Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gelapkan Mobil, 4 Terdakwa Divonis Hukuman 1,5 Tahun Penjara


Keempat terdakwa (rompi merah) ketika
mendengarkan hakim membacakan amar putusan.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)




NET – Empat orang terdakwa pelaku penggelapan mobil dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan oleh Hakim Sri Suhartini, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (13/8/2020).

Keempat terdakwa yakni Sumardi, 39, Yudo Andi Wibowo, 28, Nasa, 40, dan Firmansyah. Sebelumnya, keempat terdakwa masing-masing dituntut 2 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Purwanto, SH. Nilai kerugian yang dialami oleh Devi dan Mamat akibat perbuatan para terdakwa mencapai puluhan juta rupiah.

Atas vonis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Ferry Setiawan SH dari Posbakumadin PN Tangerang dan Solihin, SH kuasa hukum Firmansyah mengajukan langsung pembelaan.

“Inilah yang terbaik untuk Firmansyah. Putusan 1 tahun 6 bulan buat saya, sangat berat. Tetapi penilaian akhir di tangan hakim putusan hakim belum putusan final. Masih ada upaya hukum yang lain (banding). Itu tergantung keluarga terdakwa,” ujar Solihin.

Sebenarnya vonis 1 tahun 6 bulan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Eko selama 2 tahun. “Keempat terdakwa ini hanya korban mafia mobil rental yang dilakukan terdakwa lain,” ujar Pince Hariman SH, kuasa hokum lainnya.

Pince menyebutkan mereka berempat berterus terang dalam persidangan dan tidak berbelit-belit. “Para terdakwa mengakui perbuatanya. Itulah yang meringankan para terdakwa dari tuntutan sampai putusan,” ujar Pince.

JPU Eko Purwanto atas putusan hakim tersebut belum menyatakan sikap. “Saya laporkan dulu ke Kasi Pidum, apakah banding atau terima putusan hakim. Saya menunggu instruksi Kasi Pidum. Kalau terdakwa terima, kami juga terima,” tutur Eko. (tno)
 


Post a Comment

0 Comments