Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menteri PAN/RB: Birokrat Jadi Mafia Tanah, Akan Ditindak

Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo saat 
menerima rombongan FKMTI di Jakarta. 
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) 




NET - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN/RB) Tjahyo Kumolo, Rabu (15/7/2020) menggelar pertemuan dengan Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI).

Pertemuan tersebut terkait belum tuntasnya penyelesaian sejumlah kasus perampasan tanah yang diduga sengaja dihambat oleh oknum birokrasi
di Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), walikota, Camat, dan juga di lurah. Padahal, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar persoalan tanah antara rakyat dengan negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta untuk segera diselesaikan. Tujuannya jelas agar rakyat mendapatkan keadilan.

Dalam pertemuan tersebut, Tjahyo Kumolo menyatakan Kementeriannya akan menindak oknum birokrat jika terbukti mempersulit urusan rakyat untuk memperoleh keadilan.

"Kementerian PAN/RB tidak mengurus konflik tanah, tetapi punya kewenangan untuk menertibkan oknum aparat birokrasi yang mempersulit rakyat," tutur Menteri PAN RB.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat FKMTI yang juga mantan Staf Ahli KSP Bambang Suryadi menjelaskan Presiden Joko Widodo  telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui aturan tersebut, Presiden dapat menarik kewenangan pejabat negara dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, bunyi pasal 3 ayat 1. Dasar hukum ini bisa digunakan untuk memecat birokrat baik itu di BPN dan juga di instansi lainnya yang jadi beking mafia tanah," tutur  Bambang.

Di tempat yang sama, Ketua FKMTI Budi Kendi menjelaskan FKMTI berfokus pada perampasan tanah yang dilakukan oleh kongkalikong perbuatan jahat oknum pejabat pada birokrasi di berbagai instansi pemerintah termasuk di BPN dengan pihak penguasaha. FKMTI berharap Kementrian PAN/RB bisa bekerjasama seperti yang sudah dilakukan FKMTI dengan Tim Saber Pungli Kemenkopolhukam. 

FKMTI dapat memberikan data-data yang valid dan terstruktur dari para korban perampasan tanah yang dipermainkan oleh oknum birokrasi kepada Kementerian PAN/RB. Sebab, data yang kurang valid dan tidak terstruktur sering dijadikan dalih oknum birokrat untuk memperlambat proses penyelesaian kasus  perampasan tanah.

Ketua FKMTI Budi Kendi mengungkapkan kasus perampasan tanah marak terjadi karena negara tidak menjalankan UU Agraria No. 5/60  dan PP No. 10/61. Padahal, kedua peraturan tersebut sangat berpihak kepada rakyat untuk melegitimasi tanah yang mereka miliki sesuai dengan amanah Pancasila dan UUD 45. Sayangnya, rezim Orde Baru justru menerbitkan PP 24/97 yang justru mengakomodasi kepentingan mafia perampas Tanah rakyat.

"Penguasa negara pasca reformasi seharusnya mencabut PP No. 24/97 yang bertentangan dengan UU Agraria yang sudah sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila. Oknum BPN sering berlindung dibalik PP ini meski sebetulnya sudah tahu mereka salah menerbitkan SHGB (ertifikat Hak Guna Bangunan) di atas tanah SHM (Sertifikat Hak Milik), Girik milik rakyat yang tidak mereka jual kepada pengembang tersebut tetapi dikuasai tanpa membeli. Pengembang hanya bermodal SHGB dan dinyatakan sebagai pembeli beritikad baik, tanah hasil rampasan menjadi seolah-olah legal. Padahal jika ditanya warkah asal-usul HGB tersebut, pihak BPN sering berkilah bahwa warkah belum atau tidak ditemukan," tuturnya. (btl)

Post a Comment

0 Comments