![]() |
Hakim Syamsudin saat memimpin mediasi. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Sidang mediasi antara pengembang dan 4 warga Perumahan
Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang,
gagal dilakksaanakaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna,
Kota Tangerang, Selasa (7/7/2020).
Perkara gugatan senilai Rp 3,5 miliar yang dilayangkan oleh
penggugat yakni PT Indoglobal Adyapratama, pengembang Perumahan Mutiara Garuda
terhadap warga perumahan akibat menutup jalan saat Covid-19 tersebut, menarik perhatian pengunjung pengadilan. Di
depan pengadilan, warga Perumahan Mutiara Garuda melancarkan aksi unjuk rasa dengan
mobil bak terbuka melakukan orasi secara bergantian.
Sementara di ruang sidang, Hakim mediasi Syamsudin, SH
setelah membuka mediasi menanyakan
kehadiran para pengggugat dan tergugat. Pada sidang pekan lalu Hakim Syamsudin
memerintahkan penggugat melalui kuasa hukumnya Ranop Siregar, SH untuk menghadirkan
prinsipal yakni Direktur PT Indoglobal Adyapratama.
Namun, Direktur PT Indoglobal Adyapratama tidak hadir. “Mohon
maaf Pak Hakim, rencananya prinsipal hari ini hadir untuk mediasi. Tapi tadi pagi,
saya mendapat informasi Pak Direktur tidak bisa hadir karena sakit,” ujar
Ranop.
Hakim Syamsudin menanyakan apakah ada surat keterangan dari
dokter tentang sang direktur sakit? “Belum ada Pak Hakim,” ucap Ranop.
Kemudian Hakim Syamsudin kembali bertanya, apakah ada surat kuasa
dari prinsipal untuk mendiasi? “Belum ada Pak Hakim,” jawab Ranop.
Terus, Hakim bertanya lagi, apakah sudah dibuatkan draf
perdamaian? “Draf perdamaian ada pada principal. Kami belum mendapatkan, Pak
Hakim,” ujar Ranop.
Setelah bertanya kepada penggugat, Hakim Syamsudin bertanya pula
kepada tergugat apakah hadir semua. “Kami hadir semua Pak Hakim mulai dari
saya sebagai tergugat satu sampai tergugat empat. Berikut didampingi penasihat
hukum dari LBH UMT (Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah
Tangerang-red),” ujar Djamaluddinn Malik sebagai turgugat pertama.
Setelah mendapt jawaban tersebut, Hakim Syamsudin menyatakan
mediasi batal karena penggugat tidak bisa hadir. “Setelah saya tanyakan kepada
penggugat dan tergugat masih tetap pada pendapat semula yakni penggugat minta
agar tergugat membayar Rp 3,5 miliar, sementara warga tidak mau membayar apa
yang diminta tergugat, sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan,” tutur Hakim Syamsudin.
Atas gagalnya mediasi tersebut, Direktur LBH UMT Gufroni, SH
MH menyatakan siap melayani sidang lanjutan ke pokok perkara. “Kami akan
siapkan jawaban dan fakta bahwa gugatan tersebut adalah mengada-ada. Penutupan
jalan lingkungan perumahan saat Covid-19 sebagai karantina mandiri dilakukan
warga atas anjuran Pemerintah,” ujar Gufroni.
Gufroni mengatakan sesuai yang dijadwalkan sidang dilanjutkan
pada Kamis, 30 Juli 2020. “Sampai ketemu pada sidang berikutnya,” tutur Gufroni
bersemangat. (tno)
0 Comments