Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubenur Banten: Komitmen Lawan Korupsi, Adalah Tanggung Jawab Kepada Allah


Gubernur Banten H. Wahidin Halim.
(Foto: Istimewa)


NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) kembali menegaskan komitmennya melawan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sejak tiga tahun lalu, sejak dirinya dilantik menjadi Gubernur Banten. Hal itu diungkapkan Wahidin Halim dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Banten 2020, Selasa (18/8/2020). 

"Begitu pula dengan para Walikota dan Bupati. Kita berkomitmen harus bersungguh-sungguh untuk melawan korupsi. Ini tanggungjawab kita kepada Allah SWT," tutur Gubernur WH.  

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, diikuti oleh Sekretaris Pemprov Banten Al Muktabar, Kepala BPKP Muhammad Yunus Ateh, Kepala BPKP Perwakilan Banten Muhammad Masykur, Kajati Banten Rudi Prabowo Aji.

Hadir pula  para bupati/ walikota se-Provinsi Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, serta Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK RI Asep Rahmat Suwandha. Sedangkan mewakili pimpinan KPK RI, Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan mengikuti secara  te lekonferensi.

Gubernur Banten mengatakan apabila ada pejabat yang masih mau korupsi anggaran yang dialokasikan untuk Covid-19 dan kepentingan rakyat yang pada saat ini sedang menderita itu sangat terlalu, dan tidak takut kepada Allah SWT.

"Jangan pernah berpikiran kerdil, jika masih ada oknum yang berani melakukan tindakan korupsi di tengah situasi berat ini," ucap WH.  

"Agama tidak pernah mengajarkan korupsi, bahkan melarang," tutur Gubernur Banten.

Gubernur Banten menekankan pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja. Banyak hal harus ditingkatkan agar unggul dan menjadi pemenang.

Dikatakan, mengenai aset harus menjadi perhatian. Menurutnya, banyak kasus aset negara dikuasai oleh swasta dengan berbagai cara.

"Begitu juga aset antar daerah. Silakan aset pemerintah dikelola untuk kepentingan rakyat, jangan ada ego sektoral," ungkap Gubenur Banten. 

Gubernur Banten  mengucapkan terima kasih kepada BPKP dan KPK yang bersedia mendampingi para pengguna anggaran, dan ini bukan semata untuk mencari kesalahan, tapi memberikan koreksi sejak dini.

"Berikan koreksi, berikan kontrol pada tindakan para pengguna anggaran yang salah. Jangan sampai niat baik kami tercoreng," ungkap Gubernur Banten.

Gubernur Banten kembali mengajak para Bupati dan Walikota untuk bersungguh-sungguh dalam menangani Covid-19 yang sudah berada di posisi Zona Kuning seiring adanya tren kenaikan kasus Covid-19.

"Kalau ada yang bilang Covid-19 sudah berlalu, biarkan saja perbedaan pendapat itu. Tetapi pemerintah tetap harus ada dan harus hadir untuk masyarakat, dan jangan membiarkan korban Covid-19 bertambah," kata Gubernur.

Sementara Kepala BPKP Muhammad Yunus Ateh menyatakan BPKP sudah mengubah strategi pengawasan dan berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku. Dalam Persepsi BPKP harus dilakukan sejak awal, bukan mencari kesalahan tapi untuk memperbaiki. Kita konsen pada pencegahan.

"Kita fokus pada pencegahan. Karena kalau uang sudah cair, sudah bocor, sulit untuk diperbaiki. Jangan takut ketika kami datang dari pada nanti bermasalah di belakang hari," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rudi Prabowo Aji menyatakan dukungannya atas komitmen Gubernur Banten untuk melakukan pemberantasan korupsi di Provinsi Banten. Menurutnya, pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab penegak hukum tetapi tanggung jawab bersama.

"Kami baik diminta atau tidak diminta, harus mengawal dan mengamankan pengadaan barang dan penyaluran bansos," ungkapnya.

"Marilah kita kawal bersama dan benar-benar digunakan untuk Covid-19. Pelaku penyelewengan ditindak dengan ancaman setinggi-tingginya bahkan dengan ancaman hukuman mati," ucap Kajati Banten.

Kajati Banten memaparkan perkara korupsi yang diangkat kejaksaan kini harus dilihat niat jahatnya. Sementara tidak semua aparat tahu tentang niat jahat (mens area). Hal itu dicontohkan pada pengelolaan dana desa oleh kepala desa dan dana BOS oleh kepala sekolah. Sehingga, aparat Kejaksaan harus mendampingi para kepala desa dan kepala sekolah agar bisa melakukan penyaluran dana desa dan dana BOS dengan baik.

"Mari kita diskusikan bersama, apakah yang kita lakukan sudah sesuai dengan peraturan. Silakan Bapak/ibu Bupati atau Walikota datang. Kami terbuka. Semua untuk pelayanan masyarakat yang sebaik- baiknya," ungkap Kajati Banten.

Kajati Banten mengungkapkan komitmennya untuk membantu pemulihan aset negara. Meskipun dalam penyelesaiannya ada hambatan dengan prosesnya yang panjang melalui persidangan.

Sementara mewakili Pimpinan KPK RI  Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan melalui telekonferensi menyatakan KPK turut senang  dengan terwujudnya hibah untuk BPKP di Provinsi Banten karena akan semakin mempermudah untuk berkoordinasi. Menurutnya, BPKP harus secara aktif dalam tata kelola pemerintahan.

Dikatakan, Provinsi Banten secara khusus pada Desember tahun lalu meraih penghargaan atas implementasi pencegahan korupsi dari KPK. Provinsi Banten setahap lebih maju, dan tahun ini tentang penanganan aset.

"Karena Banten pada tahap untuk lebih maju, tahun ini tentang penanganan aset. Pemulihan aset kita adakan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan," papar Pahala.

Dijelaskan, saat ini di Provinsi Banten ada  sekitar 85 aset bidang tanah termasuk Situ dan Danau yang terbanyak di Banten. Pemulihan aset ini diharapkan bisa berjalan dan ada progres. Disinggung pula masalah sertifikasi tanah dan bangunan di Provinsi Banten, serta penyerahan aset terhadap daerah-daerah pemekaran di Provinsi Banten dan KPK bisa menjadi mendiatornya.

"Kita ingin tanah Pemerintah Daerah dan bangunannya disertifikasi dan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya," ungkap Pahala.

KPK meminta 1.732 fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tercatat dari pengembang perumahan untuk dipercepat penyerahannya.

"Baru 15 persen yang diserahkan ke Pemerintah Daerah, alasannya belum lunas semua. Pemerintah Daerah bisa membuat aturannya. Sehingga kalau ada apa-apa dan pengembangnya pergi, aset sudah diserahkan," ungkap Pahala.

"Banten harus masuk ke arah pemanfaatan aset yang lebih baik," tutur Pahala.

Pahala menyampaikan untuk Laporan Harta Kekayaan Pengelola Negara (LHKPN) Provinsi Banten serta Kabupaten dan Kota sudah 100 persen. Kecuali untuk Kota Cilegon kurang sebelas (11) orang dan Kota Serang kurang tiga (3) orang.

"Ke depan, KPK masih mendampingi jajaran Pemprov Banten," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu diserahkan secara simbolis hibah tanah dan bangunan dari Pemprov Banten untuk BPKP, penandatangan nota kesepahaman Penyelenggaran Ppendisikan Anti Korupsi di wilayah Provinsi Banten, serta penyerahan daftar pemulihan aset pemerintah di wilayah Provinsi Banten kepada Kajati Banten. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments