Kami berharaap LBH UMT bisa
menyelesaikan persoalan hukum yanag sedang dihadapi pengurus DKM. Semoga Allah
memberikan kemudahan dalam menghadapi persoalan ini,” ujar Ketua DKM Assuruur
Basril di kantor LBH UMT, Komplek
Pendidikan Cikokol, Kota Tangerang, Senin (14/9/2020).
Basril datang ke kantor LBH UMT
bersama Imam Masjid Assururr Sofwan Hizbullah, Wakil Ketua DKM Assuruur Jasiruddin, Bendahara DKM Assuruur Takrim
Susanto, dan anggota DKM Assuruur Rohmad. Mereka diterima oleh Direktur LBH UMT
Gufroni, SH MH dan sejumlah pengacara yang tergabung dalam LBH UMT.
Persoalan yang dihadapai DKM
Assuruur adalah adanya tuduhan penggelapan atas pemanfaatan masjid tersebut selama
ini oleh orang mengaku sebagai ahli waris. “Masjid ini sudah berdiri sejak 30
tahun lalu dan sudah pula dimanfaat oleh warga untuk melaksanakan ibadah sholat
wajib dan kegiatan umat lainnya,” tutur Sofwan Hizbullah.
Kedatangan para pengurus DKM
Assuruur dan Iman Masjid itu membawa bukti berkaitan dengan masjid tersebut
yakni ikrar wakaf dan pernyataan waris . Masjid Assuruur berdiri di atas
tanah 197 meter persegi.
Atas kedatangan pengurus DKM
Assuruur dan Imam Masjid tersebut, Direktur LBH UMT Gufroni menyambut baik. “Alhamdulillah
LBH UMT dipercaya untuk menyelesaikan
persoalan hukum yang dihadapi pengurus masjid. Insya Allah, kita bantu secara
maksimal untuk mendudukan personal yang dihdapai pengurus DKM Assuruur,” tutur
Gufroni. (tno)
0 Comments