![]() |
Ilustrasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. (Foto: Istimewa) |
NET –
Diduga melakukan monopoli, PT Aam Prima Artha (PT APA) dilaporkan kepada
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI atas dugaan monopoli program Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 dan program Bantuan Sosial Pangan (BSP)
tahun 2020.
"Secara
resmi, saya sudah melaporkan PT APA ke KPPU RI, dalam konteks dugaan
monopoli program sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli. Dalam hal ini
program Penangan Fakir Miskin yaitu program BPNT tahun 2019 dan program BSP
tahun 2020 di Kabupaten Lebak, Serang, dan Kabupaten Pandeglang," ujar Musa
Weliansyah, anggota DPRD Lebak Fraksi PPP kepada wartawan di Rangkas Bitung,
Rabu (5/8/2020).
PT APA
merupakan salah satu supplier yang diduga monopoli program Penangan Fakir
Miskin di Provinsi Banten, kata Musa.
Menurut
Musa, program BPNT yang saat itu tengah bergulir di Kabupaten Lebak dari total
106.230 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 28 kecamatan, 5 kelurahan,
dan 340 desa program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan total angaran Rp.
11.68 miliar lebih yaitu Rp. 110.000/KPM itu hampir semuanya terkesan di
monopoli oleh PT APA.
"Sebanyak
403 agen BPNT melakukan MoU dengan PT Aam Prima Artha mulai dari mulai bulan Juni
sampai dengan Desember 2019. Namun akibat tidak adanya kesepahaman antara
supplier PT APA dengan TKSK dan agen pada bulan November 2019 ada 63 agen BPNT
yang tersebar di 5 kecamatan yaitu Kecamatan: Cihara, Panggarangan, Bayah,
Cibeber, dan Cilograng memutuskan pindah ke supplier lain yaitu CV KenziONE
dengan total KPM sebanyak 12.700 orang,” ujar Musa.
Akibatnya,
kata Musa, agen dan TKSK diduga mengalami intimidasi dari management PT APA
karena masih dalam ikatan perjanjian hingga Desember 2019. Akhirnya pada Desember 2019 seluruh agen kembali lagi kepada
PT APA.
Seperti
halnya program BSP 2020 atau yang lebih dikenal program sembako itu, kata Musa.
Pada periode Januari-Juli 2020, program BSP dan ada 63 agen dengan total KPM
12.700 memilih tidak melanjutkan MoU dengan PT
APA dan pindah kepada CV Astan Cobloek Jaya hingga sekarang. Sebanyak 80
Agen BPNT/RPK memesan komoditi kepada Perum Bulog dengan jumlah KPM sebanyak
30.000 per Januari-Februari 2020 karena mengalami penurunan akibat banyak agen
yang mandiri hingga Juli 2020. Perum Bulog hanya menyuplai komoditi pada 17.000
KPM dengan total agen BPNT dibawah 60 Agen/RPK.
"Melihat
kronologis di atas, pada tahun 2019 PT APA sudah jelas melakukan monopoli di dalam
menjalankan usahanya akibat conplict of interest karena melalui Wadir PT APA
Saudara Dani Samiun yang merupakan koordinator TKSK Provinsi Banten dan Ketua
Forum Nasional TKSK. Praktek monopoli terjadi hngga sekarang karena PT APA
masih menguasai agen BPNT diatas 60 persen dengan jumlah KPM diatas 75.000 ribu,"
terang Musa.
Selain
Lebak, beber Musa, Kabupaten Pandeglang juga terkesan mengalami monopoli
program. Pada tahun 2019 dari total 97.862 KPM program BPNT dengan jumlah agen
BPNT 337 yang tersebar di 35 kecamatan terkesan dikuasai oleh PT APA, sebanyak
240 Agen di 25 kecamatan dan sebanyak 97 agen dikuasai CV KenziONE yang
tersebar di 11 kecamatan yaitu Kecamatan: Cimanuk, Cipeucang, Mekarjaya,
Saketi, Jiput, Sobang, Cigeulis, Cibaliung, Sumur, Cimanggu, dan Cikeusik.
"Di
Kabupaten Pandeglang PT APA terkesan masih melakukan monopoli karena menguasai
diatas 70 persen Agen BPNT dari jumlah
KPM di Kabupaten Pandeglang, dan hingga sekarang tahun 2020 PT APA masih menguasai
diatas 50 persen," imbuhnya.
Dan yang
terakhir ungkap Musa, program BPNT 2019 di Kabupaten Serang dengan jumlah
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 53,427 dengan jumlah Agen BPNT
sebanyak 200 yang tersebar di 29 kecamatan hingga sekarang terkesan dimonopoli
karena dikuasai supplier tunggal yaitu PT Aam Prima Artha. (god)
0 Comments