Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wagub Banten: Denda Tidak Pakai Masker, Bukan Untuk Menghukum

Walikota Serang Syafrudin, Waka Polda Banten 
Brigjen Pol Whirdan Denny, dan Wagub
Andika Hazrumy di Kampung Tangguh.
(Foto: Istimewa) 



NET - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy mengatakan wajib memakai masker di tempat umum tersebut bukan bertujuan untuk menghukum masyarakat melainkan untuk memberi pemahaman tentang bahaya Covid-19 bagi masyarakat apabila tidak disiplin protokol kesehatan.

“Sekali lagi, saya tegaskan aturan (Pergub) ini bukan untuk menghukum, tapi lebih ke untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Wagub Banten, Selasa (25/8/2020).

Hal itu disampaikan Wagub saat kunjungan ke Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Kampung Pipitan, Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, untuk menyosialisakan Peraturan Gubernur Nomor 38/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019. Turut hadir Wakil Kepala Polda Banten Brigjen Pol Whirdan Denny dan Walikota Serang Syafrudin.

Dijelaskan Wagub, Pergub Nomor 38 tahun 2020 merupakan turunan dari Instruksi Presiden No 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Di dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo di antaranya mengamanatkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan turunan yang tujuannya sama dengan Inpres, yakni mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Yang diatur yaitu mengenai penegakan disiplin kita dalam penerapan  protokol kesehatan terkait Covid-19 di antaranya wajib menggunakan masker itu,” imbuhnya.

Meski aturan itu dimaksudkan untuk menegakkan disiplin, kata Wagub, tidak berarti dalam pelaksanaannya diterapkan secara refresif, yakni hukuman akan langsung diberikan kepada yang melanggar. Sisi kemanusiaan dan edukasi akan di kedepankan dalam pelaksanaan aturan ini.

“Makanya  timeline-nya satu minggu ini untuk  sosialisasi dulu. Dan minggu berikutnya, jika pun ditemukan pelanggar, teguran, dan edukasi yang akan di kedepankan,” ujarnya.

Wagub mengaku memahami jika kondisi sosiologis dan psikologis masyarakat saat ini sedang sulit setelah berbulan-bulan menghadapi pandemi Covid-19. “Kita tahu keadaan masyarakat juga sedang sulit secara ekonomi. Kecuali sudah diingatkan tapi berulang kali masih melakukan ya baru denda,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan Polda Banten menggelorakan pembentukan KTN di beberapa lokasi dalam upaya menghadapi new normal dan pencegahan Covid-19. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, yakni ke depannya akan dihadapkan dengan penerapan tatanan normal baru.

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya pre-emtif, preventif, dan memberikan edukasi kepada masyarakat guna menunjang keberlangsungan gerakan dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona," ujar Wakapolda membacakan sambutan Kapolda. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments