Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sidang Tabrakan Maut, Akhirnya Terdakwa Margaretha Minta Maaf

Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia (rompi
merah) saat memasuki ruang sidang.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 





NET -  Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26, akhirnya minta maaf kepada keluarga korban meninggal dunia akibat ditabrak, yang disampaikannya melalui pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerng, Kamis (23/7/2020).

Pada sidang yang Majelis Hakimnya diketuai oleh Arif Budi Cahyono, SH MH dan hakim anggota Mahmuryadin, SH dan Halomoan, SH agenda sidang adalah pembacaaan pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa Aurelia Margaretha dan penasihat hokum terdakwa Charles Situmorang, SH. Selama ini, terdakwa Aurelia Margaretha tidak mau minta kepada keluarga korban.

“Saya mohon maaf kepada keluarga almarhum.  Saya dalam keadaan kesadaran total dan bisa membayar biaya parkir. Saya tidak bisa menahan emosi akibatkan karena penyakit yang saya derita. Mohon supaya majelis hakim memutuskan senadil-adilnya,” ucap terdakwa Aurelia Margaretha.

Kuasa hukum terdakwa, Charles Situmorang dalam pembelaan 46 halaman dibacakan secara bergantian. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin, SH MH dan Oktaviandi, SH menuntut terdakwa Margaretha dengan pasal 311  ayat (5) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan

”Tujuan jaksa penuntut umum hanya mencari kepamoran bukan semata mata demi penegakan hukum yang berlaku.  Tidak ada objektifitas dari JPU dalam persidangan ini,” ujar Charles.

Menurut Charles, terdakwa Margretha yang sudah divonis penyakit bipolar, orangtuanya yang sudah berusia lanjut, adeknya juga menderita penyakit jantung. Jaksa penuntut umum menghukum dengan tuntutan 11 tahun penjara.

“Sistem pemenjaraan dengan cara balas dendam, penuntut umum dalam keadaan tidak subjektif. Jangan- jangan ada hal lain di balik tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar kuasa hukum terdakwa .

Charles menyebutkan fakta persidangan bahwa terdakwa Margretha lalai dalam mengendarai kendaraanya mengakibatkan kecelakaan dan meningganya orang lain. Terdakwa Margaretha mengendarai mobil dalam keadaan sadar dan tidak mabok alkohol. Terdakwa hanya meminum 4 seloki minuman Soju di restoran bersama Johanes remond.

Menurut Charles, di depan rumah nomor 8, Jalan Raya Kalimantan, Lipo Karawaci, terdakwa menabrak Andre bersam anjingnya. Kecelakaan lalu lintas karena murni kelalaian terdakwa Margaretha mengalihkan perhatiannya ke handphonenya karena fiturnya berbunyi.  Hal ini mengakibatkan terdakwa Margaretha  kehilangan kontrol ketika mengendarai mobil Brio warna hitam B 1578 SRC . Tidak ada unsurnya dalam kesengajaan, tidak terpenuhi. Unsur kelalaian tentang undang undang lalulintas tentang angkutan jalan pasal 310.

Hukuman terdakwa Margaretha, kata Charles, adalah untung-untungan. Ketika mendapat hakim yang baik akan mendapat vonis yang baik. “Begitu juga ketika mendapat hakim yang keras akan mendapat hukuman yang keras pula,” urai kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya.

Setelah mendengarkan pembelaan, Hakim Arif Budi Cahyono menunda sidang  selama sepekan untuk memberikan waktu ke JPU untuk menanggapi (duplik) atas pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya. (tno)

Post a Comment

1 Comments

  1. Kasihan nasib Jaksa...Di maki2 sama pengacara. Menuduh Jaksa nggak jelas segala dalam menetapkan tuntutan.

    ReplyDelete