Ketua KOMPPAK Dahlan Pido. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Koalisi Masyarakat Pemerhati Pilkada Anti Kecurngan
(KOMPPAK) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) telah gagal pahamdan tidak cermat dalam menilai laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kota
Tangsel yang dilakukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel
H. Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsa.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KOMPPAK Dahlan Pido, SH
MH tersebut kepada TangerangNet.Com pada Sabtu (29/8/2020) di kawasan Bintaro
Jaya, Pondok Aren, Kota Tangsel.
"Bawaslu Kota Tangsel telah gagal paham terkait laporan
KOMPPAK terhadap dugaan pelnggran Pilkada Kota Tangsel yang dilakukan oleh
pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang mengerakan kader-kader Jumantik
(Kader Pemantau Jentik) dalam acara deklarasi kedua pasangan tersebut. Pihak
Bawaslu menyatakan tidak adanya
pelanggaran pidana dalam deklarasi pasangan Benyamin Davnie-Pilar pada 14
Agustus 2020 tersebut,” ujar Dahlan Pido..
Memang tidak ada pelanggaran pidana pada acara deklarasi
tersebut, kata Dahlan, yang terjadi adalah pelanggaran administrasi karena
melibatkan kader Jumantik dalam deklarasi tersebut.
Seperti telah diketahui bahwa, KOMPPAK pada Senin, 24
Agustus 2020 telah melaporkan kepada Bawaslu Kota Tangsel terkait dugaan
pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga
Ichsan selaku Wakil Walikota Tangerang Selatan. Hal ini terkait dengan
kegiatan agenda deklarasi dukungan dari ibu-ibu kader Jumantik kepada
Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tahun 2020 Benyamin
Davnie-Pilar Saga Ichsan, 14 Agustus 2020, di Adin House, Benda Baru Pamulang, Kota
Tangsel.
Menurut Dahlan Pido, kegiatan Wakil Walikota Tangsel tersebut dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, karena melanggar ketentuan Pasal
71ayat 3 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.
Pasal 71 Ayat (3) berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau
Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon
terpilih. (btl)
0 Comments