Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gelar Operasi Yustisi, Polisi Ajak Masyarakat Jalankan Protokol Kesehatan

Polisi dari Polda Banten saat
memberi penerangan kepada warga
tentang pentingnya protokol kesehatan.
(Foto: Istimewa)





NET - Polda Banten menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3-M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, dan Menjaga jarak)  dan penegakan hukum. Dengan sasaran utama operasi ini adalah masyarakat yang tidak mengenakan masker

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan dalam operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Instansi Pemerintah. Kegiatan dimulai sejak Rabu, 9 September 2020 dengan diawali dengan sosialisasi dan edukasi Instruksi Presiden dan Pergub 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Operasi yustisi protokol kesehatan ini dilakukan untuk mencegah Covid-19 di Provinsi Banten dimulai dari Rabu, 9 September 2020 hingga Rabu 30 September 2020,” ujar Edy Sumardi, Senin (14/9/2020)

Edy Sumardi menjelaskan Operasi Yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah  lokasi keramaian dan fasilitas umum.

"Dalam operasi yustisi ini dilakulan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi menyampaikan untuk Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum pada  Senin, 14 September 2020 yang dilaksanakan di 4 wilayah hukum Polres Serang Kota, Polres Serang Kabupaten, Polres Cilegon, dan Polres Pandeglang Polda Banten. Jumlah pelanggar yang diberi teguran sebanyak 346 Orang dan sanksi sosial sebanyak 65 orang, serta ada penutupan 10 tempat hiburan di wilayah hukum Polres Cilegon.

“Berbagai imbauan, kami telah sampaikan kepada masyarakat, untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, baik secara langsung maupun dengan pemasangan baliho, spanduk, brosur dan selebaran kepada warga masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan serta pemberian sanksi hukum bagi pelanggar,” jelas Edy Sumardi.

Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments