Gubernur Banten H. Wahidin Halim menyerahkan nota RAPBD kepada Ketua DPRD Banten Andra Soni. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) menyampaikan, sesuai dengan hasil telekonferensi antara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kejaksaan Agung,
Kementerian Dalam Negeri, Direksi dan Komisaris Bank Banten, Direktur PT BGD,
Pemprov Banten, serta koordinasi intensif dengan OJK, Pemerintah Provinsi
Banten didorong untuk melakukan konversi atas dana yang tertahan sebagai
penambahan penyertaan modal.
Hal itu disampaikan Gubernur Banten saat membacakan Nota
Pengantar Dua (2) Rancangan Peraturan Daerah Usulan Gubernur tentang Penambahan
Penyertaan Modal Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Tbk. untuk PT Bank
Pembangunan Daerah Banten Tbk. dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau -
Pulau Kecil (RZWP3K) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD
Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Albantani, Curug, Kota Serang, Sabtu (11/7/2020).
"Sehingga perlu diambil langkah-langkah strategis dan
konkret dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan," tutur
Gubernur Banten dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Banten
Andra Soni itu.
Dijelaskan, kondisi Bank Banten saat ini ditetapkan sebagai
bank dalam pengawasan khusus oleh OJK.
"Persoalan mendasar yang dialami oleh Bank Banten
adalah krisis likuiditas," ucap Gubernur Banten.
Dikatakan, Bank Banten perlu modal Rp 2,9 triliun sejak
2018. Bahkan OJK menyarankan penyertaan modal sebesar Rp 3 triliun untuk
menjadikan Bank Banten sehat. Gubernur Banten berusaha menjalin kesepakatan
dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan CT Corporation dalam hal ini Bank Mega
dalam upaya menyehatkan Bank Banten. Namun kedua upaya itu tidak mencapai
kesepakatan.
Gubernur Banten mengaku meminta dan mendapat dukungan serta
jaminan berbagai pihak atas langkah konversi dana Pemprov Banten yang tertahan
di Bank Banten sebagai penambahan penyertaan modal. Dukungan dan jaminan bahwa
langkah dan kebijakan yang diambil nantinya tidak bermasalah secara hukum.
"Bahwa Pemerintah daerah dijamin dan diminta melakukan
bantuan modal berupa penyertaan modal," ungkapnya.
Ditambahkan, tambahan penyertaan modal dari Pemprov Banten
sebesar Rp 1,5 triliun. Sementara yang Rp 400 miliar diharapkan datang dari
masyarakat.
"Kalau tidak, bank ini dihapus," ungkap Gubernur
Banten.
Terkait usulan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau -
pulau Kecil, Gubernur Banten mengungkapkan bahwwa Raperda itu merupakan amanat
pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Yang menyatakan bahwa
"Provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di
wilayahnya.
"Serta, amanat Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal
7 ayat (3) tentang Pengelolalaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014," ungkap Gubernur Banten.
Pemerintah daerah, kata Gubernur, wajib menyusun rencana
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil paling jauh 12 (duabelas) mil
laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan
kepulauan.
Dijelaskan, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil (RZWP3K) berfungsi sebagai dokumen formal perencanaan daerah, kebijakan
pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, memiliki keterkaitan dengan
kebijakan perencanaan pembangunan nasional dan kebijakan penataan ruang;
memberikan kekuatan hukum untuk
pemanfaatan ruang laut; alat sinergitas pemanfaatan spasial; acuan pemberian
izin pemanfaatan ruang; rujukan konflik ruang laut; serta, perisai legitimasi
peruntukan ruang laut.
Pemerintah Provinsi Banten, imbuh Gubernur WH, dalam
penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan
Nomor 23 Tahun 2016 dan surat Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-16/Men-KP/I/2020
tentang Tindak Lanjut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Provinsi Banten.
Menurut Gubernur WH, penyelesaian Raperda ini juga
mendapatkan atensi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
523/1479/BANGDA, perihal percepatan penetapan Raperda Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Proviinsi Banten.
"Semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk dan
bimbingan kepada kita semua untuk menuju masyarakat Banten yang maju, mandiri,
berdaya saing, sejahtera, dan berakhlaqul karimah," pungkas Gubernur
Banten.
Rapat paripurna ditutup setelah peserta sidang menyetujui
pembahasan lebih lanjut atas dua Raperda usulan Gubernur Banten. Turut hadir
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Al
Muktabar, Forkopimda Provinsi Banten, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pemprov Banten, alim ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakat, dan tamu
undangan.
Terpisah usai sidang paripurna, Wagub Andika Hazrumy
menyebutkan setelah penambahan penyertaan modal, Bank Banten harus sehat agar
keluar dari permasalahannya.
"Setelah proses pembahasan berjalan, nanti baru ada
gambaran konkretnya," ungkap Wagub Andika menanggapi pertanyaan soal
tambahan modal bagi Bank Banten dari masyarakat.
Terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau -
Pulau Kecil (RZWP3K) Wagub Andika menjelaskan hal itu untuk memberikan
kontribusi yang positif wilayah pesisir dan pulau kecil bagi pembangunan
Provinsi Banten. (*/pur)
0 Comments