Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkab Tangerang Berikan Insentif Pajak PBB dan BPHTB Untuk Rakyat


Dwi Chandra Budiman perlihatkan
contoh insentif PBB dan BPHTB.
(Foto: Istimewa) 

NET - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan insentif bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P-2) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi wajib pajak yang ada di Kabupaten Tangerang terdampak wabah Virus Corona, biasa disebut Covid-19.

Insentif pajak tersbut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat ditengah pamdemi Covid-19 yang melanda di berbagai negara, tak terkecuali di Kabupaten Tangerang dampak kesehatan merambah ke dampak ekonomi di wilayah seribu industri tersebut.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (4/8/2020) menjelaskan sejak 18 April sampai sekarang, kita masih memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang dalam mencegah penularan Covid-19. Dari sisi penanganan kesehatan sudah dimaksimalkan hingga menekan penyebaran.

"Setelah kita melakukan penanganan kesehatan, saat ini sudah fokus mulai ke arah sisi pemulihan ekonomi ," ungkap Bapati Zaki di Tigaraksa.

Terkait dengan stabilitas ekonomi, kata Bupati Tangerang, pajak daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah untuk menggerakan roda perekonomian di wilayah untuk itu pemerintah hadir demi meringankan beban masyarakat yang wajib pajak di daerah.

"Kita berikan insentif khusus bagi wajib pajak PBB dan BPHTB, untuk menambah pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat," tutur Zaki.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan untuk intentif pajak sendiri merupakan langkah Pemkab Tangerang dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat, karena dampak Covid-19 yang terus melanda di Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius kita bersama.

"Insentif pajak ini diluncurkan dengan semangat kemerdekaan bulan Agustus, mulai dari penghapusan denda administrasi PBB P-2 sebesar  100 persen terhadap seluruh masa pajak, keringanan 100 persen  ketetapan pajak terutang PBB P-2 khusus buku golongan 1, pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P-2 maksimal 30 persen ( berbasis pengajuan ), hingga diskon 10 persen ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan," ujar Soma Atmaja di ruangkerjanya, Senin, (3/8/2020).

Hal senada ditambahkan oleh Dwi Chandra Budiman Kabid PBB dan BPHTB Pada Bapenda Kabupaten Tangerang berharap sesuai amanat dan arahan dari Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda agar masyarakat dalam kondisi pandemi ini marilah kita bersama bangkit melawan covid-19 ini dengan gotong-royong taat membayar pajak daerah karena itu adalah sumber pembiayaan yang memang bisa menggerakkan roda pemerintahan.

"Pajak ini nantinya digunakan untuk melakukan pelayanan pemberdayaan maupun pembangunan di Kabupaten Tangerang makanya silakan nanti kepada wajib pajak untuk mendatangi UPT pajak daerah yang ada di kecamatan untuk mengajukan permohonan pengurangan ini dan prosesnya tidak rumit," harap Dwi.

Dwi menjelaskan syaratnya tidak rumit di mana kita bisa melihat indikator, objektif penilaian kita ada Salah satu syarat yang harus dilampirkan adalah laporan keuangan bagi pelaku usaha laporan keuangan yang disandingkan dengan laporan keuangan 2020 dengan periode 2019 nanti di situ kita lihat penurunannya berapa persen itulah yang menjadi indikator.

"Objektivitas memberikan diskon untuk perorangan, kita lindungi . Sedangkan untuk veteran, pensiunan, masyarakat tidak mampu penerima Bansos, korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja-red) juga bisa mengajukan pengurangan pajak," tutur Dwi. (bah)



Post a Comment

0 Comments