Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Margretha Penabrak Maut, Tersenyum Divonis “Ringan”, 5,5 Tahun Penjara

Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)





NET - Aurelia Margaretha Yulia, 26, terdakwa penabrak maut, tersenyum setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman “ringan” selama  selama 5 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia langsung menengadahkan mukanya ke arah majelis hakim yang sebelumnya, tertunduk ke lantai ruang sidang 3.

Pada sidang Majelis Hakimnya diketuai oleh Arif Budi Cahyono, SH MH dan hakim anggota Mahmuryadin, SH dan Halomoan, SH membacakan vonis tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin, SH MH dan Oktaviandi, SH menyebutkan perbuatan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Terdakwa Aurelia Margaretha  oleh Jaksa Haedin dituntut selama 11 tahun penjara karena terbukti menabrak yang mengakibatkan meninggal dunia Andre, 51,  dan hewan kesayangannya.

Namun, Majelis Hakim pimpinan Arif Budi Cahyono berpendapat lain menyatakan pemidanaan bukan alat balas dendam. Kelamaan di dalam penjara akan membuat pisik terdakwa Aurelia Margaretha makin mengganggu. Terdakwa Aurelia Margaretha  tulang punggung keluarga.

Majelis hakim bersependapt dengan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha  bahwa mengidap penyakit bipora dan infuskontroldeaoder.

Majelis hakim pun memberi pertimbangan terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha yakni  terdakwa mengidap penyakit bipora. Terdakwa Aurelia Margaretha tidak mabok.

Namun, kata Hakim Arif Budi Cahyono, terdakwa Aurelia Margaretha tetapi tidak menghilangkan dakwaan dan tuntutan karena bisa dimintain pertanggung jawab akibat perbuatanya.

Menurut Hakim Arif Bui Cahyono, pembelaan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha bukan materi pokok perkara dan hanya meminta pertimbangan hukumanya diperingankan bukan minta dibebaskan.

Hakim Arif mengatkan terdakwa Aurelia Margaretha telah terbukti bersalah sebagai mana dakwaan kesatu. Barang bukti  berupa satu unit kendaraan mobil berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SIM (Surat Izin Mengemudi) satu unit handphone dikembalikan kepada  terdakwa Aurelia Margaretha. Sedangkan satu botol minuman merk Soju dimusnahkan.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Jaksa Haerdin mengatakan sementara pikir-pikir dan akan dipertimbangkan banding. “Saya akan laporan dulu kepada Kasi Pidum,” ujar Jaksa Haerdin.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Aurelia Margaretha yakni Charles Situmorang, SH menghargai putusan majelis hakim. “Pada prinsipnya, saya menghargai putusan pengadilan karena klient saya bersalah melanggar pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum,” ucap Charles.

Sementara keluarga korban yang hadir istri dan anak almarhum Andre dan kakak iparnya yang selama ini ikut memperjuangkan keadilan hanya bisa menangis.

Winda, kakak ipar almarhum Andre sambil menyeka air mata berada,”No comment”.

Sedangkan orang tua terdakwa menangis karena merasa senang hukuman terdakwa Aurelia Margaretha bisa separuh dari tuntutan jaksa. (tno)

Post a Comment

0 Comments