Gan-Gan RA (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
Oleh Gan-Gan R.A.
SEORANG pemimpin visioner harus memiliki daya
sensitifitas terhadap potensi permasalahan dan konflik yang akan timbul dari
proses pertumbuhan ekonomi suatu kota industrial. Perdagangan barang dan jasa
yang bukan saja akan berdampak pada runtuhnya penegakan hukum dan lemahnya
perlindungan hukum kepada masyarakat, tetapi juga akan menimbulkan perlawanan
terbuka dari pihak korban yang dimarginalkan oleh tidak hadirnya lembaga
penyelesain sengketa di luar lembaga peradilan.
Seorang pemimpin berdaulat harus mendengarkan pikiran
rakyat. Demikian amanat konstitusi memerintahkan, karena seorang pemimpin
berdaulat dipilih bukan berdasarkan hasil kesepakatan politik transaksional
antara pemilik modal dengan politisi yang dikembangbiakan oleh pragmatisme
oligarki palpol. Tetapi hakikat seorang pemimpin rakyat lahir dari suara rakyat
yang berdaulat dan memimpin untuk kepentingan rakyat dan bukan memprioritaskan
hidden agenda dan kepentingan corporate.
*
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah salah
satu lembaga non-peradilan yang dapat dijadikan ruang pertarungan hukum
masyarakat di tingkat daerah untuk memperjuangkan hak keadilan. Warga
masyarakat yang menjadi korban atas dugaan tindak pidana penipuan yang
dilakukan oleh perusahaan dan atau lembaga usaha lainnya atas transaksi jual
beli barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau
tidak sebagaimana mestinya bisa mengadu dan mengajukan permohonan gugatan
melalui BPSK.
Potret buram yang selama ini kita lihat dalam realitas
sosial tentang nasib konsumen yang menjadi korban perilaku perusahaan yang
tidak bertanggungjawab dalam menjual barang dan atau jasa selayaknya
menimbulkan empati besar dari pemimpin daerah dengan mendorong segera
terbentuknya BPSK. Bukan dengan bersikap apatis bahkan tidak peduli terhadap
jatuhnya korban akibat wanprestasi dan atau dugaan perbuatan tindak pidana
penipuan yang dilakukan perusahaan dan atau lembaga usaha lainnya.
Landasan yuridis perihal terbentuknya BPSK adalah untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen sebagaimana dijelaskan
dengan tegas dalam Pasal 4 yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bahwa konsumen memiliki hak yang dilindungi
Undang-Undang antara lain: hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Putusan BPSK yang bersifat final dan atau “inkrah”
sesungguhnya masih mengandung kelemahan fatal dan hal ini harus menjadi PR
(pekerjaan rumah) besar untuk direvisi atau digulirkannya rancangan perubahan
peraturan perundang-undangan di DPR RI, karena putusan BPSK tidak memiliki hak
eksekutorial terhadap Tergugat. Namun sekalipun putusan BPSK lebih berwatak
“rekomendasi” atas penyelesaian kasus sengketa konsumen, putusan BPSK bisa naik
untuk dimohonkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukannya eksekusi.
*
Kota Tangerang dengan tagline “Ahlakul Karimah” ternyata
masih dikelola dengan leadership yang kontra progresif. Bahkan cenderung tidak
memiliki lompatan pikiran di tengah kompleksitas permasalahan hukum dan ekonomi
yang bergerak begitu cepat. Kerangka dasar konseptual yang didengungkan dalam
tagline Ahlaqul Karimah sebagai bagian dari Terminologi Islam yang mengusung
narasi besar tentang suri tauladan Rasulullah SAW atas amanat kepemimpinan yang
diemban, masih belum berhasil dirumuskan secara konseptual melalui produk
hukum, infrastrukur industri yang berkarakter Islami dan kebijakan walikota
yang berpihak pada keadilan masyarakat.
Ahlakul Karimah seharusnya menjadi paradigmatik
pembanguan Kota Tangerang dan tidak jatuh menjadi jargon politik. Ahlakul Karimah
harus dimaknai secara semiotik atas konsepsi tentang tata kelola pemerintahan
daerah yang berkiblat pada inklusivisme ajaran Islam yang universal.
*
Terbentuknya BPSK adalah representasi Alhakul Karimah
untuk mewujudkan tatanan pemerintahan daerah Kota Tangerang yang berpihak pada
penegakan hukum profetik dan manifestasi kehidupan masyarakat yang berasaskan
hukum profetik yang berkeadilan. Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2012
tentang Pembentukan BPSK di beberapa Kabupaten dan Kota, seharusnya memotivasi
Walikota Tangerang Arief Wismansyah untuk lebih proaktif mewujudkan
terbentuknya BPSK di Kota Tangerang dengan mendesak DPRD segera menyusun
Peraturan Daerah (perda) tentang Pembentukan BPSK.
Seorang pemimpin yang berdaulat apalagi pemimpin tersebut
anak muda, seharusnya menjadi avand gard untuk menghembuskan angin perubahan
demi menciptakan tatanan pemerintahan daerah yang reaktif terhadap keluh kesah
masyarakat dan leadership kepemimpinan yang tidak menciptakan jarak agar
pemimpin bisa lebih dekat mendengarkan pikiran rakyat dan degup jantung
keadilan.
Salam Pembebasan!
Tangerang, 03 September 2020 (***)
Penulis adalah Ketua Umum RIM (Rumah Indonesia Merdeka)
dan praktisi hukum.
0 Comments