Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Istimewa) |
NET - Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di
Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang
Selatan) kembali diperpanjang. PSBB lanjutan ini akan dilaksanakan selama dua
pekan mendatang atau hingga pada 26 Juli 2020.
Keputusan perpanjang PSBB ini dilakukan Gubernur Banten H.
Wahidin Halim setelah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 5 melalui
zoom meting yang dilaksanakan pada Minggu, (12/7/2020).
Rapat koordinasi yang kembali digelar secara online ini
diikuti oleh Forkopimda se-Provinsi Banten, DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda
Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang,
Walikota Tangerang, Wakil Walikota Tangerang Selatan, dan Forkopimda di
Tangerang Raya.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menjelaskan dalam
perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya
akan dikeluarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), sebagai aturan main.
"PSBB dilonggarakan tapi dengan pembatasan protokol
kesehatan Covid-19 yang ketat. Tapi tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka
mempertahankan disiplin masyarakat untuk pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.
Salah satunya menggunakan masker apabila ke luar rumah dan jaga jarak serta
sering cuci tangan,” ucap Zaki.
Pelonggaran yang dimaksud, kata Zaki, di antaranya kegiatan
ritual Hari Raya Idul Adha. Kegiatan sejumlah pondok pesantren serta kegiatan sosial
masyarakat seperti resepsi pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Zaki menyampaikan aspirasi
masyarakat kepada Gubernur Banten tentang kemungkinan beroperasinya kembali
ojek online (ojol) dan pengisi acara resepsi (orgen) dalam PSBB kali ini.
Bukan tanpa alasan, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali
perpanjang PSBB di Provinsi Banten.
Salah satu alasannya adalah untuk menghindari terjadinya
gelombang kedua Covid-19 seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan.
Kemungkinan ini dapat terjadi akibat eforia masyarakat karena pelonggaran yang
diberikan dianggap sebagai kondisi normal seperti sebelum pandemik.
Saat ini, Provinsi Banten sudah masuk ke dalam Zona Kuning
dan menempati urutan ke-12 nasional setelah sebelumnya Banten menduduki posisi kedua
kasus Covid-19 tertinggi.
"Saya kira itu pertanyaan banyak orang, saya kira semua
bisa terjadi karena kekompakan dan soliditas antara Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Daerah maupun lintas sektoral lainnya sehingga penyebaran di
Provinsi Banten, Tangerang Raya bisa menurun sampai saat ini, dan saya yakin
apabila seperti ini kita bisa ada di zona hijau,” ujar Gubernur Banten.
Untuk itu, Gubernur WH menginstruksikan Sekda Banten
Almuktabar, agar berkoordinasi dengan instansi terkait terutama soal
pelonggaran yang akan berlaku saat umat muslim melaksanakan Shalat Idul Adha
dan proses pemotongan hewan kurban, serta rencana pembukaan kembali
pondok-pondok pesantren.
Sementara itu, Kadinkes Banten Hj. Ati Pramudji
Astuti memaparkan, berdasarkan kajian dan indikator epidemiologi,
surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan, terjadi penurunan jumlah
kasus positif dalam dua pekan terakhir di Provinsi Banten. Penurunan terjadi,
pada kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP). Jumlah
angka meninggal dunia dari kasus positif, penurunan kasus positif yang dirawat
di rumah sakit selama dua minggu serta kenaikan jumlah kasus positif yang
sembuh dan jumlah pemeriksaan spesimen yang meningkat selama dua minggu
ini.
Berdasarkan laporan media harian Covid-19 pada 11 Juli 2020
pada pukul 12.00 WIB menunjukkan bahwa Provinsi Banten berada pada urutan 12
nasional jumlah kasus terbanyak dan kita sudah ke luar dari 10 besar.
Dokter Ati menjelaskan persentase positive rate Provinsi
Banten kini berada di 5.34 persen. Kabupaten/kota yang masuk ke zona hijau
yakni zona dengan angka kasus positif di bawah 5 persen adalah Kota Cilegon, Kabupaten Lebak,
Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.
Sedangkan kota/kabupaten yang masih berada di zona kuning
dengan positive rate di atas 5 persen adalah Kabupaten Serang, Kota Tangerang,
dan Kota Tangerang Selatan. (*/pur)
0 Comments