![]() |
Ilustrasi UU Penyiaran dan Gedung DPR/MPR Jakarta. (Foto: Istimewa) |
NET - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan hak individu masyarakat perlu di kedepankan dalam kebebasan berekspresi serta menyatakan pendapat melalui sarana apapun, baik secara online maupun secara fisik. Hal ini adalah asas kebebasan individu yang perlu dihormati oleh pemerintah maupun korporasi.
“Kebebasan ini dijamin oleh
negara. Tentu dengan memperhatikan norma dan etika sesuai hukum yang berlaku.
Dan hal ini sudah diatur melalui UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik-red),” ujar Azis Syamsuddin di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).
Maka berkaitan dengan Kebebasan
Siaran Live di Medsos, kata Azis, uji
materi terhadap pasal 1 angka 2 UU No. 32 th 2002. Perlu disadari bahwa
penyiaran menjamin perwujudan hak asasi manusia dalam kebihdupan bermasyarakat
dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, sesuai aturan yg berlaku
sehingga mendukung laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital juga memelihara
keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Politisi asal Golkar itu menilai
pemahaman terhadap UU No. 32 Pasal 1 perlu dipahami secara detail. UU ini
menjabarkan terkait penyiaran yang dilakukan melalui infrastruktur yang
dibangun dan disediakan khusus untuk keperluan terkait penyiaran. Sehingga ada
perbedaan yang jelas dari maksud dan tujuan antara penyiaran dan siaran
berbasis internet, seperti facebook, instagram serta youtube.
“Jadi harus clear terkait infrastruktur yang dimaksud oleh Pemerintah
dalam hal ini, justru korporasi perlu meningkatan konten-konten penyiaran agar
memiliki daya tarik untuk ditonton. Pada saat yang sama mendukung serta
berkolaborasi dengan kreativitas youtuber sehingga turut mendorong kemajuan
anak bangsa serta peningkatan UMKM (Usaha Mikro Kecil, dan Menengah-red),” tutur
Azis Syamsuddin.
Mantan Ketua Komisi III itu
meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) jeli dalam membuat keputusan dengan
mempertimbangkan segala aspek hukum, ekonomi dan sosial. Pada saat yang sama DPR sedang dalam proses
merevisi UU Penyiaraan.
“Kita sedang dalam proses revisi
UU Penyiaran agar mampu menjawab tantangan zaman teknologi saat ini. Kita
harapkan kelak UU penyiaran ke depan dapat merangkul semua elemen secara adil
tanpa merugikan pihak manapun. Para stakeholder penyiaran tentu akan kita
tampung permasalahan dan masukan-masukan,” tutur Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin menjelaskan semua
media komunikasi massa di Indonesia diatur melalui UU
2/2020 tentang layanan Penyiaran menjaga integritas nasional; UU 36/1999
tentang Telekomunikasi mengatur layanan over the top (OTT) yang memanfaatkan
internet melalui jaringan telekomunikasi; UU 11/2008, tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur
pengawasan atas OTT yang ditransmisikan lewat system elektronik.
“Semuanya sudah ada aturannya,
sehingga pelaksanaan penyiaraan oleh korporasi bisa dijalankan sebagaimana
mestinya. Pada saat yang sama, kita
perlu mendukung anak-anak muda bangsa dalam meningkatkan kreativitas serta
membangun UMKM. Sekaligus mengawasi agar UU ITE terlaksana dengan baik dan
pembayaran pajak kepada negara berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ucap
Azis Syamsuddin. (*/pur)
0 Comments