Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Warga Tangsel Diimbau, Tidak Memilih Calon Walikota Pendukung Mafia Tanah


FKMTI berdilalog dengan Fraksi PSI
DPRD Tangsel membahas mafia tanah.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)




NET - Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) menyerukan kepada warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) agar berhati-hati dalam memilih calon Walikota Tangsel. Sebab, di Kota Tangsel ada banyak korban perampasan mafia tanah.  FKMTI mengingatkan agar warga Kota Tangsel tidak memilih calon Walikota Tangsel yang terindikasi jadi kaki tangan oligarki dan mafia perampas tanah rakyat.

Warga dipersulit oleh pihak aparat pemerintahan setempat untuk memperoleh surat-surat  yang berkaitan dengan kepemilikan tanah mereka sendiri. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang UU No. 29 tentang Pelayanan Publik.

"Bayangkan, untuk sekadar meminta informasi yang berkaitan dengan warkah tanah saja, warga harus ke pengadilan. Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak Camat Serpong saat itu Mursinah (sekarang Kasatpol PP-red) harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C-913,” ucap Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah saat berdialog dengan Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel, Senin (3/8/2020).

Pihak Kecamatan Serpong, kata Agus,  justru mengajukan banding sampai ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, MA justru makin menguatkan putusan PTUN dan KIP (Pengadilan Tata Usaha Negara dan Komisi Informasi Publik).

“Akan tetapi, pihak Kecamatan Serpong masih saja bersikukuh tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung," tutur Agus Muldya Natakusumah.

Menurut Agus Muldya, FKMTI mengadukan sejumlah kasus perampasan tanah di Kota Tangsel kepada Fraksi PSI lantaran Wakil Menteri ATR/BPN Surja Tjandra merupakan kader PSI. Surja Surtjan ditugaskan oleh Presiden untuk menangani berbagai konflik lahan di Indonesia. Namun hingga saat ini FKMTI belum memperoleh waktu untuk bertemu langsung dengan kader PSI tersebut agar dapat mengungkap dan membeberkan modus perampasan tanah rakyat. 

Surja Tjandra baru menerima laporan dari para birokrat bawahannya yang menganggap persoalan konflik lahan sangat rumit dan menganggap hanya bisa diselesaikan lewat pengadilan. Padahal,menurut Agus, oknum BPN lah yang membuat persoalan perampasan tanah rakyat menjadi rumit. Contohnya, BPN bisa menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)  untuk perusahaan milik konglomerat di atas tanah rakyat tanpa proses jual beli. BPN juga bisa membuat SHGB saat tanah dalam status sita jaminan pengadilan.

"FKMTI sudah beberkan fakta ini di hadapan anak buah menteri. Dan saat pertemuan para birokrat sendiri bilang, tidak boleh diterbitkan sertifikat saat tanah dalam sita jamin seperti yang terjadi pada tanah girik C-913 milik Rusli Wahyudi. Tanah tersebut dijadikan perumahan Puspita Loka oleh pengembang besar sekelas BSD yaitu Sinar Mas Group. Dan ketika ditanya warkah SHGB, BPN Kota Tangsel berkelit bahwa warkahnya belum ditemukan. Bahaya jika terus dibiarkan," tandas Agus Muldya, Sekjen FKMTI.

Agus menduga ada kepentingan Oligarki agar kasus perampasan tanah rakyat tidak terungkap. Oligarki menggunakan tangan aparat negara mulai dari BPN dan pemerintah daerah. Tindakan birokrasi yang mempersulit warga masyarakat untuk memdapatkan hak-hak tanahnya jelas melanggar Pancasila dan UUD 45. Bahkan perintah Presiden Jokowi agar jajaran pemerintahan segera menyelesaikan persoalan tanah antara rakyat dan konglomerat, BUMN dan Negara terbukti diabaikan dan tidak dilaksanakan.

"Jelas tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab jika aparat negara sengaja mempersulit rakyat mendapatkan hak-hak tanahnya. Ini melanggar Pancasila dan UUD 45. Perintah Presiden pun diabaikan oleh seorang Camat Serpong. Apa kepentingannya seorang Camat Serpong mempersulit rakyat untuk mendapatkan hak informasi ? Untuk kepentingan mafia perampas tanah rakyat? Bahkan, Camat Serpong saat itu Mursinah tidak mau menjalankan putusan MA agar Kecamatan Serpong memberikan informasi tertulis sesuai fakta persidangan bahwa tidak ada catatan jual beli girik C-913. Camat Serpong bisa dipidana berdasarkan undang-undang. Pertanyaannya untuk siapa Camat Serpong itu bekerja sehingga rela dipidana," tanyanya. 

Bahkan belum lama ini, Menteri Dalam Negeri telah memanggil Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany terkait perampasan tanah yang melibatkan perusahaan properti. Ini pertanda Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dan jajarannya tidak bekerja untuk kepentingan rakyat yang ingin mendapatkan hak tanahnya.  

FKMTI berharap para calon Walikota menjelaskan apa yang akan mereka lakukan untuk memberantas oknum birokrat yang bersengkongkol dengan mafia perampas tanah.

"Calon kepala daerah, walikota harus punya komitmen kuat untuk menindak oknum di birokrasi yang berkomplot dengan mafia tanah, mempersulit rakyat mendapatkan hak atas tanah," tutur Agus.  

Seperti diketahui, di Kota Tangsel puluhan hektar tanah rakyat dikuasai oleh sejumlah pengembang, bahkan oleh negara. Berdasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Tangsel ada 1700 kasus tanah bermasalah. Wakil ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alex Prabu mendesak agar Walikota Tangsel untuk segera menuntaskan permasalah perampasan oleh para mafia tanah sesuai dengan kewenangannya. 

"Ibu Airin sebentar lagi selesai jadi Walikota, seharusnya bisa memerintahkan para camat dan lurahnya agar membantu rakyat untuk memperoleh hak dan keadilan untuk tanah mereka yang belum mereka jual tetapi dikuasai oleh pengembang dan negara. Jadi bisa tinggalkan legacy yang baik untuk kepentingan warga Kota Tangsel," katanya.

Alex Prabu menjelaskan tidak tertutup kemungkinan DPRD Kota Tangsel akan membentuk Pansus untuk mencari penyelesaian masalah pertanahan dI Kota Tangsel. Apalagi Presiden Jokowi juga sudah memerintahkan pada 3 Mei 2019 agar persoalan tanah antara rakyat dengan pengusaha dan negara untuk segera diselesaikan. (btl)

Post a Comment

0 Comments