Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Pelaku Penggelapan Ribuan Pasang Sepatu Milik PT PWI, Diciduk Polisi

  

Dua pelaku yang ditangkap. 
(Foto: Istimewa)   





NET – TP dan AS, dua orang pelaku penggelapan sepatu milik PT Parkland World Indonesia (PWI), ditangkap  polisi.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/206/VIII/2020/Res Serang/SPK A,tgl 06 Agustus 2020.

"Polisi   menangkap dua orang pelaku penggelapan sepatu milik PT PWI.  Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi pada 6 Agustus lalu. Dan untuk kejadiannya terjadi pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 sekitar jam 22.30," kata Mariyono, Senin (27/9/2020)

AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim mengatakan hal itu saat acara press onference di Aula Sarja Arya Racana Polres Serang.

"Adapun dua orang pelaku tersebut ialah TP dan AS yang bertugas sebagai supir ekspedisi," ungkap Mariyono.

Mariyono menyebutkan adapun kronologis penangkapannya yaitu personel Polres Serang melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi. Kemudian diketahui tersangka sebagai ekspedisi. Dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif dalam kasus ini.

Pada 25 September 2020, kata Mariyono,  diidentifikasi barang bukti dengan jumlah 2.226 pasang sepatu merk NB yang berada di lokasi Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kemudian pada 26 September 2020, pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang.

Mariyono menjelaskan modus pelaku tersebut yaitu dengan sengaja tidak mengirimkan paket sepatu tersebut ke Tanjung Priok, Jakarta Utara.


"Modus tersangka memang sengaja tidak mengirimkan sepatu tersebut ke Tanjung Priok dan tersangka saat melamar pekerjaan ke ekspedisi menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) palsu," tutur  Mariyono.

Mariyono mengungkapkan atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.  PT PWI sebagai pelapor mengalami kerugian sebesar ratusan juta.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapandan dan tuntutan pidana untuk tersangka 4 tahun kurungan penjara," ungkap Mariyono.

Adapun  jumlah kerugian yang dialami PT PWI, kata Mariyono, sebesar  Rp. 500 juta.  Dan untuk barang bukti itu sudah ada yang terjual dengan nominal uang Rp 150 juta.

Sementara itu, di tempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas penangkapan tersangka penggelapan sepatu milik PT PWI.

"Dan saya mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengusaha agar terus berhati-hati. Karena kejahatan itu bisa datang kapan saja," ucap Edy Sumardi. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments