Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Korban Mafia Tanah, Berharap Wapres Bisa Kembalikan Hak Pembeli Lelang Kemenkeu

Robert Sudjasmin (tengah) seusai melaporkan
 sepak terjang mafia tanah di Sekretariat Wapres.
(Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com)





NET - Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Muldya Natakusumah menjelaskan kasus perampasan tanah yang dialami oleh Robert Sudjasmin banyak terjadi pada masa orde baru.

Agus Muldya mengatakan seharusnya kasus perampasan tanah yang melibatkan para mafia tanah dapat diselesaikan oleh rezim Jokowi-Ma'ruf Amin sekarang ini agar rakyat bisa mendapatkan haknya dan tidak terjadi lagi perampasan tanah pada kemudian hari. 

Apalagi, Presiden Jokowi sendiri sudah memerintahkan agar segera diselesaikan pada 3 Mei 2019 lalu. Kasus perampasan tanah tersebut lalu dilaporkan ke kantor Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

"Masalah ini akan cepat selesai, jika Menteri Keuangan dan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) turun langsung. Jangan sebaliknya melindungi mafia tanah yang masih bercokol di birokrasi. Perampas tanah itu tidak bayar pajak. Merugikan negara dan rakyat banyak," ujar Agus.

Agus menjelaskan jika negara membiarkan dan tidak bertanggung jawab masalah perampasan tanah maka dampaknya akan merusak kepercayaan investor. Selain itu, berarti Pemerintah telah mengabaikan hak warga negara yang tertindas, hal itu jelas telah melanggar Pancasila. 

"Ini kan negara berdasarkan Pancasila. Lembaga negara seharusnya memberi contoh. Masa Departemen Keuangan kalah sama pedagang online. Jika, saya order go food, sudah bayar, barang tidak sampai, kan barang diganti atau uang dikembalikan. Masa Departemen Keuangan kalah sama pedagang online? Di mana rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, di mana Pancasila," tanya Agus Muldya.

Hal senada juga disampaikan oleh pendiri Relawan Jokowi-Ma'ruf (Jokma) Bagus Satriyanto. Dia menjelaskan semua lembaga negara sudah menegaskan tanah lelang Departemen Keuangan (kini Kementerian Keuangan) tersebut sudah dibeli oleh Robert Sudjasmin.

Bagus menyebutkan pernyataan tertulis dari Sekretaris Wapres Megawat dan Budiono. Karena itu, selaku pendiri Jokma, berharap agar pihak Wapres Ma'ruf Amien tinggal mengeksekusi proses ganti rugi terhadap Robert Sudjasmin. 

"Pak Ma'ruf Amin sebagai seorang ulama tentunya sangat paham soal hukum masalah pertanahan dan juga masalah undang-undangnya, apalagi beliau juga kan ketua MUI pusat, tentunya harus bisa melindungi hak minoritas di negara ini. Apalagi ini yang jual kan negara, negara sudah terima uang Pak Robert, tapi tanahnya dikuasai konglomerat. Kalau dalam falsafah negara kita Pancasila, negara ini telah melanggar sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Intinya negara harus bertanggung jawab terhadap adanya Mafia dan Perampasan tanah rakyat," tegasnya.

Karena itu, Bagus meminta agar pihak Wakil Presiden dapat segera mengundang pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya yang sudah 30 tahun diabaikan hak-haknya.

Menurutnya, Robert Sudjasmin meminta ganti rugi materi dan imateri sebesar 750 miliar rupiah dan selesai dalam tempo 2 bulan sejak surat resmi dikirim kepada Wapres dan pihak-pihak terkait dikirim.
Agus Muldya dan Bagus Satriyan, keduanya adalah Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT-UI). Keduanya mendampingi Drg. Robet Sudjasmin ke kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (7/7/2020), mendatangi kantor DJKN/Departemen Keuangan bersama.

Robert Sudjasmin menuntut agar Depkeu selaku penjual tanah bertanggung jawab atas tanah yang dibelinya dari lelang negara 30 tahun lalu namun justru dikuasai pihak lain.

Tanah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tersebut dibeli alumni Fakultas Kedokteran Gigi UI ini pada 1990. Setelah melalui prosedur resmi lelang Departemen Keuangan. Kemudia dia melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN.  Rencananya, di atas tanah tersebut akan dibangun rumah sakit bersama dengan rekan-rekannya Alumni Fakultas Kedokteran UI.  Namun, hingga kini sertifikat tersebut tidak kembali dan sebagian tanah telah menjadi jalan dan dibangun ruko oleh pengembang.

"Saya sudah sering bolak-balik ke berbagai instansi negara. Saya kan beli dari Departemen Keuangan,  resmi bayar pajak. Tapi kenapa yang memakai tanah tersebut pihak lain.  Apakah Depkeu menjual barang haram,” tutur Robert.

Saat lelang, menurut Depkeu tanahnya legal. Ini ada surat dari Depkeu sudah diverikasi BPN sebelum dilelang. “Saya harap Depkeu selaku penjual bertanggung jawab. Apalagi Pak Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar segera di selesaikan persoalan tanah rakyat.  Banyak rakyat dibagi-bagi sertifikat. Tapi sertifikat saya, malah tidak balik,  tanah dikuasai orang. Tolonglah Pak Jokowi, tanah itu rencananya, saya dan kawan-kawan dokter alumni UI buat bikin rumah sakit," tutur Robert. (btl)

Post a Comment

1 Comments

  1. Kenapa tidak lapor ke polisi....penggelapan aset pribadi oleh depkeu

    ReplyDelete