![]() |
Dwi Chandra Budiman perlihatkan contoh insentif PBB dan BPHTB. (Foto: Istimewa) |
NET -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah
memberikan insentif bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan
(PBB P-2) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi wajib pajak
yang ada di Kabupaten Tangerang terdampak wabah Virus Corona, biasa disebut
Covid-19.
Insentif
pajak tersbut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat ditengah pamdemi
Covid-19 yang melanda di berbagai negara, tak terkecuali di Kabupaten Tangerang
dampak kesehatan merambah ke dampak ekonomi di wilayah seribu industri
tersebut.
Bupati
Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (4/8/2020) menjelaskan sejak 18 April
sampai sekarang, kita masih memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar
(PSBB) di Kabupaten Tangerang dalam mencegah penularan Covid-19. Dari sisi
penanganan kesehatan sudah dimaksimalkan hingga menekan penyebaran.
"Setelah
kita melakukan penanganan kesehatan, saat ini sudah fokus mulai ke arah sisi
pemulihan ekonomi ," ungkap Bapati Zaki di Tigaraksa.
Terkait dengan
stabilitas ekonomi, kata Bupati Tangerang, pajak daerah merupakan bagian dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah untuk menggerakan roda perekonomian di wilayah
untuk itu pemerintah hadir demi meringankan beban masyarakat yang wajib pajak
di daerah.
"Kita
berikan insentif khusus bagi wajib pajak PBB dan BPHTB, untuk menambah
pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat," tutur Zaki.
Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan untuk
intentif pajak sendiri merupakan langkah Pemkab Tangerang dalam upaya pemulihan
dampak ekonomi bagi masyarakat, karena dampak Covid-19 yang terus melanda di
Indonesia khususnya Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius kita bersama.
"Insentif
pajak ini diluncurkan dengan semangat kemerdekaan bulan Agustus, mulai dari
penghapusan denda administrasi PBB P-2 sebesar
100 persen terhadap seluruh masa pajak, keringanan 100 persen ketetapan pajak terutang PBB P-2 khusus buku
golongan 1, pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P-2 maksimal 30 persen (
berbasis pengajuan ), hingga diskon 10 persen ketetapan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan," ujar Soma Atmaja di ruangkerjanya, Senin, (3/8/2020).
Hal
senada ditambahkan oleh Dwi Chandra Budiman Kabid PBB dan BPHTB Pada Bapenda
Kabupaten Tangerang berharap sesuai amanat dan arahan dari Bupati, Wakil Bupati,
dan Sekda agar masyarakat dalam kondisi pandemi ini marilah kita bersama
bangkit melawan covid-19 ini dengan gotong-royong taat membayar pajak daerah
karena itu adalah sumber pembiayaan yang memang bisa menggerakkan roda
pemerintahan.
"Pajak
ini nantinya digunakan untuk melakukan pelayanan pemberdayaan maupun
pembangunan di Kabupaten Tangerang makanya silakan nanti kepada wajib pajak
untuk mendatangi UPT pajak daerah yang ada di kecamatan untuk mengajukan
permohonan pengurangan ini dan prosesnya tidak rumit," harap Dwi.
Dwi
menjelaskan syaratnya tidak rumit di mana kita bisa melihat indikator, objektif
penilaian kita ada Salah satu syarat yang harus dilampirkan adalah laporan
keuangan bagi pelaku usaha laporan keuangan yang disandingkan dengan laporan
keuangan 2020 dengan periode 2019 nanti di situ kita lihat penurunannya berapa
persen itulah yang menjadi indikator.
"Objektivitas
memberikan diskon untuk perorangan, kita lindungi . Sedangkan untuk veteran,
pensiunan, masyarakat tidak mampu penerima Bansos, korban PHK (Pemutusan
Hubungan Kerja-red) juga bisa mengajukan pengurangan pajak," tutur Dwi.
(bah)
0 Comments