Ahmed Zaki Iskandar, Wahidin Halim. Arief R. Wismansyah, dan Al Muktabar. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin
Halim (WH) setelah mengeluarkan kebijakan Perpanjangan PSBB (Pembatasan Sosial
Berskala Besar) di wilayah Provinsi Banten sejak hari Senin, 7 September 2020
yang lalu, terus melakukan berbagai upaya dalam penanganan pandemi Covid-19 di
wilayahnya.
Selain dengan memperluas area
wilayah PSBB di seluruh kota dan
kabupaten di Provinsi Banten, Gubernur terus melakukan konsolidasi dan evaluasi
setiap perkembangan yang terjadi di kabupaten dan kota.
Salah satunya melakukan rapat evaluasi
PSBB dengan kepala daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) wilayah Tangerang Raya di Pendopo Bupati
Tangerang Jalan Ki Samaun No. 1, Kota Tangerang, Jum'at (11/9/2020). Wilayah
Tangerang Raya telah menerapkan PSBB sejak April 2020 lalu.
Wilayah Tengerang Raya yang
berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, menjadi salah satu pertimbangan untuk
menekan munculnya peningkatan cluster baru. Salah satunya, kembali mengaktifkan
rumah sakit rujukan Covid-19 dan mengaktifkan kembali rumah singgah Covid-19
untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kasus Covid-19.
"Banten sejak awal terus
melanjutkan PSBB. Yang membedakannya
saat ini adalah lebih luas ke wilayah kabupaten dan kota selain wilayah Tangerang,"
ungkap Gubernur WH.
"Kita tidak mengenal ‘rem
darurat’ tapi terus menjalankan PSBB secara kontinyu dalam penanganan Covid-19
di Banten," tambahnya.
Menurut Gubernur Banten, pihaknya
bersama para Bupati, Walikota, dan Forkopimda akan melakukan gerakan bersama
secara masif untuk sosialisasi protokol kesehatan.
"Kesadaran masyarakat
terhadap protokol kesehatan selama ini sudah bagus. Tapi akan kita tingkatkan
lagi," ungkapnya.
"Itu sebagai bagian dari
langkah kami dalam melindungi masyarakat Banten. Kami berusaha keras secara
bersama. Jangan sampai masyarakat panik," tutur Gubernur Banten.
Ditegaskan pula, PSBB terus diperpanjang
karena selama ini yang ditumbuhkan adalah kesadaran masyarakat dalam
melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
"Kita PSBB saja, tidak ada
istilah PSBB total. Di sana ada norma-norma yang bisa diatur dan disepakati
dengan bupati dan walikota. Poin apa saja yang dipertegas," ungkap Gubernur
Banten.
Hal senada diungkap oleh Bupati
Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang diutamakan adalah pengetatan protokol
kesehatan.
Dikatakan, Kabupaten Tangerang
kembali mengaktifkan rumah singgah namun kini di Hotel Yasmin. Munculnya
cluster keluarga dan kapasitas ruangan yang lebih banyak menjadi
pertimbangannya.
Hadir pada rapat itu Walikota
Tangerang Arief R Wismansyah, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar, serta
Forkopimda wilayah Tangerang Raya. (*/pur)
0 Comments