Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Tanpa BPSK: PEMIMPIN HARUS MENDENGARKAN PIKIRAN RAKYAT

Gan-Gan RA
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi) 




Oleh Gan-Gan R.A.


SEORANG pemimpin visioner harus memiliki daya sensitifitas terhadap potensi permasalahan dan konflik yang akan timbul dari proses pertumbuhan ekonomi suatu kota industrial. Perdagangan barang dan jasa yang bukan saja akan berdampak pada runtuhnya penegakan hukum dan lemahnya perlindungan hukum kepada masyarakat, tetapi juga akan menimbulkan perlawanan terbuka dari pihak korban yang dimarginalkan oleh tidak hadirnya lembaga penyelesain sengketa di luar lembaga peradilan.

Seorang pemimpin berdaulat harus mendengarkan pikiran rakyat. Demikian amanat konstitusi memerintahkan, karena seorang pemimpin berdaulat dipilih bukan berdasarkan hasil kesepakatan politik transaksional antara pemilik modal dengan politisi yang dikembangbiakan oleh pragmatisme oligarki palpol. Tetapi hakikat seorang pemimpin rakyat lahir dari suara rakyat yang berdaulat dan memimpin untuk kepentingan rakyat dan bukan memprioritaskan hidden agenda dan kepentingan corporate.

*
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah salah satu lembaga non-peradilan yang dapat dijadikan ruang pertarungan hukum masyarakat di tingkat daerah untuk memperjuangkan hak keadilan. Warga masyarakat yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh perusahaan dan atau lembaga usaha lainnya atas transaksi jual beli barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau tidak sebagaimana mestinya bisa mengadu dan mengajukan permohonan gugatan melalui BPSK.

Potret buram yang selama ini kita lihat dalam realitas sosial tentang nasib konsumen yang menjadi korban perilaku perusahaan yang tidak bertanggungjawab dalam menjual barang dan atau jasa selayaknya menimbulkan empati besar dari pemimpin daerah dengan mendorong segera terbentuknya BPSK. Bukan dengan bersikap apatis bahkan tidak peduli terhadap jatuhnya korban akibat wanprestasi dan atau dugaan perbuatan tindak pidana penipuan yang dilakukan perusahaan dan atau lembaga usaha lainnya.

Landasan yuridis perihal terbentuknya BPSK adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana dijelaskan dengan tegas dalam Pasal 4 yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi Undang-Undang antara lain: hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Putusan BPSK yang bersifat final dan atau “inkrah” sesungguhnya masih mengandung kelemahan fatal dan hal ini harus menjadi PR (pekerjaan rumah) besar untuk direvisi atau digulirkannya rancangan perubahan peraturan perundang-undangan di DPR RI, karena putusan BPSK tidak memiliki hak eksekutorial terhadap Tergugat. Namun sekalipun putusan BPSK lebih berwatak “rekomendasi” atas penyelesaian kasus sengketa konsumen, putusan BPSK bisa naik untuk dimohonkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukannya eksekusi.

*

Kota Tangerang dengan tagline “Ahlakul Karimah” ternyata masih dikelola dengan leadership yang kontra progresif. Bahkan cenderung tidak memiliki lompatan pikiran di tengah kompleksitas permasalahan hukum dan ekonomi yang bergerak begitu cepat. Kerangka dasar konseptual yang didengungkan dalam tagline Ahlaqul Karimah sebagai bagian dari Terminologi Islam yang mengusung narasi besar tentang suri tauladan Rasulullah SAW atas amanat kepemimpinan yang diemban, masih belum berhasil dirumuskan secara konseptual melalui produk hukum, infrastrukur industri yang berkarakter Islami dan kebijakan walikota yang berpihak pada keadilan masyarakat.

Ahlakul Karimah seharusnya menjadi paradigmatik pembanguan Kota Tangerang dan tidak jatuh menjadi jargon politik. Ahlakul Karimah harus dimaknai secara semiotik atas konsepsi tentang tata kelola pemerintahan daerah yang berkiblat pada inklusivisme ajaran Islam yang universal.

*

Terbentuknya BPSK adalah representasi Alhakul Karimah untuk mewujudkan tatanan pemerintahan daerah Kota Tangerang yang berpihak pada penegakan hukum profetik dan manifestasi kehidupan masyarakat yang berasaskan hukum profetik yang berkeadilan. Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan BPSK di beberapa Kabupaten dan Kota, seharusnya memotivasi Walikota Tangerang Arief Wismansyah untuk lebih proaktif mewujudkan terbentuknya BPSK di Kota Tangerang dengan mendesak DPRD segera menyusun Peraturan Daerah (perda) tentang Pembentukan BPSK.

Seorang pemimpin yang berdaulat apalagi pemimpin tersebut anak muda, seharusnya menjadi avand gard untuk menghembuskan angin perubahan demi menciptakan tatanan pemerintahan daerah yang reaktif terhadap keluh kesah masyarakat dan leadership kepemimpinan yang tidak menciptakan jarak agar pemimpin bisa lebih dekat mendengarkan pikiran rakyat dan degup jantung keadilan.
Salam Pembebasan!

Tangerang, 03 September 2020 (***)


Penulis adalah Ketua Umum RIM (Rumah Indonesia Merdeka) dan praktisi hukum.



Post a Comment

0 Comments