Keempat terdakwa (rompi merah) ketika mendengarkan hakim membacakan amar putusan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Empat
orang terdakwa pelaku penggelapan mobil dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan
oleh Hakim Sri Suhartini, SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan
TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (13/8/2020).
Keempat terdakwa
yakni Sumardi, 39, Yudo Andi Wibowo, 28, Nasa, 40, dan Firmansyah. Sebelumnya,
keempat terdakwa masing-masing dituntut 2 tahun penjara karena terbukti secara
sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 dan 372 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Eko Purwanto, SH. Nilai kerugian yang dialami oleh Devi dan Mamat akibat
perbuatan para terdakwa mencapai puluhan juta rupiah.
Atas
vonis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Ferry Setiawan SH dari Posbakumadin
PN Tangerang dan Solihin, SH kuasa hukum Firmansyah mengajukan langsung pembelaan.
“Inilah
yang terbaik untuk Firmansyah. Putusan 1 tahun 6 bulan buat saya, sangat berat.
Tetapi penilaian akhir di tangan hakim putusan hakim belum putusan final. Masih
ada upaya hukum yang lain (banding). Itu tergantung keluarga terdakwa,” ujar
Solihin.
Sebenarnya
vonis 1 tahun 6 bulan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Eko selama 2
tahun. “Keempat terdakwa ini hanya korban mafia mobil rental yang dilakukan
terdakwa lain,” ujar Pince Hariman SH, kuasa hokum lainnya.
Pince
menyebutkan mereka berempat berterus terang dalam persidangan dan tidak
berbelit-belit. “Para terdakwa mengakui perbuatanya. Itulah yang meringankan
para terdakwa dari tuntutan sampai putusan,” ujar Pince.
JPU Eko
Purwanto atas putusan hakim tersebut belum menyatakan sikap. “Saya laporkan
dulu ke Kasi Pidum, apakah banding atau terima putusan hakim. Saya menunggu
instruksi Kasi Pidum. Kalau terdakwa terima, kami juga terima,” tutur Eko.
(tno)
0 Comments