Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka HA Diciduk Polisi, Terima Narkotika Dari Anak Kecil


Barang bukti sabu dan handphone.
(Foto: Istimewa)




NET - Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dipimpin oleh Iptu Yudi Hermawan  melakukan mengungkapan kasus tindak pidanan narkotika di Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (26/7/2020).

Tersangka HA ditangkap polisi setelah memesan narkoitka jenis sabu yang diantar oleh anak kecil.

Berawal dari informasi masyarakat menyebutkan di Jalan Muara baru sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.  Polisi mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Muara Baru, Gang Marlina Penjaringan, Jakarta Utara dan ada seorang laki-laki yang mencurigakan.

Setelah  dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut, polisi mendapati satu paket plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku dan satu unit HP merk Xiomi warna hitam.

Pelaku yang berinisial HA mengakui  narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,28 gram adalah milik pelaku yang didapat dari HE als Bro dengan cara membeli seharga Rp 150 ribu. Caranya dipesan melalui telpon dan diantar oleh anak-kecil ke depan pabrik baja, Jalan Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk pemeriksaan  lebih lanjut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka HA dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika

Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra mengakui ada kejadian penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap peredaran narkoba di Muara Baru. (dade)


Post a Comment

0 Comments