Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berkas Perkara Kelompok Jhon Key Dilimpahkan Ke Kejaksaan


Proses penyerahan para tersangka yang
mengenakan rompi orange di  kejaksaan..
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)



NET - Tanpa Jhon Refra alias Jhon Key, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas 22 tersangka dalam perkara keributan di Perumahan Green Lake Claster City Australia, Kota Tangerang, Rabu (19/8/2020).

Kasi Pidum Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Aka Kurniawan, SH MH mengatakan mendapat . pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya sebanyak 22 tersangka.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima Kejari Kota Tangerang. Namun, tersangka dititipkan kembali ke Polda metro Jaya,  sedangkan barang buktinya ada di sini,” ujar Aka Kurniawan kepada wartawan di kantornya, Jalan TMP Taruna.

“Dari 22 tersangka dibagi 2 berkas. Kami menunjuk 10 orang jaksa yang sudah senior untuk menangani perkara ini. Secepatnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. Semua diterima,” tutur Kasi Pidum Aka Kurniawan.

Para 22 tersangka diangkut dengan 2 bus dari penyidik Polda Metro Jaya sampai Kejaksaan Kota Tangerang langsung diterima Kasi Pidum dan jaksa penyidik lainya.

Tampak kesibukan para tersangka di hadapkan jaksa masing-masing pemeriksa. Ikut memeriksa jaksa Adib, SH, Neisa Sabrina, SH, Samsul, SH, Okta SH, Jaedi, SH. Terlihat pula Kasi Datun Sucipto, Kasi Barang Bukti Haerdin, SH, Kasubagbin ikut  memeriksa berkas satu persatu.

“Ke-22 tersangka setelah diterima jaksa, langsung ditingkatkan statusnya menjadi terdakwa,” ujar Kasi Pidum di sela sela kesibukannya memeriksa berkas perkara pelimpaam dari penyidik atau P-21.
Terdakwa Tutce Kay bersama Kiemas Kainkamu dijerat pasal 240 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 406 KUHP Jo pasal 412 KUHP. (tno)


Post a Comment

0 Comments