Wagub Banten Andika Hazrumy menyaksikan penandatanganan berita acara persetujuan Perda. (Foto: Istimewa) |
NET - Wakil
Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy meminta stakeholder (pemangku
kepentingan) di Provinsi Banten bersama-sama mengawal pelaksanaan APBD Perubahan 2020 agar
benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten.
“Mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi
pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Wagub Andika, Kamis
(14/8/2020)
Permintaan
tersebut disampaikan Wagub setelah disetujuinya Rancangan Perda APBD Perubahan
2020 oleh DPRD Banten, di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan
Provinsi Banten (KP-3B) Curug, Kota Serang. Rapat yang digelar dengan menerapkan
protokol kesehatan Covid-19 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra
Soni.
Pemprov
Banten telah mengajukan pinjaman daerah kepada PT SMI sebagai realisasi dari
program pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 4,99 triliun. Adapun
terkait dengan penambahan modal Bank Banten, DPRD sebelumnya telah menyetujui
penambahan modal Bank Banten melalui PT BGD sebesar Rp 1,55 triliun.
Wagub
mengatakan dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2020 tersebut diharapkan
dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Wagub mengucapkan
terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten dan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Pemprov Banten.
“Serta seluruh perangkat daerah atas
kerjasamanya dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang
Perubahan APBD 2020,” imbuhnya.
Wagub
mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Mendagri 13/2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Mendagri 33/2019 tentang pedoman
penyusunan APBD 2020, rancangan perda tersebut berikutnya akan disampaikan
kepada Mendagri untuk dievaluasi.
“Selanjutnya
hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan atas Rancangan Perda Perubahan
APBD 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Sebelumnya,
Ketua Harian Badan Anggaran DPRD Banten Budi Prajogo mengatakan melalui
pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran, DPRD kemudian sepakat untuk
menyetujui Rancangan Perda tersebut. Adapun hasil pembahasan menyebutkan,
struktur Perubahan APBD 2020 adalah target pendapatan daerah menjadi Rp 10,4
triliun atau berkurang Rp 2 triliun lebih dibanding pada APBD 2020 murni. Berikutnya
belanja daerah ditargetkan Rp 10 triliun lebih atau juga berkurang sekitar Rp 2
triliunan.
“Dengan
demikian sisa lebih penggunaan anggaran menjadi Rp 957 miliar,” kata Budi.
Dalam
memberikan persetujuanya tersebut, kata Budi, Badan Anggaran melalui DPRD
meminta Pemprov Banten untuk bekerja secara sungguh-sungguh meningkatkan
kinerjanya, baik dalam mengejar target pendapatan daerah maupun dalam
melaksanakan belanja daerah.
Budi
menyebutkan DPRD mengingatkan agar dana penambahan modal kepada Bank Banten
melalui PT BGD yang dianggarkan dalam Perubahan APBD 2020 harus benar-benar
berpedoman kepada regulasi pemerintah pusat mengenai pengelolaan investasi
daerah. “Berikutnya DPRD juga berpesan agar dana pinjaman daerah kepada
pemerintah pusat dalam Perubahan APBD 2020 dapat digunakan sesuai dengan
prioritas kebutuhan yang ada,” ujarnya. (*/pur)
0 Comments