Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hari Kedua Operasi Yustisi Gabungan, 1.661 Pelanggar Diberi Sanksi

Petugas gabungan saat melancarkan
operasi penggunaan masker warga.
(Foto: Istimewa) 



 NET - Hari kedua operasi yustisi dalam   rangka pendisiplinan protokol kesehatan    dengan 3-M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, dan Menjaga jarak)
  dan penegakan hukum dengan sasaran  masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Kapolda Banten Irjen  Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan untuk Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum pada pelaksanaan hari kedua yang dilaksanakan di Polres jajaran Polda Banten jumlah pelanggar yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 1.661 orang. Rinciannya, diberi teguran sebanyak 1.157 orang dan kerja sosial sebanyak 504 orang.

"Operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), dan Instansi Pemerintah dimulai sejak edukasi Instruksi Presiden dan Pergub No. 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dimulai dari hari Rabu, 9 September 2020 hingga Rabu, 30 September 2020,” ujar Edy Sumardi kepada wartawan, Rabu (16/9/2020) di ruang kerjanya.

Edy Sumardi menjelaskan Operasi Yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah  lokasi keramaian dan fasilitas umum.

"Dalam operasi yustisi ini dilakulan penegakan disiplin dan penegakan hukum kepada seluruh warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," ucap Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk biasakan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments