Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mediasi Gugatan Rp 3,5 M Gagal, Direktur Pengembang “Mutiara Garuda” Tiba-tiba Sakit

Hakim Syamsudin saat memimpin mediasi.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)





NET – Sidang mediasi antara pengembang dan 4 warga Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, gagal dilakksaanakaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa  (7/7/2020).

Perkara gugatan senilai Rp 3,5 miliar yang dilayangkan oleh penggugat yakni PT Indoglobal Adyapratama, pengembang Perumahan Mutiara Garuda terhadap warga perumahan akibat menutup jalan saat Covid-19 tersebut, menarik perhatian pengunjung pengadilan. Di depan pengadilan, warga Perumahan Mutiara Garuda melancarkan aksi unjuk rasa dengan mobil bak terbuka melakukan orasi secara bergantian.

Sementara di ruang sidang, Hakim mediasi Syamsudin, SH setelah  membuka mediasi menanyakan kehadiran para pengggugat dan tergugat. Pada sidang pekan lalu Hakim Syamsudin memerintahkan penggugat melalui kuasa hukumnya Ranop Siregar, SH untuk menghadirkan prinsipal yakni Direktur PT Indoglobal Adyapratama.

Namun, Direktur PT Indoglobal Adyapratama tidak hadir. “Mohon maaf Pak Hakim, rencananya prinsipal hari ini hadir untuk mediasi. Tapi tadi pagi, saya mendapat informasi Pak Direktur tidak bisa hadir karena sakit,” ujar Ranop.

Hakim Syamsudin menanyakan apakah ada surat keterangan dari dokter tentang sang direktur sakit? “Belum ada Pak Hakim,” ucap Ranop.

Kemudian Hakim Syamsudin kembali bertanya, apakah ada surat kuasa dari prinsipal untuk mendiasi? “Belum ada Pak Hakim,” jawab Ranop.

Terus, Hakim bertanya lagi, apakah sudah dibuatkan draf perdamaian? “Draf perdamaian ada pada principal. Kami belum mendapatkan, Pak Hakim,” ujar Ranop.

Setelah bertanya kepada penggugat, Hakim Syamsudin bertanya pula kepada tergugat apakah hadir semua. “Kami hadir semua Pak Hakim mulai dari saya sebagai tergugat satu sampai tergugat empat. Berikut didampingi penasihat hukum dari LBH UMT (Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang-red),” ujar Djamaluddinn Malik sebagai turgugat pertama.

Setelah mendapt jawaban tersebut, Hakim Syamsudin menyatakan mediasi batal karena penggugat tidak bisa hadir. “Setelah saya tanyakan kepada penggugat dan tergugat masih tetap pada pendapat semula yakni penggugat minta agar tergugat membayar Rp 3,5 miliar, sementara warga tidak mau membayar apa yang diminta tergugat, sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan,” tutur Hakim Syamsudin.

Atas gagalnya mediasi tersebut, Direktur LBH UMT Gufroni, SH MH menyatakan siap melayani sidang lanjutan ke pokok perkara. “Kami akan siapkan jawaban dan fakta bahwa gugatan tersebut adalah mengada-ada. Penutupan jalan lingkungan perumahan saat Covid-19 sebagai karantina mandiri dilakukan warga atas anjuran Pemerintah,” ujar Gufroni.

Gufroni mengatakan sesuai yang dijadwalkan sidang dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2020. “Sampai ketemu pada sidang berikutnya,” tutur Gufroni bersemangat. (tno)

Post a Comment

0 Comments