Aris Purnomohadi (tengah) dan 11 pimpinan kecamatan Golkar. (Foto: Istimewa) |
NET - Kelanjutan Drama dari Musyawarah Daerah VI Partai
Golongan Karya (Golkar) Kota Tangerang yang telah dianggap cacat hukum kini
memasuki babak baru. Hal tersebut terungkap dari Tim Kuasa Hukum yang tergabung
pada Lembaga Hukum Swadek Banten telah melayangkan Permohonan Perselisihan
Internal Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang Ke Mahkamah Partai Golkar.
“Kita sekarang menunggu keputusan
dari Mahkamah Partai Golkar,” ujar Aris Purnomohadi, SH MH menjawab pertanyaan
wartawan di Kota Tangerang, Jumat (17/7/2020).
Aris Purnomohadi selaku Tim Kuasa
Hukum dari 11 pimpinan kecamatan, menerangkan bahwa Surat Permohonan
Perselisihan Internal Partai Golkar telah didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar
di Gedung Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Jalan Anggrek Nelly Murni
XI A, Slipi, Jakarta Barat.
"Saya selaku kuasa hukum
dari 11 pimpinan kecamatan sudah menyampaikan Surat Permohonan Perselisihan
Internal Partai ke Mahkamah Partai Golkar kemarin," tutur Aris kepada wartawan,
Jumat (17/7/2020).
Aris mengatakan tujuan dari kita
dilayangkan Surat Permohonan Perselisihan Internal itu, sesuai dari isi permohonan
pemohon. “Yang utama itu untuk mencari keadilan, dan harapan kami dengan
menyampaikan ke Mahkamah Partai, agar Permohonan dapat ditindak lanjuti yang
terkait pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang yang kami nilai cacat
hukum,” ucap Aris.
Menurut Aris, kini persoalan
Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang menanti hasil keputusan Mahkamah Partai
Golkar. Dengan harapan kebenaran didasari atas aturan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar serta sesuai Peraturan Organisasi Partai
Golkar.
“Katakan yang benar itu benar, yang
salah itu salah,” ujar Aris. (*/rls)
0 Comments