Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Tabrakan Maut, Terdakwa Margaretha Biasa Kendarai Mobil Kecepatan Tinggi

Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia
(baju putih) saat dalam ruang sidang.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)



NET - Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26, perkara tabrakan yang mengakibatkan meninggal dunia Andre, 51,  dan hewan kesayangannya, mengaku sudah biasa mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.

“Saya sudah biasa bawa mobil kecepatan 100 kilometer per jam. Ketika kejadian kecepatan hanya 50 kilometer per jam,” ujar terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, yang merasa bangga mengendarai mobil berkecepatan tinggi.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan tabrakan maut dengan agenda pemeriksaan terdakwa Aurelia Margaretha di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangrang, Rabu (8/7/2020).

Pada sidang yang Majelis Hakim diketuai oleh Arif Budi Cahyono, SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktaviandi, SH mendengar pengakuan terdakwa Margaretha merasa heran.

“50 kilometer per jam  itu kencang sekali. Apalagi sudah dekat rumah,” tutur Hakim Arif.

“Pikiran saya bleng (kosong-red) Pak Hakim,” jawab terdakwa Mararetha dengan entengnya.

Kenapa saudara malah menyerang istri korban setelah suaminya kamu tabrak sampai mati, tanya hakim. “Pikiran saya bleng, Pak,” jawab terdakwa Mararetha.

Terdakwa Margaretha mengatakan ketika itu posisi jalan sedikit menikung. Jalan besar muat untuk dua mobil. Ketika terjadi tabrakan pas melihat handphone. “Saya tidak mengantuk tetapi melihat fitur handphone,” ucap terdakwa Margaretha.

Terdakwa Margaretha mengaku sempat melihat sekilas ada orang di depan. Ketika menaruh handphone tiba tiba terjadi tabrakan. “Setelah menabrak pohon, baru banting setir,” jawab terdakwa Margaretha.

Berkaitan dengan minuman beralkohol “Soju” sebelum kejadian, yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) minum 3 botol dan sisanya 1 botol. Saat itu diminum bersama-sama Remond. Yang menyebabkan kepala terdakwa Margaretha pusing dan tidak melihat orang.

“Saya sempat melihat orang berjalan menuntun anjingnya. Oleh karena keadaan saya tidak sadar dan kebanyakan minum Soju mengakibatkan kepala saya pusing,” bunyi pengakuan terdakwa Margaretha dalam BAP yang dibaca ulang oleh JPU Oktaviandi.

“Itu bahasa polisi yang Mulia. Karena, saya disuruh iya iya saja. Saya terancam, saya terimintidasi oleh penyidik,” jawab terdakwa Margaretha di dalam persidangan.

Ketika ditanya apakah sudah biasa minum Soju? “Tiap hari juga minum Soju,” jawab terdakwa Margaretha dalam keteranganya di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengar keterangan terdakwa Aurelia Margaretha, Hakim Arif Budi Cahyono menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Haerdins, SH yang sidang ini didampingi Kasubsi Pratut Adib, SH dan Oktaviandi. (tno)


Post a Comment

0 Comments