Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Tangsel Dinilai Gagal Paham, Terkait Laporan Pelanggaran Davnie

Ketua KOMPPAK Dahlan Pido.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 




NET - Koalisi Masyarakat Pemerhati Pilkada Anti Kecurngan (KOMPPAK) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah gagal pahamdan tidak cermat dalam menilai laporan  terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kota Tangsel yang dilakukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel H. Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsa.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KOMPPAK Dahlan Pido, SH MH tersebut kepada TangerangNet.Com pada Sabtu (29/8/2020) di kawasan Bintaro Jaya, Pondok Aren, Kota Tangsel.

"Bawaslu Kota Tangsel telah gagal paham terkait laporan KOMPPAK terhadap dugaan pelnggran Pilkada Kota Tangsel yang dilakukan oleh pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang mengerakan kader-kader Jumantik (Kader Pemantau Jentik) dalam acara deklarasi kedua pasangan tersebut. Pihak Bawaslu  menyatakan tidak adanya pelanggaran pidana dalam deklarasi pasangan Benyamin Davnie-Pilar pada 14 Agustus 2020 tersebut,” ujar Dahlan Pido..

Memang tidak ada pelanggaran pidana pada acara deklarasi tersebut, kata Dahlan, yang terjadi adalah pelanggaran administrasi karena melibatkan kader Jumantik dalam deklarasi tersebut.

Seperti telah diketahui bahwa, KOMPPAK pada Senin, 24 Agustus 2020 telah melaporkan kepada Bawaslu Kota Tangsel terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan selaku Wakil Walikota Tangerang Selatan. Hal ini terkait dengan kegiatan agenda deklarasi dukungan dari ibu-ibu kader Jumantik kepada Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan, 14 Agustus 2020,  di Adin House, Benda Baru Pamulang, Kota Tangsel.

Menurut Dahlan Pido,  kegiatan Wakil Walikota Tangsel tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, karena melanggar ketentuan Pasal 71ayat 3 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.  

Pasal 71 Ayat (3) berbunyi:  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. (btl)

Post a Comment

0 Comments