![]() |
H. Mad Romli serahkan bundel LKPJ kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. (Foto: Istimewa) |
NET - Wakil Bupati (Wabup) Tangerang H. Mad Romli
menyerahkan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun
anggaran 2019 kepada ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail pada saat
rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa, Kamis (2/7/2020).
Mad Romli mengatakan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Tangerang 2019 ini merupakan implementasi pasal 320 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mad Romli menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dalam bentuk Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan kepada DPRD secara terpisah
dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Hal tersebut, kata Mad Romli, mengacu kepada pasal 69 ayat (1) Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sebelumnya telah diatur
dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Wabup mengatakan Pemerintah Kabupaten Tangerang mampu
menghasilkan LKPD tahun 2019 berbasis akrual berdasarkan Peraturan Pemerintah
nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yaitu Laporan
Realisasi Anggaran (LRA), Laporsn Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL),
Laporan Oprasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus
Kas (Lak) dan Catatan Atas Laporan Kauangan (CALK).
"Ini semua berkat kerja keras tim penyusun dan dukungan
dari seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) dan pihak terkait. Pemerintah
Kabupaten Tangerang mampu menghasilkan LKPD tahun 2019 berbasis akrual
berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan," ucap Wabup.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun
Anggaran 2019, kata Wabup, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) dan sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa dari hasil
audit tersebut Pemerintah Kabupaten Tangerang berhasil kembali mempertahankan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
WTP merupakan standar prestasi terbaik dalam bidang
pengelolaan dan pelaporan keuangan di Indonesia. Opini WTP kali ini merupakan
yang kedua belas kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Tangerang secara berturut-turut
sejak 2008.
"Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam
mempertahankan opini WTP sebanyak 12 kali berturut-turut tersebut patut kita
syukuri bersama. Hal ini mengingat kriteria penilaian dan cakupan pemeriksaan
yang dilakukan oleh BPK-RI semakin luas, mendalam, dan dilaksanakan di tengah
penanganan pandemi Covid-19 yang membutuhkan perhatian dan konsentrasi yang
sangat serius" ujarnya.
Atas kegiatan tersebut, Kholid Ismail mengucapkan selamat
kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah meraih WTP 12 kali
berturut-turut sejak 2008. Dengan mendapat WTP berturut-turut, dewan sangat
bahagia dan terus mendukung sehingga nantinya bisa mendapatkan lagi WTP yang
ke-13.
"Semoga dengan ini bisa lebih memicu kita dalam
berprestasi dalam segala bidang dan kita biss terus meningkatkannya lagi,"
tutur Kholid. (bah)
0 Comments