Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Aurelia Margaretha Yulia, 26, terdakwa penabrak maut,
tersenyum setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman “ringan” selama selama 5 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa
Aurelia Margaretha Yulia langsung menengadahkan mukanya ke arah majelis hakim
yang sebelumnya, tertunduk ke lantai ruang sidang 3.
Pada sidang Majelis Hakimnya diketuai oleh Arif Budi
Cahyono, SH MH dan hakim anggota Mahmuryadin, SH dan Halomoan, SH membacakan
vonis tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Selasa (25/8/2020).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin,
SH MH dan Oktaviandi, SH menyebutkan perbuatan terdakwa Aurelia Margaretha
Yulia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat (5) Undang
Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan
Angkutan Jalan.
Terdakwa Aurelia Margaretha oleh Jaksa Haedin dituntut selama 11 tahun
penjara karena terbukti menabrak yang mengakibatkan meninggal dunia Andre,
51, dan hewan kesayangannya.
Namun, Majelis Hakim pimpinan Arif Budi Cahyono berpendapat
lain menyatakan pemidanaan bukan alat balas dendam. Kelamaan di dalam penjara
akan membuat pisik terdakwa Aurelia Margaretha makin mengganggu. Terdakwa Aurelia
Margaretha tulang punggung keluarga.
Majelis hakim bersependapt dengan kuasa hukum terdakwa Aurelia
Margaretha bahwa mengidap penyakit
bipora dan infuskontroldeaoder.
Majelis hakim pun memberi pertimbangan terhadap pembelaan
kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha yakni terdakwa mengidap penyakit bipora. Terdakwa Aurelia
Margaretha tidak mabok.
Namun, kata Hakim Arif Budi Cahyono, terdakwa Aurelia
Margaretha tetapi tidak menghilangkan dakwaan dan tuntutan karena bisa
dimintain pertanggung jawab akibat perbuatanya.
Menurut Hakim Arif Bui Cahyono, pembelaan kuasa hukum
terdakwa Aurelia Margaretha bukan materi pokok perkara dan hanya meminta
pertimbangan hukumanya diperingankan bukan minta dibebaskan.
Hakim Arif mengatkan terdakwa Aurelia Margaretha telah terbukti
bersalah sebagai mana dakwaan kesatu. Barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil berikut STNK
(Surat Tanda Nomor Kendaraan), SIM (Surat Izin Mengemudi) satu unit handphone
dikembalikan kepada terdakwa Aurelia
Margaretha. Sedangkan satu botol minuman merk Soju dimusnahkan.
Atas vonis majelis hakim tersebut, Jaksa Haerdin mengatakan
sementara pikir-pikir dan akan dipertimbangkan banding. “Saya akan laporan dulu
kepada Kasi Pidum,” ujar Jaksa Haerdin.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha yakni Charles
Situmorang, SH menghargai putusan majelis hakim. “Pada prinsipnya, saya
menghargai putusan pengadilan karena klient saya bersalah melanggar pasal yang
didakwakan jaksa penuntut umum,” ucap Charles.
Sementara keluarga korban yang hadir istri dan anak almarhum
Andre dan kakak iparnya yang selama ini ikut memperjuangkan keadilan hanya bisa
menangis.
Winda, kakak ipar almarhum Andre sambil menyeka air mata
berada,”No comment”.
Sedangkan orang tua terdakwa menangis karena merasa senang
hukuman terdakwa Aurelia Margaretha bisa separuh dari tuntutan jaksa. (tno)
0 Comments