Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kabupaten Tangerang Masuk Zona Hijau, PSBB Diperpanjang Sampai 26 Juli

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. 
(Foto: Istimewa)     




NET - Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan) kembali diperpanjang. PSBB lanjutan ini akan dilaksanakan selama dua pekan mendatang atau hingga pada 26 Juli 2020.

Keputusan perpanjang PSBB ini dilakukan Gubernur Banten H. Wahidin Halim setelah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 5 melalui zoom meting yang dilaksanakan pada Minggu, (12/7/2020).

Rapat koordinasi yang kembali digelar secara online ini diikuti oleh Forkopimda se-Provinsi Banten, DPRD Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Wakil Walikota Tangerang Selatan, dan Forkopimda di Tangerang Raya.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar menjelaskan dalam perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), sebagai aturan main.

"PSBB dilonggarakan tapi dengan pembatasan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Tapi tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat untuk pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19. Salah satunya menggunakan masker apabila ke luar rumah dan jaga jarak serta sering cuci tangan,” ucap Zaki.

Pelonggaran yang dimaksud, kata Zaki, di antaranya kegiatan ritual Hari Raya Idul Adha. Kegiatan sejumlah pondok pesantren serta kegiatan sosial masyarakat seperti resepsi pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Zaki menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Banten tentang kemungkinan beroperasinya kembali ojek online (ojol) dan pengisi acara resepsi (orgen) dalam PSBB kali ini.

Bukan tanpa alasan, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali perpanjang PSBB di Provinsi Banten.

Salah satu alasannya adalah untuk menghindari terjadinya gelombang kedua Covid-19 seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan. Kemungkinan ini dapat terjadi akibat eforia masyarakat karena pelonggaran yang diberikan dianggap sebagai kondisi normal seperti sebelum pandemik.

Saat ini, Provinsi Banten sudah masuk ke dalam Zona Kuning dan menempati urutan ke-12 nasional setelah sebelumnya Banten menduduki posisi kedua kasus Covid-19 tertinggi.

"Saya kira itu pertanyaan banyak orang, saya kira semua bisa terjadi karena kekompakan dan soliditas antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun lintas sektoral lainnya sehingga penyebaran di Provinsi Banten, Tangerang Raya bisa menurun sampai saat ini, dan saya yakin apabila seperti ini kita bisa ada di zona hijau,” ujar Gubernur Banten.

Untuk itu, Gubernur WH menginstruksikan Sekda Banten Almuktabar, agar berkoordinasi dengan instansi terkait terutama soal pelonggaran yang akan berlaku saat umat muslim melaksanakan Shalat Idul Adha dan proses pemotongan hewan kurban, serta rencana pembukaan kembali pondok-pondok pesantren.

Sementara itu, Kadinkes Banten Hj. Ati Pramudji Astuti memaparkan, berdasarkan kajian dan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan, terjadi penurunan jumlah kasus positif dalam dua pekan terakhir di Provinsi Banten. Penurunan terjadi, pada kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pengawasan (ODP). Jumlah angka meninggal dunia dari kasus positif, penurunan kasus positif yang dirawat di rumah sakit selama dua minggu serta kenaikan jumlah kasus positif yang sembuh dan jumlah pemeriksaan spesimen yang meningkat selama dua minggu ini. 

Berdasarkan laporan media harian Covid-19 pada 11 Juli 2020 pada pukul 12.00 WIB menunjukkan bahwa Provinsi Banten berada pada urutan 12 nasional jumlah kasus terbanyak dan kita sudah ke luar dari 10 besar.

Dokter Ati menjelaskan persentase positive rate Provinsi Banten kini berada di 5.34 persen. Kabupaten/kota yang masuk ke zona hijau yakni zona dengan angka kasus positif di bawah 5 persen  adalah Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.

Sedangkan kota/kabupaten yang masih berada di zona kuning dengan positive rate di atas 5 persen adalah Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments