![]() |
Walikota Serang Syafrudin, Waka Polda Banten Brigjen Pol Whirdan Denny, dan Wagub Andika Hazrumy di Kampung Tangguh. (Foto: Istimewa) |
NET - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mengatakan
wajib memakai masker di tempat umum tersebut bukan bertujuan untuk menghukum
masyarakat melainkan untuk memberi pemahaman tentang bahaya Covid-19 bagi
masyarakat apabila tidak disiplin protokol kesehatan.
“Sekali lagi, saya tegaskan aturan (Pergub) ini bukan untuk
menghukum, tapi lebih ke untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Wagub Banten,
Selasa (25/8/2020).
Hal itu disampaikan Wagub saat kunjungan ke Kampung Tangguh
Nusantara (KTN) di Kampung Pipitan, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota
Serang, untuk menyosialisakan Peraturan Gubernur Nomor 38/2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019. Turut hadir Wakil Kepala Polda Banten
Brigjen Pol Whirdan Denny dan Walikota Serang Syafrudin.
Dijelaskan Wagub, Pergub Nomor 38 tahun 2020 merupakan
turunan dari Instruksi Presiden No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona
Virus Disease 2019. Di dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo di antaranya
mengamanatkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan turunan yang tujuannya
sama dengan Inpres, yakni mengendalikan penyebaran Covid-19.
“Yang diatur yaitu mengenai penegakan disiplin kita dalam
penerapan protokol kesehatan terkait
Covid-19 di antaranya wajib menggunakan masker itu,” imbuhnya.
Meski aturan itu dimaksudkan untuk menegakkan disiplin, kata
Wagub, tidak berarti dalam pelaksanaannya diterapkan secara refresif, yakni
hukuman akan langsung diberikan kepada yang melanggar. Sisi kemanusiaan dan
edukasi akan di kedepankan dalam pelaksanaan aturan ini.
“Makanya timeline-nya
satu minggu ini untuk sosialisasi dulu.
Dan minggu berikutnya, jika pun ditemukan pelanggar, teguran, dan edukasi yang
akan di kedepankan,” ujarnya.
Wagub mengaku memahami jika kondisi sosiologis dan
psikologis masyarakat saat ini sedang sulit setelah berbulan-bulan menghadapi
pandemi Covid-19. “Kita tahu keadaan masyarakat juga sedang sulit secara
ekonomi. Kecuali sudah diingatkan tapi berulang kali masih melakukan ya baru
denda,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan
Polda Banten menggelorakan pembentukan KTN di beberapa lokasi dalam upaya
menghadapi new normal dan pencegahan Covid-19. Upaya tersebut bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat akan upaya memutus rantai penyebaran
Covid-19, yakni ke depannya akan dihadapkan dengan penerapan tatanan normal
baru.
"Kami akan terus melakukan upaya-upaya pre-emtif,
preventif, dan memberikan edukasi kepada masyarakat guna menunjang
keberlangsungan gerakan dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus
corona," ujar Wakapolda membacakan sambutan Kapolda. (*/pur)
0 Comments