Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia (rompi merah) saat memasuki ruang sidang. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26, akhirnya
minta maaf kepada keluarga korban meninggal dunia akibat ditabrak, yang
disampaikannya melalui pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan
TMP Taruna, Kota Tangerng, Kamis (23/7/2020).
Pada sidang yang Majelis Hakimnya
diketuai oleh Arif Budi Cahyono, SH MH dan hakim anggota Mahmuryadin, SH dan
Halomoan, SH agenda sidang adalah pembacaaan pembelaan yang dilakukan oleh
terdakwa Aurelia Margaretha dan penasihat hokum terdakwa Charles Situmorang,
SH. Selama ini, terdakwa Aurelia Margaretha tidak mau minta kepada keluarga
korban.
“Saya mohon maaf kepada keluarga
almarhum. Saya dalam keadaan kesadaran
total dan bisa membayar biaya parkir. Saya tidak bisa menahan emosi akibatkan karena
penyakit yang saya derita. Mohon supaya majelis hakim memutuskan senadil-adilnya,”
ucap terdakwa Aurelia Margaretha.
Kuasa hukum terdakwa, Charles
Situmorang dalam pembelaan 46 halaman dibacakan secara bergantian. Berdasarkan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin, SH MH dan Oktaviandi, SH menuntut
terdakwa Margaretha dengan pasal 311 ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia (UU
RI) No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
”Tujuan jaksa penuntut umum hanya
mencari kepamoran bukan semata mata demi penegakan hukum yang berlaku. Tidak ada objektifitas dari JPU dalam
persidangan ini,” ujar Charles.
Menurut Charles, terdakwa Margretha
yang sudah divonis penyakit bipolar, orangtuanya yang sudah berusia lanjut,
adeknya juga menderita penyakit jantung. Jaksa penuntut umum menghukum dengan
tuntutan 11 tahun penjara.
“Sistem pemenjaraan dengan cara
balas dendam, penuntut umum dalam keadaan tidak subjektif. Jangan- jangan ada
hal lain di balik tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar kuasa hukum terdakwa .
Charles menyebutkan fakta
persidangan bahwa terdakwa Margretha lalai dalam mengendarai kendaraanya
mengakibatkan kecelakaan dan meningganya orang lain. Terdakwa Margaretha mengendarai
mobil dalam keadaan sadar dan tidak mabok alkohol. Terdakwa hanya meminum 4
seloki minuman Soju di restoran bersama Johanes remond.
Menurut Charles, di depan rumah
nomor 8, Jalan Raya Kalimantan, Lipo Karawaci, terdakwa menabrak Andre bersam
anjingnya. Kecelakaan lalu lintas karena murni kelalaian terdakwa Margaretha
mengalihkan perhatiannya ke handphonenya karena fiturnya berbunyi. Hal ini mengakibatkan terdakwa Margaretha kehilangan kontrol ketika mengendarai mobil
Brio warna hitam B 1578 SRC . Tidak ada unsurnya dalam kesengajaan, tidak
terpenuhi. Unsur kelalaian tentang undang undang lalulintas tentang angkutan
jalan pasal 310.
Hukuman terdakwa Margaretha, kata
Charles, adalah untung-untungan. Ketika mendapat hakim yang baik akan mendapat
vonis yang baik. “Begitu juga ketika mendapat hakim yang keras akan mendapat
hukuman yang keras pula,” urai kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya.
Setelah mendengarkan pembelaan, Hakim
Arif Budi Cahyono menunda sidang selama sepekan
untuk memberikan waktu ke JPU untuk menanggapi (duplik) atas pembelaan terdakwa
dan kuasa hukumnya. (tno)
1 Comments
Kasihan nasib Jaksa...Di maki2 sama pengacara. Menuduh Jaksa nggak jelas segala dalam menetapkan tuntutan.
ReplyDelete