Gufroni memberi keterangan didampingi Djamaludin, Syafril Elain, dan Hafizullah. (Foto: Istimewa) |
NET – Setelah
tidak tercapai kesepakatan damai, akhirnya empat warga Perumahan Mutiara
Garuda, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, melakukan
gugatan balik atau rekopensi terhadap pengembang PT Indoglobal Adyapratama
senilai Rp 42 miliar lebih.
Hal itu
terungkap dalam sidang lanjutan gugatan dilakukan PT Indoglobal Adyapratama,
pengembang Perumahan Mutiara Garuda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan
TMP Taruna, Kamis (31/7/2020).
Gugatan
senilai Rp 3,5 miliar yang dilayangkan oleh penggugat yakni PT Indoglobal
Adyapratama, terhadap warga perumahan akibat menutup jalan saat Covid-19
tersebut.
Sebelumnya,
telah dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Syamsudin, SH antara empat
warga Perumahan Mutiara Garuda dengan pengembang, Selasa (7/7/2020). Keempat warga Perumahan Mutiara
Garuda diwakili oleh penasihat hukum yang terbagung di Lembaga Bantuan Hukum
Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT). Pengembang diwakili oleh
penasihat hukum Ranop Siregar, SH.
Pada
sidang yang majelis hakim diketuai oleh Mahmuriadin, SH memberikan kesempatan
kepada tergugat untuk membacakan gugatannya. Ranop Siregar, SH sebagai
penasihat hukum pengembang pun
membacakan gugatan senilai Rp 3,5 miliar kepada warga Djamaludin, Saprin
Hutagalung, Yura Yurindra, dan Cecep Ramdani.
Setelah
itu, Hakim Mahmuriadin memberikan kesempatan kepada penasihat hukum empat warga dari LBH UMT
dengan ketua tim penasihat hukum Direktur LBH UMT Gurfroni, SH MH. Sedangkan anggota tim hukum warga
terdiri atas Ahmad, SH MH, Imran B. Razif, SH MH, Ratna Indayatun, SH MH,
Syafril Elain, SH, Hafizullah, SH, dan Ahmad Najmi Mujaddid, SH.
Gufroni
menjelaskan gugatan balik yang dilayangkan kepada pengembang senilai Rp 42
miliar lebih itu setelah mengikuti proses mulai dari sikap pengembang melakukan
gugatan sampai mediasi yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Kami
menilai pengembang bertindak tanpa mengindah kondisi sosial yang ada sekarang
ini. Misalnya, sekarang ini hampir seluruh Indonesia membatasi agar Covid-19
tidak berkembang. Pengembang jusru melakukan gugatan atas penutupan jalan demi
memutus rantai perkembangan Covid-19. Ini anehnya,” tutur Gufroni seusai
sidang.
Hal ini
aneh lagi, kata Gufroni, pengembang minta agar rumah keempat warga dijadikan
sita jaminan. Sementara kewajiban pengembang banyak yang belum dipenuhi terutama
penyediaan fasilitas social dan fasiltas umum (Fasom dan Fasum).
“Berdasar
informasi dari warga, pengembang sejak berdiri belum menyerahkan fasos dan
fasum kepada Pemerintah daerah. Warga menyebutkan pengembang sudah 27 tahun
tidak memenuhi kewajiban. Nah, tiba-tiba saat musibah nasional ini pengembang
melakukan gugatan kepada wargan dan apa dilakukan warga adalah semata-mata
untuk menyelamatkan nyawa manusia sekaligus mengikuti anjuran Pemeintah,” ungkap
Gufroni di hadapan wartawan dan warga Perumahan Mutiara Garuda.
Sementara
pada saat sidang, Hakim Mahmuriadin
memerintahkan kepada Ranop Siregar untuk menanggapi atau memberi jawaban atas
gugatan balik yang disampaikan oleh keempat warga melalui tim penasihat
hukumnya.
Hakim
Mahmuriadin memberikan waktu selama seminggu kepada Ranop untuk menyusun
jawaban dan disampaikan pada sidang berikutnya. (*/pur)
0 Comments