Barang bukti sabu dan handphone. (Foto: Istimewa) |
NET - Reskrim
Polsek Kawasan Muara Baru dipimpin oleh Iptu Yudi Hermawan melakukan mengungkapan kasus tindak pidanan narkotika
di Muara Baru, Jakarta Utara, Minggu (26/7/2020).
Tersangka HA ditangkap polisi setelah memesan narkoitka jenis sabu yang diantar oleh anak kecil.
Tersangka HA ditangkap polisi setelah memesan narkoitka jenis sabu yang diantar oleh anak kecil.
Berawal dari
informasi masyarakat menyebutkan di Jalan Muara baru sering terjadi transaksi
narkotika jenis sabu. Polisi mendapat
informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru langsung melakukan
penyelidikan di sekitar Jalan Muara Baru, Gang Marlina Penjaringan, Jakarta
Utara dan ada seorang laki-laki yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan
terhadap laki-laki tersebut, polisi mendapati satu paket plastik klip kecil
yang berisikan kristal putih yang disimpan di dalam kantong celana depan
sebelah kanan pelaku dan satu unit HP merk Xiomi warna hitam.
Pelaku yang
berinisial HA mengakui narkotika jenis
sabu dengan berat brutto 0,28 gram adalah milik pelaku yang didapat dari HE als
Bro dengan cara membeli seharga Rp 150 ribu. Caranya dipesan melalui telpon dan
diantar oleh anak-kecil ke depan pabrik baja, Jalan Muara Baru Penjaringan,
Jakarta Utara.
Selanjutnya
pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk
pemeriksaan lebih lanjut dan harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka HA dijerat dengan Primair Pasal
114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009 tentang
Narkotika
Kapolsek
Kawasan Muara Baru AKP Seto Handoko Putra mengakui ada kejadian penangkapan
tersebut dan mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap
peredaran narkoba di Muara Baru. (dade)
0 Comments