Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bandara Soetta Dan Halim, Kembali Perketat PSBB

Calon penumpang wajib jaga jarak.
(Foto: Istimewa)




NET - Pemerintah  DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pada 14 September 2020.

Sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan PSBB tersebut.

Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini operasional kedua bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.

“Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.”

“PT Angkasa Pura II dan stakeholder menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat,” jelas Muhamad Wasid.

Adapun ketika dahulu DKI Jakarta memberlakukan PSBB dan kini PSBB Transisi, kedua bandara itu melakukan sejumlah penyesuaian layanan serta operasional. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments