Para alumni UI yang merasa belum "merdeka". (Foto: Istimewa) |
NET - Sejumlah alumni Universitas Indonesia (UI)
bersama warga yang tergabung dalam Prakarsa- UI ( Perhimpunan Rakyat dan Alumni
Universitas Indonesia Pendukung Pancasila Untuk Indonesia) Minggu (16/8/2020)
pagi, menggelar Aksi Keprihatinan di halaman Fakultas Kedokteran Gigi UI,
Jakarta.
Prakarsa-
UI mendorong agar Pancasila sebagai dasar negara benar-benar dilaksanakan
terutama oleh para penyelenggara negara agar dapat terwujudnya cita-cita
Kemerdekaan Indonesia yang genap berusia 75 Tahun pada 17 Agustus 2020.
"Kami
sengaja berkumpul hari ini, sehari jelang Peringatan Kemerdekaan RI yang ke-75
untuk menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas nasib banyak rakyat yang
dirampas haknya. Termasuk senior kami drg. Robert Sudjadmin, alumni Fakultas
Kedokteran Gigi UI yang berusia sama dengan republik ini, yaitu 75 tahun. Dan
sangat banyak rakyat di negeri ini saat ini yang bernasib serupa, tanahnya
dirampas dengan berbagai cara," ujar Chairul Achir, koordinator Prakarsa-
UI di Kampus UI, Salemba, Jakarta.
Chairul
Achir menjelaskan rencana Robert bersama kawan-kawannya alumni Fakultas
Kedokteran UI membangun rumah sakit kandas. Penyebabnya, tanah yang mereka beli
dari lelang negara Depkeu saat ini dikuasai oleh pihak pengembang Kelapa Gading,
Jakarta. Namun hingga saat ini Depkeu, selaku pihak penjual masih bersikukuh
bahwa tanah tersebut adalah legal.
Menurut drg.
Robert Sudjadmin, faktanya tanah tersebut tidak pernah diberikan dan digunakan
oleh drg. Robert Sudjasmin dan kawan-kawan selama 30 tahun. Padahal sejumlah
instansi pemerintah mulai dari Walikota, Pemprov DKI, KemenPAN/RB hingga Wakil
Presiden menegaskan tanah seluas 8320 meter persegi di Kelapa Gading
dengan nomor SHM 139/Pegangsaan II adalah Sah milik Robert Sudjasmin. Bahkan,
surat resmi berlogo Garuda dari Setwapres Budiono menyebutkan ada mafia hokum dalam
pengalihan hak tanah tersebut.
"Tanah
yang saya beli dari lelang negara itu digugat pengembang Summarecon lewat
pengadilan. Putusan pengadilan pun bukan menyangkut risalah lelang saya yang
bernomor 338. Mereka menggugat risalah lelang nomor 388. Ini kan aneh, sebelum
dilelang Departemen Keuangan, tanah SHM 139 itu sudah diverifikasi BPN, tetapi
kenapa BPN juga yang membatalkan SHM yang sudah dalam proses balik nama dan
tercatat di buku BPN," ungkap Robert.
Keanehan
gugatan ini juga diungkapkan seorang hakim yang mengadili gugatan tersebut dan
telah dijelaskan kepada Komisi Yudisial beberapa tahun lalu. Bahkan, Hakim
Tobing membuat pernyataan tertulis bahwa menolak disuap untuk memenangkan
pihak penggugat.
"Ada
semua bukti tertulisnya,"ungkap Robert.
Sementara
menurut Adi FN, penguasaan tanah rakyat tanpa proses jual beli yang sah adalah
bentuk penjajahan. Ha Ini tentu tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45.
Sebab, perampasan tanah adalah tindakan tidak beradab dan tidak
berprikemanusiaan. Dan menurut Pembukaan UUD 45, seharusnya negara yang telah
membentuk pemerintahan negara, melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah
darah Indonesia.
Jika
negara tidak mampu menjamin hak tanah Robert Sudjadmin, maka bagaimana bisa
negara menjamin hak rakyat banyak lainnya di pelosok negeri ini tidak akan jadi
sasaran para mafia perampas tanah dengan berbagai cara.
Dahulu
Belanda dan Jepang saat menguasai tanah air Indonesia tentu tidak ada dasar
hukumnya. Oleh karena itu, melawan penjajah bukan dengan hukum, tetapi dengan
mengangkat senjata dan gerakan moral serta politik. Kelakuan para perampasan
tanah itu seperti kata Bung Karno, perjuangan kita setelah Kemerdekaan
akan lebih sulit karena melawan bangsa mu sendiri.
"Perjuanganku
lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat,
karena melawan saudara sendiri,” ujar Robert, mengutip ucapan Bung Karno.
"Kita
sudah Merdeka 75 tahun. Dan setelah Kemerdekaan itu di proklamasikan, selama 5
tahun dipertahankan oleh pejuang kemerdekaan, berdarah-darah dengan semangat
berani mati. Kalau hari ini, kita harus tetap berjuang (melawan perampas
tanah), berani mati seperti tahun 45 tetapi tanpa darah, tanpa kekerasan. Jadi
para perampas tanah dan oknum pejabat itu jangan takut. Kami tidak akan lempar
kalian dengan molotov, tapi kami lempar dengan cinta dan doa. Agar mereka sadar
bahwa sebanyak apapun tanah yang mereka miliki tidak dibawa mati. Banyak
bukti sejarah bahwa harta yang dikumpulkan dengan cara yang tidak benar, akan
membuat keturunannya hancur. Itu belum sampai urusannya nanti di liang kubur,
dan anak keturunannya akan saling berkelahi," tutur Robert, alumni
Fakultas Teknik UI Angkatan 83 tersebut.
Dan
Prakarsa UI masih percaya dengan para penguasa NKRI saat ini masih menjadikan
Pancasila sebagai dasar negara. Presiden Jokowi sudah memerintahkan pada 3 Mei
2019 lalu agar persoalan tanah rakyat dengan negara, rakyat dengan pengusaha
agar segera diselesaikan. Apalagi saat ini, alumni UI menjadi Menkeu, juga
Menteri dan Wamen ATR/BPN yang terkait langsung dengan permasalan hak tanah
rakyat, termasuk hak tanahnya drg. Robert Sudjasmin.
Sedangkan
Bagus Satrianto, berharap para pejabat negara bekerja sesuai dengan cita-cita
negara ini yang termaktub dalam Pancasila untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
"Tadi
dengar keluhan Pak Robert, Pak Nugroho dan Pak Tarman yang tanahnya dirampas dan
keluhan Bang Togap, PNS Bapeten yang dipaksa pensiun hanya karena mengungkap
kasus korupsi. Ini bukti tidak ada garansi terhadap hak warga negara. Kita kan
sudah memilih presiden. Presiden sudah memilih menteri. Ada Menkopolhukam
Mahfud MD. Harusnya bisa memberikan garansi hak-hak rakyat tidak dilanggar dan
ditindas. Bukan bekerja untuk kepentingan segelintir konglomerat. Jika dengan
berbagai dalih hak rakyat diabaikan oleh penguasa negara maka tidak perlu
adalagi kampanye pentingnya Pancasila," tutur Bagus Satrianto. (btl)
0 Comments