Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur
Banten H. Wahidin Halim (WH) kembali menegaskan komitmennya melawan korupsi di
lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sejak tiga tahun lalu, sejak dirinya
dilantik menjadi Gubernur Banten. Hal itu diungkapkan Wahidin Halim dalam Rapat
Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Banten 2020, Selasa (18/8/2020).
"Begitu
pula dengan para Walikota dan Bupati. Kita berkomitmen harus bersungguh-sungguh
untuk melawan korupsi. Ini tanggungjawab kita kepada Allah SWT," tutur Gubernur
WH.
Rapat
koordinasi yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota
Serang, diikuti oleh Sekretaris Pemprov Banten Al Muktabar, Kepala BPKP
Muhammad Yunus Ateh, Kepala BPKP Perwakilan Banten Muhammad Masykur, Kajati
Banten Rudi Prabowo Aji.
Hadir
pula para bupati/ walikota se-Provinsi
Banten, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten, para kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, serta Koordinator Wilayah
II Korsupgah KPK RI Asep Rahmat Suwandha. Sedangkan mewakili pimpinan KPK RI,
Deputi Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan mengikuti secara te lekonferensi.
Gubernur
Banten mengatakan apabila ada pejabat yang masih mau korupsi anggaran yang
dialokasikan untuk Covid-19 dan kepentingan rakyat yang pada saat ini sedang
menderita itu sangat terlalu, dan tidak takut kepada Allah SWT.
"Jangan
pernah berpikiran kerdil, jika masih ada oknum yang berani melakukan tindakan
korupsi di tengah situasi berat ini," ucap WH.
"Agama
tidak pernah mengajarkan korupsi, bahkan melarang," tutur Gubernur Banten.
Gubernur
Banten menekankan pandemi Covid-19 tidak boleh menjadi alasan menurunnya
kinerja. Banyak hal harus ditingkatkan agar unggul dan menjadi pemenang.
Dikatakan,
mengenai aset harus menjadi perhatian. Menurutnya, banyak kasus aset negara
dikuasai oleh swasta dengan berbagai cara.
"Begitu
juga aset antar daerah. Silakan aset pemerintah dikelola untuk kepentingan
rakyat, jangan ada ego sektoral," ungkap Gubenur Banten.
Gubernur
Banten mengucapkan terima kasih kepada
BPKP dan KPK yang bersedia mendampingi para pengguna anggaran, dan ini bukan
semata untuk mencari kesalahan, tapi memberikan koreksi sejak dini.
"Berikan
koreksi, berikan kontrol pada tindakan para pengguna anggaran yang salah.
Jangan sampai niat baik kami tercoreng," ungkap Gubernur Banten.
Gubernur
Banten kembali mengajak para Bupati dan Walikota untuk bersungguh-sungguh dalam
menangani Covid-19 yang sudah berada di posisi Zona Kuning seiring adanya tren
kenaikan kasus Covid-19.
"Kalau
ada yang bilang Covid-19 sudah berlalu, biarkan saja perbedaan pendapat itu.
Tetapi pemerintah tetap harus ada dan harus hadir untuk masyarakat, dan jangan
membiarkan korban Covid-19 bertambah," kata Gubernur.
Sementara
Kepala BPKP Muhammad Yunus Ateh menyatakan BPKP sudah mengubah strategi
pengawasan dan berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku. Dalam Persepsi BPKP
harus dilakukan sejak awal, bukan mencari kesalahan tapi untuk memperbaiki.
Kita konsen pada pencegahan.
"Kita
fokus pada pencegahan. Karena kalau uang sudah cair, sudah bocor, sulit untuk
diperbaiki. Jangan takut ketika kami datang dari pada nanti bermasalah di
belakang hari," pungkasnya.
Sementara
itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rudi Prabowo Aji menyatakan
dukungannya atas komitmen Gubernur Banten untuk melakukan pemberantasan korupsi
di Provinsi Banten. Menurutnya, pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab
penegak hukum tetapi tanggung jawab bersama.
"Kami
baik diminta atau tidak diminta, harus mengawal dan mengamankan pengadaan
barang dan penyaluran bansos," ungkapnya.
"Marilah
kita kawal bersama dan benar-benar digunakan untuk Covid-19. Pelaku
penyelewengan ditindak dengan ancaman setinggi-tingginya bahkan dengan ancaman
hukuman mati," ucap Kajati Banten.
Kajati
Banten memaparkan perkara korupsi yang diangkat kejaksaan kini harus dilihat
niat jahatnya. Sementara tidak semua aparat tahu tentang niat jahat (mens
area). Hal itu dicontohkan pada pengelolaan dana desa oleh kepala desa dan dana
BOS oleh kepala sekolah. Sehingga, aparat Kejaksaan harus mendampingi para
kepala desa dan kepala sekolah agar bisa melakukan penyaluran dana desa dan dana
BOS dengan baik.
"Mari
kita diskusikan bersama, apakah yang kita lakukan sudah sesuai dengan
peraturan. Silakan Bapak/ibu Bupati atau Walikota datang. Kami terbuka. Semua
untuk pelayanan masyarakat yang sebaik- baiknya," ungkap Kajati Banten.
Kajati
Banten mengungkapkan komitmennya untuk membantu pemulihan aset negara. Meskipun
dalam penyelesaiannya ada hambatan dengan prosesnya yang panjang melalui
persidangan.
Sementara
mewakili Pimpinan KPK RI Deputi
Pencegahan KPK RI Pahala Nainggolan melalui telekonferensi menyatakan KPK turut
senang dengan terwujudnya hibah untuk
BPKP di Provinsi Banten karena akan semakin mempermudah untuk berkoordinasi.
Menurutnya, BPKP harus secara aktif dalam tata kelola pemerintahan.
Dikatakan,
Provinsi Banten secara khusus pada Desember tahun lalu meraih penghargaan atas
implementasi pencegahan korupsi dari KPK. Provinsi Banten setahap lebih maju,
dan tahun ini tentang penanganan aset.
"Karena
Banten pada tahap untuk lebih maju, tahun ini tentang penanganan aset.
Pemulihan aset kita adakan perjanjian kerjasama dengan kejaksaan," papar
Pahala.
Dijelaskan,
saat ini di Provinsi Banten ada sekitar
85 aset bidang tanah termasuk Situ dan Danau yang terbanyak di Banten.
Pemulihan aset ini diharapkan bisa berjalan dan ada progres. Disinggung pula
masalah sertifikasi tanah dan bangunan di Provinsi Banten, serta penyerahan
aset terhadap daerah-daerah pemekaran di Provinsi Banten dan KPK bisa menjadi
mendiatornya.
"Kita
ingin tanah Pemerintah Daerah dan bangunannya disertifikasi dan dapat
dimanfaatkan sesuai fungsinya," ungkap Pahala.
KPK
meminta 1.732 fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tercatat dari pengembang
perumahan untuk dipercepat penyerahannya.
"Baru
15 persen yang diserahkan ke Pemerintah Daerah, alasannya belum lunas semua.
Pemerintah Daerah bisa membuat aturannya. Sehingga kalau ada apa-apa dan
pengembangnya pergi, aset sudah diserahkan," ungkap Pahala.
"Banten
harus masuk ke arah pemanfaatan aset yang lebih baik," tutur Pahala.
Pahala
menyampaikan untuk Laporan Harta Kekayaan Pengelola Negara (LHKPN) Provinsi
Banten serta Kabupaten dan Kota sudah 100 persen. Kecuali untuk Kota Cilegon
kurang sebelas (11) orang dan Kota Serang kurang tiga (3) orang.
"Ke
depan, KPK masih mendampingi jajaran Pemprov Banten," pungkasnya.
Dalam
kesempatan itu diserahkan secara simbolis hibah tanah dan bangunan dari Pemprov
Banten untuk BPKP, penandatangan nota kesepahaman Penyelenggaran Ppendisikan
Anti Korupsi di wilayah Provinsi Banten, serta penyerahan daftar pemulihan aset
pemerintah di wilayah Provinsi Banten kepada Kajati Banten. (*/pur)
0 Comments