Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Diduga Lakukan Monopoli, PT APA Dilaporkan Ke KPPU


Ilustrasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Republik Indonesia.
(Foto: Istimewa)


NET – Diduga melakukan  monopoli, PT  Aam Prima Artha (PT APA) dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI atas dugaan monopoli program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 dan program Bantuan Sosial Pangan (BSP) tahun 2020.

"Secara resmi, saya sudah melaporkan PT APA ke KPPU RI, dalam konteks dugaan monopoli program sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.  Dalam hal ini program Penangan Fakir Miskin yaitu program BPNT tahun 2019 dan program BSP tahun 2020 di Kabupaten Lebak, Serang, dan Kabupaten Pandeglang," ujar Musa Weliansyah, anggota DPRD Lebak Fraksi PPP kepada wartawan di Rangkas Bitung, Rabu (5/8/2020).

PT APA merupakan salah satu supplier yang diduga monopoli program Penangan Fakir Miskin di Provinsi Banten, kata Musa.

Menurut Musa, program BPNT yang saat itu tengah bergulir di Kabupaten Lebak dari total 106.230 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 28 kecamatan, 5 kelurahan, dan 340 desa program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan total angaran Rp. 11.68 miliar lebih yaitu Rp. 110.000/KPM itu hampir semuanya terkesan di monopoli oleh PT APA.

"Sebanyak 403 agen BPNT melakukan MoU dengan PT Aam Prima Artha mulai dari mulai bulan Juni sampai dengan Desember 2019. Namun akibat tidak adanya kesepahaman antara supplier PT APA dengan TKSK dan agen pada bulan November 2019 ada 63 agen BPNT yang tersebar di 5 kecamatan yaitu Kecamatan: Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber, dan Cilograng memutuskan pindah ke supplier lain yaitu CV KenziONE dengan total KPM sebanyak 12.700 orang,” ujar Musa.

Akibatnya, kata Musa, agen dan TKSK diduga mengalami intimidasi dari management PT APA karena masih dalam ikatan perjanjian hingga Desember 2019. Akhirnya pada  Desember 2019 seluruh agen kembali lagi kepada PT APA.

Seperti halnya program BSP 2020 atau yang lebih dikenal program sembako itu, kata Musa. Pada periode Januari-Juli 2020, program BSP dan ada 63 agen dengan total KPM 12.700 memilih tidak melanjutkan MoU dengan PT  APA dan pindah kepada CV Astan Cobloek Jaya hingga sekarang. Sebanyak 80 Agen BPNT/RPK memesan komoditi kepada Perum Bulog dengan jumlah KPM sebanyak 30.000 per Januari-Februari 2020 karena mengalami penurunan akibat banyak agen yang mandiri hingga Juli 2020. Perum Bulog hanya menyuplai komoditi pada 17.000 KPM dengan total agen BPNT dibawah 60 Agen/RPK.

"Melihat kronologis di atas, pada tahun 2019 PT APA sudah jelas melakukan monopoli di dalam menjalankan usahanya akibat conplict of interest karena melalui Wadir PT APA Saudara Dani Samiun yang merupakan koordinator TKSK Provinsi Banten dan Ketua Forum Nasional TKSK. Praktek monopoli terjadi hngga sekarang karena PT APA masih menguasai agen BPNT diatas 60 persen  dengan jumlah KPM diatas 75.000 ribu," terang Musa.

Selain Lebak, beber Musa, Kabupaten Pandeglang juga terkesan mengalami monopoli program. Pada tahun 2019 dari total 97.862 KPM program BPNT dengan jumlah agen BPNT 337 yang tersebar di 35 kecamatan terkesan dikuasai oleh PT APA, sebanyak 240 Agen di 25 kecamatan dan sebanyak 97 agen dikuasai CV KenziONE yang tersebar di 11 kecamatan yaitu Kecamatan: Cimanuk, Cipeucang, Mekarjaya, Saketi, Jiput, Sobang, Cigeulis, Cibaliung, Sumur, Cimanggu, dan Cikeusik.

"Di Kabupaten Pandeglang PT APA terkesan masih melakukan monopoli karena menguasai diatas 70 persen  Agen BPNT dari jumlah KPM di Kabupaten Pandeglang, dan hingga sekarang tahun 2020 PT APA masih menguasai diatas 50 persen," imbuhnya.

Dan yang terakhir ungkap Musa, program BPNT 2019 di Kabupaten Serang dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 53,427 dengan jumlah Agen BPNT sebanyak 200 yang tersebar di 29 kecamatan hingga sekarang terkesan dimonopoli karena dikuasai supplier tunggal yaitu PT Aam Prima Artha. (god)


Post a Comment

0 Comments