Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Azis Syamsuddin: UU Penyiaran Harus Mampu Menjawab Tantangan Teknologi

Ilustrasi UU Penyiaran dan Gedung
DPR/MPR Jakarta.
(Foto: Istimewa)  





NET - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan hak individu masyarakat perlu di kedepankan dalam kebebasan berekspresi serta menyatakan pendapat melalui sarana apapun, baik secara online maupun secara fisik. Hal ini adalah asas kebebasan individu yang perlu dihormati oleh pemerintah maupun korporasi.

“Kebebasan ini dijamin oleh negara. Tentu dengan memperhatikan norma dan etika sesuai hukum yang berlaku. Dan hal ini sudah diatur melalui UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik-red),” ujar Azis Syamsuddin di Jakarta, Sabtu (19/9/2020). 

Maka berkaitan dengan Kebebasan Siaran Live di Medsos, kata Azis,  uji materi terhadap pasal 1 angka 2 UU No. 32 th 2002. Perlu disadari bahwa penyiaran menjamin perwujudan hak asasi manusia dalam kebihdupan bermasyarakat dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, sesuai aturan yg berlaku sehingga mendukung laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital juga memelihara keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Politisi asal Golkar itu menilai pemahaman terhadap UU No. 32 Pasal 1 perlu dipahami secara detail. UU ini menjabarkan terkait penyiaran yang dilakukan melalui infrastruktur yang dibangun dan disediakan khusus untuk keperluan terkait penyiaran. Sehingga ada perbedaan yang jelas dari maksud dan tujuan antara penyiaran dan siaran berbasis internet, seperti facebook, instagram serta youtube.

“Jadi harus clear terkait  infrastruktur yang dimaksud oleh Pemerintah dalam hal ini, justru korporasi perlu meningkatan konten-konten penyiaran agar memiliki daya tarik untuk ditonton. Pada saat yang sama mendukung serta berkolaborasi dengan kreativitas youtuber sehingga turut mendorong kemajuan anak bangsa serta peningkatan UMKM (Usaha Mikro Kecil, dan Menengah-red),” tutur Azis Syamsuddin.

Mantan Ketua Komisi III itu meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) jeli dalam membuat keputusan dengan mempertimbangkan segala aspek hukum, ekonomi dan sosial. Pada  saat yang sama DPR sedang dalam proses merevisi UU Penyiaraan.

“Kita sedang dalam proses revisi UU Penyiaran agar mampu menjawab tantangan zaman teknologi saat ini. Kita harapkan kelak UU penyiaran ke depan dapat merangkul semua elemen secara adil tanpa merugikan pihak manapun. Para stakeholder penyiaran tentu akan kita tampung permasalahan dan masukan-masukan,” tutur Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin menjelaskan semua media komunikasi massa di Indonesia diatur melalui  UU  2/2020 tentang layanan Penyiaran menjaga integritas nasional; UU 36/1999 tentang Telekomunikasi mengatur layanan over the top (OTT) yang memanfaatkan internet melalui jaringan telekomunikasi; UU 11/2008, tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik (ITE) mengatur pengawasan atas OTT yang ditransmisikan lewat system elektronik.

“Semuanya sudah ada aturannya, sehingga pelaksanaan penyiaraan oleh korporasi bisa dijalankan sebagaimana mestinya. Pada  saat yang sama, kita perlu mendukung anak-anak muda bangsa dalam meningkatkan kreativitas serta membangun UMKM. Sekaligus mengawasi agar UU ITE terlaksana dengan baik dan pembayaran pajak kepada negara berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ucap  Azis Syamsuddin. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments