Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan keterangan kepada wartawan dan tersangka tertunduk. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET – Polisi meringkus seorang tersangka persetubuhan atau
pencabulan kepada anak di bawah umur. Tersangka Suprianto, 29, dibekuk usai
dilaporkan korbannya seorang anak laki-laki yang berusia 17 tahun. Peristiwa
pencabulan itu terjadi pada Sabtu (25/7/2020) di dua lokasi di wilayah Kecamatan
Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya tersangka berkenalan dengan teman
korban melalui media sosial. Di media sosial, tersangka mengaku sebagai seorang
perempuan.
"Pas bertemu, ternyata yang datang laki-laki. Namun
tersangka beralasan si perempuan sedang ada keperluan sehingga tidak bisa
datang," ujar Ade saat konferensi pers di kantor Polresta Tangerang,
Tigaraksa, Senin (24/8/2020).
Ade menjelaskan tersangka kemudian meminta dikenalkan dengan
korban. Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku menyukai korban. Tanpa ada
curiga, teman korban kemudian memperkenalkan tersangka kepada korban.
Usai dikenalkan, kata Kapolres, tersangka kemudian mengaku
memiliki kekuatan atau ilmu gaib kepada korban. Tersangka mulai menipu korban
dengan mengatakan bahwa di tubuh korban bersemayam sosok gaib yaitu kuntilanak.
Tersangka pun mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.
"Korban yang ketakutan, lalu meminta tolong kepada
tersangka," ujar Ade.
Guna menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban.
Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar.
Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto itu.
"Foto yang sudah diedit yang ada penampakan kuntilanak
itu ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan," terang
Ade.
Tersangka dan korban sepakat untuk melakukan ritual
pengobatan. Tersangka dan korban kemudian pergi ke salah satu tempat di wilayah
Mauk. Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul dengan alasan bagian
dari ritual.
Belum selesai di situ, ketika berada di rumah korban,
tersangka kembali menipu korban. Kali ini, tersangka mengatakan bahwa dampak
dari diusirnya sosok gaib di tubuh korban, maka korban tidak bisa memiliki
keturunan. Korban pun kembali meminta pertolongan tersangka.
"Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan
tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban," papar Ade.
Korban kemudian menyadari bahwa dirinya tidak sedang diobati
melainkan sedang dicabuli. Korban lalu berontak sehingga sempat membuat
tersangka tersungkur. Namun karena tidak ingin tersangka melarikan diri, korban
tidak berteriak dan berlagak tidak terjadi apa-apa.
Korban lalu menghubungi teman-temannya dan menceritakan
peristiwa itu. Korban juga meminta
teman-temannya untuk melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Tak berselang
lama, polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus
tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan
keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis
kepada 4 orang dengan usia rata-rata 17 tahun," tutur Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 82
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan
dan trauma healing.
Ade mengimbau masyarakat waspada dengan modus penipuan yang
dapat berujung pada perbuatan pidana. Ade juga meminta, apabila ada masyarakat
yang mengetahui tersangka atau merasa menjadi korban, agar segera melapor.
"Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap
semuanya," pungkasnya. (bah)
0 Comments