![]() |
Kapolsek Mekar Bakti AKP Rohmad perlihatkan barang bukti yang disita berkaitan dengan kegiatan prostitusi. (Foto: Istimewa) |
NET – Polisi mengamankan delapan
wanita dan tiga orang pria yang terlibat prostitusi di Apartemen Eco Home Tower
di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Bersama 11 tersangka terdapat
barang bukti yang ikut disita adalah uang tunai sebesar Rp 1.050.000, tiga pak
tisu mejik, satu alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit handphone merk Opo,
satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Permata, buku catatan tamu, dan
empat buah kunci kamar apartemen.
Kapolsek Panongan, Polresta
Tangerang AKP Rohmad mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat
bila Apartemen Eco Home Tower dijadikan tempat prostitusi.
“Kemudian, setelah diselidiki
ternyata benar bila apartemen tersebut dijadikan bisnis prostitusi,” ungkap AKP
Rohmad di halaman kantor Polsek Panongan, Rabu (9/9/2020).
Kapolsek menejelaskan pertama
yang berhasil diamankan polisi adalah seorang pria yang mengaku bernama
Afrizal. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Afrizal adalah pelaku
penyedia perempuan yang dapat diajak kencan dengan mematok harga Rp 500 ribu
dan harus ditransfer oleh pelanggannya melalui Bank Permata.
“Modus operandi dari praktik
prostitusi itu melalui media sosial mechat. Setelah transaksi selesai, maka
pelanggannya diarahkan dan diantar ke kamar apartemen di mana sudah menunggu
wanita yang telah dipesannya,” terangnya.
Para tersangka dikenakan Pasal
269 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.
(bah)
0 Comments