Robert Sudjasmin (tengah) seusai melaporkan sepak terjang mafia tanah di Sekretariat Wapres. (Foto: Bambang TR/TangerangNet.Com) |
NET - Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus
Muldya Natakusumah menjelaskan kasus perampasan tanah yang dialami oleh Robert
Sudjasmin banyak terjadi pada masa orde baru.
Agus Muldya mengatakan seharusnya kasus perampasan tanah
yang melibatkan para mafia tanah dapat diselesaikan oleh rezim Jokowi-Ma'ruf
Amin sekarang ini agar rakyat bisa mendapatkan haknya dan tidak terjadi lagi
perampasan tanah pada kemudian hari.
Apalagi, Presiden Jokowi sendiri sudah memerintahkan agar segera
diselesaikan pada 3 Mei 2019 lalu. Kasus perampasan tanah tersebut lalu dilaporkan
ke kantor Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
"Masalah ini akan cepat selesai, jika Menteri Keuangan
dan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) turun langsung. Jangan sebaliknya
melindungi mafia tanah yang masih bercokol di birokrasi. Perampas tanah itu
tidak bayar pajak. Merugikan negara dan rakyat banyak," ujar Agus.
Agus menjelaskan jika negara membiarkan dan tidak
bertanggung jawab masalah perampasan tanah maka dampaknya akan merusak
kepercayaan investor. Selain itu, berarti Pemerintah telah mengabaikan hak
warga negara yang tertindas, hal itu jelas telah melanggar Pancasila.
"Ini kan negara berdasarkan Pancasila. Lembaga negara
seharusnya memberi contoh. Masa Departemen Keuangan kalah sama pedagang online.
Jika, saya order go food, sudah bayar, barang tidak sampai, kan barang diganti
atau uang dikembalikan. Masa Departemen Keuangan kalah sama pedagang online? Di
mana rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, di mana Pancasila," tanya
Agus Muldya.
Hal senada juga disampaikan oleh pendiri Relawan
Jokowi-Ma'ruf (Jokma) Bagus Satriyanto. Dia menjelaskan semua lembaga negara
sudah menegaskan tanah lelang Departemen Keuangan (kini Kementerian Keuangan)
tersebut sudah dibeli oleh Robert Sudjasmin.
Bagus menyebutkan pernyataan tertulis dari Sekretaris Wapres
Megawat dan Budiono. Karena itu, selaku pendiri Jokma, berharap agar pihak
Wapres Ma'ruf Amien tinggal mengeksekusi proses ganti rugi terhadap Robert
Sudjasmin.
"Pak Ma'ruf Amin sebagai seorang ulama tentunya sangat
paham soal hukum masalah pertanahan dan juga masalah undang-undangnya, apalagi
beliau juga kan ketua MUI pusat, tentunya harus bisa melindungi hak minoritas
di negara ini. Apalagi ini yang jual kan negara, negara sudah terima uang Pak
Robert, tapi tanahnya dikuasai konglomerat. Kalau dalam falsafah negara kita
Pancasila, negara ini telah melanggar sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab serta sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Intinya
negara harus bertanggung jawab terhadap adanya Mafia dan Perampasan tanah
rakyat," tegasnya.
Karena itu, Bagus meminta agar pihak Wakil Presiden dapat
segera mengundang pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan tanggung jawab
negara terhadap rakyatnya yang sudah 30 tahun diabaikan hak-haknya.
Menurutnya, Robert Sudjasmin meminta ganti rugi materi dan
imateri sebesar 750 miliar rupiah dan selesai dalam tempo 2 bulan sejak surat
resmi dikirim kepada Wapres dan pihak-pihak terkait dikirim.
Agus Muldya dan Bagus Satriyan, keduanya adalah Alumni
Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FT-UI). Keduanya mendampingi Drg. Robet
Sudjasmin ke kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa (7/7/2020), mendatangi
kantor DJKN/Departemen Keuangan bersama.
Robert Sudjasmin menuntut agar Depkeu selaku penjual tanah
bertanggung jawab atas tanah yang dibelinya dari lelang negara 30 tahun lalu
namun justru dikuasai pihak lain.
Tanah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, tersebut
dibeli alumni Fakultas Kedokteran Gigi UI ini pada 1990. Setelah melalui
prosedur resmi lelang Departemen Keuangan. Kemudia dia melakukan proses balik
nama Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN. Rencananya, di atas tanah
tersebut akan dibangun rumah sakit bersama dengan rekan-rekannya Alumni
Fakultas Kedokteran UI. Namun, hingga kini sertifikat tersebut tidak
kembali dan sebagian tanah telah menjadi jalan dan dibangun ruko oleh
pengembang.
"Saya sudah sering bolak-balik ke berbagai instansi
negara. Saya kan beli dari Departemen Keuangan, resmi bayar pajak. Tapi
kenapa yang memakai tanah tersebut pihak lain. Apakah Depkeu menjual
barang haram,” tutur Robert.
Saat lelang, menurut Depkeu tanahnya legal. Ini ada surat
dari Depkeu sudah diverikasi BPN sebelum dilelang. “Saya harap Depkeu selaku
penjual bertanggung jawab. Apalagi Pak Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar
segera di selesaikan persoalan tanah rakyat. Banyak rakyat dibagi-bagi
sertifikat. Tapi sertifikat saya, malah tidak balik, tanah dikuasai
orang. Tolonglah Pak Jokowi, tanah itu rencananya, saya dan kawan-kawan dokter
alumni UI buat bikin rumah sakit," tutur Robert. (btl)
1 Comments
Kenapa tidak lapor ke polisi....penggelapan aset pribadi oleh depkeu
ReplyDelete