![]() |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berdialog dengan salah seorang tersangka yang diringkus. (Foto: Istimewa) |
NET – Polisi meringkus 8 dari 10
orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban Saprudin dan Setiawan di
Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,
pada awal bulan ini.
“Kedelapan tersangka ditangkap di
tempat berbeda,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
kepada wartawan di kantor Polresta, Tigaraksa, Jumat (17/7/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Ade
menjelaskan delapan orang yang sudah dibekuk itu yakni MS, DS, ME, MAH, GW,
LIM, GA, dan AR. Dua tersangka lainnya, saat ini sedang dalam pengejaran.
Sedangkan kedua korban merupakan
warga Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Sedangkan semua tersangka termasuk
yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) merupakan warga
Tenjo, Kabupaten Bogor. Selain dianiaya, motor dan telepon seluler korban juga
dirampas oleh para pelaku.
"Kasus berawal dari
sekelompok orang yang berasal dari Tenjo yang merasa mendapat tantangan atau
ajakan ribut oleh seseorang melalui media sosial Facebook," tutur Ade saat
ekspos kasus tersebut.
Ade menjelaskan oleh karena merasa
mendapat tantangan, para tersangka kemudian mendatangi lokasi yang sudah
dijanjikan untuk berduel. Namun, saat tiba di lokasi, para tersangka tidak
mendapati orang yang dicari.
Dikatakan Ade, para tersangka
kemudian berkeliling wilayah Tigaraksa. Kemudian para tersangka melihat dua
orang yang sedang nongkrong di Jalan Gajah Barong, Desa Cileles, Kecamatan
Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Tanpa basa-basi dan tanpa
sebab, para tersangka langsung memukul dan menganiaya kedua korban," ucap
Ade.
Kedua korban kemudian lari
menyelamatkan diri meninggalkan telepon genggam dan sepeda motor di lokasi.
Para tersangka lalu mengambil barang-barang milik korban itu dan menjualnya ke
salah satu dari mereka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,
para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perannya masing-masing. Kata Ade,
para tersangka dijerat dengan pasal 170, 362, 365, dan 480 dengan ancaman
hukuman rata-rata di atas 5 tahun penjara.
Atas kejadian itu, Ade mengimbau
masyarakat untuk tidak mudah terpancing konten atau postingan provokatif.
"Serta tentu tidak membuat
konten yang juga provokatif dan negatif yang bisa berujung pada perbuatan
pidana," tutur Ade Ary. (*/pur)
0 Comments