![]() |
Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia (baju putih) saat dalam ruang sidang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26, perkara
tabrakan yang mengakibatkan meninggal dunia Andre, 51, dan hewan kesayangannya, mengaku sudah biasa
mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.
“Saya sudah biasa bawa mobil kecepatan 100 kilometer per jam.
Ketika kejadian kecepatan hanya 50 kilometer per jam,” ujar terdakwa Aurelia
Margaretha Yulia, yang merasa bangga mengendarai mobil berkecepatan tinggi.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan tabrakan maut dengan
agenda pemeriksaan terdakwa Aurelia Margaretha di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangrang, Rabu (8/7/2020).
Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh Arif Budi
Cahyono, SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi, SH mendengar
pengakuan terdakwa Margaretha merasa heran.
“50 kilometer per jam itu kencang sekali. Apalagi sudah dekat rumah,”
tutur Hakim Arif.
“Pikiran saya bleng (kosong-red) Pak Hakim,” jawab terdakwa Mararetha
dengan entengnya.
Kenapa saudara malah menyerang istri korban setelah suaminya
kamu tabrak sampai mati, tanya hakim. “Pikiran saya bleng, Pak,” jawab terdakwa
Mararetha.
Terdakwa Margaretha mengatakan ketika itu posisi jalan
sedikit menikung. Jalan besar muat untuk dua mobil. Ketika terjadi tabrakan pas
melihat handphone. “Saya tidak mengantuk tetapi melihat fitur handphone,” ucap
terdakwa Margaretha.
Terdakwa Margaretha mengaku sempat melihat sekilas ada orang
di depan. Ketika menaruh handphone tiba tiba terjadi tabrakan. “Setelah menabrak
pohon, baru banting setir,” jawab terdakwa Margaretha.
Berkaitan dengan minuman beralkohol “Soju” sebelum kejadian,
yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) minum 3 botol dan sisanya 1
botol. Saat itu diminum bersama-sama Remond. Yang menyebabkan kepala terdakwa
Margaretha pusing dan tidak melihat orang.
“Saya sempat melihat orang berjalan menuntun anjingnya. Oleh
karena keadaan saya tidak sadar dan kebanyakan minum Soju mengakibatkan kepala
saya pusing,” bunyi pengakuan terdakwa Margaretha dalam BAP yang dibaca ulang oleh
JPU Oktaviandi.
“Itu bahasa polisi yang Mulia. Karena, saya disuruh iya iya
saja. Saya terancam, saya terimintidasi oleh penyidik,” jawab terdakwa Margaretha
di dalam persidangan.
Ketika ditanya apakah sudah biasa minum Soju? “Tiap hari
juga minum Soju,” jawab terdakwa Margaretha dalam keteranganya di hadapan
majelis hakim.
Setelah mendengar keterangan terdakwa Aurelia Margaretha, Hakim
Arif Budi Cahyono menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU
Haerdins, SH yang sidang ini didampingi Kasubsi Pratut Adib, SH dan Oktaviandi.
(tno)
0 Comments