![]() |
Hasnaeni atau Wanita Emas dalam suatu kegiatan. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
NET - Wanita Emas' atau Hasnaeni meminta namanya dibersihkan
dari dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dituduhkan Abu
Arief M Hasibuan.
Sebab, kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh
perwakilan Abu Arief, Saleh pada 26 November 2014 itu, kini telah dikeluarkan Surat
Perintah Penghentian Penyiikan (SP-3) atau dihentikan penyidikannya oleh
polisi, karena tidak cukup bukti. "Saya ingin nama saya dibersihkan dari
kasus yang tidak ada bukti-buktinya itu," ujar Hasnaeni kepada wartawan,
Minggu (5/7/2020).
Surat penghentian penyidikan oleh Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu, bernomor S. Tap/288/III/2019/Ditreskrimum.
Surat tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
kala itu, Kombes Roycke Harry Langie.
Selain karena tidak adanya bukti, kasus penanganannya
dihentikan penyidik kepolisian, lantaran pelapor telah mencabut laporannya.
"Berdasarkan keterangan dari polisi, pencabutan laporan itu sudah
dilakukan pada 11 Oktober 2018," ujarnya.
Atas itu semua, Hasnaeni meminta nama baiknya dikembalikan
seperti sediakala. Ia tak ingin kasus yang disebutnya sebagai 'hoax' itu,
merusak citranya dan selalu membayang-bayangi ketika dirinya melangkah ke
politik, bisnis maupun dunia lainnya.
"Saya ingin nama baik dan reputasi saya kembali, itu
saja," ungkap perempuan yang hendak mendirikan Partai Emas itu. (*/pur)
0 Comments