Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kabupaten Tangerang Akan Tata 36 RTLH Melalui Peremajaan Dan Relokasi

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
(Foto: Istimewa)


NET – Sedikitnya 36 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, akan ditata melalui peremajaan dan relokasi.

"Sebelumnya, saya bersama tim dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat-red) sudah melakukan survei lokasi usulan alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) integrasi bidang air minum, sanitasi, dan perumahan yang akan dibangun pada tahun anggaran 2021 di kawasan Ketapang Urban Aquaculture Kecamatan Mauk," ucap Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar pada saat Vidcon Rakor Persiapan Peremajaan RTLH, Selasa (8/9/2020).

Zaki menjelaskan penataan kawasan pemukiman masyarakat di Ketapang pada 2021 sudah selesai, dan 2022 penyempurnaan dan 2022 akhir lokasi ini akan menjadi tempat kunjungan dari peserta PEMSEA (Partnerships in Environmental Management for The Seas of East Asia) atau Organisasi Kemitraan Pengelolaan Laut dan Pesisir Negara Negara di Asia Timur.

"Semoga kolaborasi antara Kementerian, Provinsi dan Kabupaten Tangerang bisa membangun kawasan Ketapang dengan terintegrasi," harapnya.

Sementara Itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Taufik Emil mengatakan sebelumnya sudah mendata warga yang siap rumahnya untuk ditata, sebanyak 36 rumah yang akan ditata melalui peremajaan dan relokasi.

"Semoga program prioritas dari Pak Bupati ini terealisasi dengan baik karena dengan meremajakan pemukiman di sekitar Ketapang Urban Aquaculture ini tentu dapat memiliki potensi yang sangat tinggi," ucapnya. (bah)

Post a Comment

0 Comments