Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Sahkan Raperda Ketahanan Pangan Dan Gizi


Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo
menyaksikan Walikota Tangerang Arief R.
Wismansyah membubuhkan tanda tangan.
(Foto: Istimewa)


NET - Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Sachrudin hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan DPRD Mengenai  Dua Raperda Inisiatif Kota Tangerang, di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (27/7/2020).

Rapat paripurna tersebut dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo dan pimpinan dewan beserta seluruh anggota dewan.

Adapun tiga Raperda yang dihasilkan dari kesepakatan bersama, yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Walikota menjelaskan terkait penyusunan dan penyampaian pelaksanaan APBD TA 2019 telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2019, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam pembiayaan aktivitas operasional dalam rangka peningkatan pelayanan Pemkot kepada masyarakat," ucap Walikota .

"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang yang telah mendukung dan mengawal jalannya APBD TA. 2019, sehingga Pemkot Tangerang mendapatkan Anugerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya dari BPK RI," tutur Arief.

Selain itu, terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Arief menjelaskan terdapat lima jenis retribusi yang dilakukan perubahan. Di antaranya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman, dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, dan retribusi tera ulang.

"Dengan perubahan ini diharapkan lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi menciptakan pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri," ungkapnya.

Sementara itu, kata Arief, untuk Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemkot terus berupaya dalam penyediaan pangan yang cukup, mulai dari jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta melakukan perbaikan gizi masyarakat dengan pola konsumsi makanan yang seimbang dan bernutrisi. (bah)


Post a Comment

0 Comments