Proses penyerahan para tersangka yang mengenakan rompi orange di kejaksaan.. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET -
Tanpa Jhon Refra alias Jhon Key, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas 22
tersangka dalam perkara keributan di Perumahan Green Lake Claster City
Australia, Kota Tangerang, Rabu (19/8/2020).
Kasi
Pidum Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Aka Kurniawan, SH MH mengatakan
mendapat . pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya sebanyak 22 tersangka.
“Penyerahan
tersangka dan barang bukti diterima Kejari Kota Tangerang. Namun, tersangka dititipkan
kembali ke Polda metro Jaya, sedangkan
barang buktinya ada di sini,” ujar Aka Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Jalan
TMP Taruna.
“Dari 22
tersangka dibagi 2 berkas. Kami menunjuk 10 orang jaksa yang sudah senior untuk
menangani perkara ini. Secepatnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. Semua
diterima,” tutur Kasi Pidum Aka Kurniawan.
Para 22
tersangka diangkut dengan 2 bus dari penyidik Polda Metro Jaya sampai Kejaksaan
Kota Tangerang langsung diterima Kasi Pidum dan jaksa penyidik lainya.
Tampak
kesibukan para tersangka di hadapkan jaksa masing-masing pemeriksa. Ikut memeriksa
jaksa Adib, SH, Neisa Sabrina, SH, Samsul, SH, Okta SH, Jaedi, SH. Terlihat pula
Kasi Datun Sucipto, Kasi Barang Bukti Haerdin, SH, Kasubagbin ikut memeriksa berkas satu persatu.
“Ke-22
tersangka setelah diterima jaksa, langsung ditingkatkan statusnya menjadi
terdakwa,” ujar Kasi Pidum di sela sela kesibukannya memeriksa berkas perkara
pelimpaam dari penyidik atau P-21.
Terdakwa
Tutce Kay bersama Kiemas Kainkamu dijerat pasal 240 KUHP Jo pasal 53 ayat (1)
KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 406
KUHP Jo pasal 412 KUHP. (tno)
0 Comments