![]() |
Calon penumpang wajib jaga jarak. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah DKI Jakarta berencana
kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pada 14
September 2020.
Sejalan dengan itu PT Angkasa
Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara
Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan PSBB tersebut.
Director of Operation and Service
PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini operasional kedua bandara
merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.
“Regulasi yang berlaku ketika DKI
Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara
lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020,
Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri
Perhubungan Nomor SE 13/2020.”
“PT Angkasa Pura II dan
stakeholder menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim
Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran
COVID-19. Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga
kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat,” jelas Muhamad Wasid.
Adapun ketika dahulu DKI Jakarta
memberlakukan PSBB dan kini PSBB Transisi, kedua bandara itu melakukan sejumlah
penyesuaian layanan serta operasional. (*/pur)
0 Comments