![]() |
Polisi dari Polda Banten saat memberi penerangan kepada warga tentang pentingnya protokol kesehatan. (Foto: Istimewa) |
NET - Polda Banten menggelar
operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3-M
(Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker, dan Menjaga jarak) dan penegakan hukum. Dengan sasaran utama
operasi ini adalah masyarakat yang tidak mengenakan masker
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar
melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan dalam operasi
yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas
Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Instansi
Pemerintah. Kegiatan dimulai sejak Rabu, 9 September 2020 dengan diawali dengan
sosialisasi dan edukasi Instruksi Presiden dan Pergub 38 tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin serta Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Operasi yustisi protokol
kesehatan ini dilakukan untuk mencegah Covid-19 di Provinsi Banten dimulai dari
Rabu, 9 September 2020 hingga Rabu 30 September 2020,” ujar Edy Sumardi, Senin
(14/9/2020)
Edy Sumardi menjelaskan Operasi
Yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum.
"Dalam operasi yustisi ini
dilakulan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum kepada seluruh warga masyarakat
yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Edy Sumardi.
Edy Sumardi menyampaikan untuk
Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum pada
Senin, 14 September 2020 yang dilaksanakan di 4 wilayah hukum Polres
Serang Kota, Polres Serang Kabupaten, Polres Cilegon, dan Polres Pandeglang
Polda Banten. Jumlah pelanggar yang diberi teguran sebanyak 346 Orang dan
sanksi sosial sebanyak 65 orang, serta ada penutupan 10 tempat hiburan di
wilayah hukum Polres Cilegon.
“Berbagai imbauan, kami telah
sampaikan kepada masyarakat, untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol
kesehatan, baik secara langsung maupun dengan pemasangan baliho, spanduk,
brosur dan selebaran kepada warga masyarakat tentang pendisiplinan protokol
kesehatan serta pemberian sanksi hukum bagi pelanggar,” jelas Edy Sumardi.
Edy Sumardi mengajak masyarakat
untuk membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19. (*/pur)
0 Comments