Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polisi Ringkus 8 Tersangka Pelaku Penganiaya 2 Pemuda

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary
Syam Indradi berdialog dengan salah
seorang tersangka yang diringkus.
(Foto: Istimewa) 



NET – Polisi meringkus 8 dari 10 orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban Saprudin dan Setiawan di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada awal bulan ini.

“Kedelapan tersangka ditangkap di tempat berbeda,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantor Polresta, Tigaraksa, Jumat (17/7/2020).

Kapolresta Tangerang Kombes Ade menjelaskan delapan orang yang sudah dibekuk itu yakni MS, DS, ME, MAH, GW, LIM, GA, dan AR. Dua tersangka lainnya, saat ini sedang dalam pengejaran.

Sedangkan kedua korban merupakan warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Sedangkan semua tersangka termasuk yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga Tenjo, Kabupaten Bogor. Selain dianiaya, motor dan telepon seluler korban juga dirampas oleh para pelaku.

"Kasus berawal dari sekelompok orang yang berasal dari Tenjo yang merasa mendapat tantangan atau ajakan ribut oleh seseorang melalui media sosial Facebook," tutur Ade saat ekspos kasus tersebut.

Ade menjelaskan oleh karena merasa mendapat tantangan, para tersangka kemudian mendatangi lokasi yang sudah dijanjikan untuk berduel. Namun, saat tiba di lokasi, para tersangka tidak mendapati orang yang dicari.

Dikatakan Ade, para tersangka kemudian berkeliling wilayah Tigaraksa. Kemudian para tersangka melihat dua orang yang sedang nongkrong di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Tanpa basa-basi dan tanpa sebab, para tersangka langsung memukul dan menganiaya kedua korban," ucap Ade.

Kedua korban kemudian lari menyelamatkan diri meninggalkan telepon genggam dan sepeda motor di lokasi. Para tersangka lalu mengambil barang-barang milik korban itu dan menjualnya ke salah satu dari mereka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perannya masing-masing. Kata Ade, para tersangka dijerat dengan pasal 170, 362, 365, dan 480 dengan ancaman hukuman rata-rata di atas 5 tahun penjara.

Atas kejadian itu, Ade mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing konten atau postingan provokatif.

"Serta tentu tidak membuat konten yang juga provokatif dan negatif yang bisa berujung pada perbuatan pidana," tutur Ade Ary. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments