Petugas gabungan saat melancarkan
operasi penggunaan masker warga.
(Foto: Istimewa)
NET - Hari kedua operasi yustisi
dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3-M (Mencuci tangan dengan
sabun, Memakai masker, dan Menjaga jarak)
dan penegakan hukum dengan sasaran
masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Kapolda Banten Irjen Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten
Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan untuk Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum
pada pelaksanaan hari kedua yang dilaksanakan di Polres jajaran Polda Banten
jumlah pelanggar yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 1.661 orang.
Rinciannya, diberi teguran sebanyak 1.157 orang dan kerja sosial sebanyak 504
orang.
"Operasi yustisi melibatkan
personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan
Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), dan Instansi Pemerintah dimulai sejak
edukasi Instruksi Presiden dan Pergub No. 45 tahun 2020 tentang penerapan
disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dimulai dari hari Rabu, 9
September 2020 hingga Rabu, 30 September 2020,” ujar Edy Sumardi kepada
wartawan, Rabu (16/9/2020) di ruang kerjanya.
Edy Sumardi menjelaskan Operasi
Yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum.
"Dalam operasi yustisi ini
dilakulan penegakan disiplin dan penegakan hukum kepada seluruh warga yang tidak
disiplin menerapkan protokol kesehatan," ucap Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengajak masyarakat
untuk biasakan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sehingga
dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19. (*/pur)
0 Comments