Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gagal Damai, Warga Mutiara Garuda Gugat Balik Pengembang Rp 42 M


Gufroni memberi keterangan didampingi
Djamaludin, Syafril Elain, dan Hafizullah.
(Foto: Istimewa)



NET – Setelah tidak tercapai kesepakatan damai, akhirnya empat warga Perumahan Mutiara Garuda, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, melakukan gugatan balik atau rekopensi terhadap pengembang PT Indoglobal Adyapratama senilai Rp 42 miliar lebih.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan gugatan dilakukan PT Indoglobal Adyapratama, pengembang Perumahan Mutiara Garuda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (31/7/2020).

Gugatan senilai Rp 3,5 miliar yang dilayangkan oleh penggugat yakni PT Indoglobal Adyapratama, terhadap warga perumahan akibat menutup jalan saat Covid-19 tersebut.

Sebelumnya, telah dilakukan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Syamsudin, SH antara empat warga Perumahan Mutiara Garuda dengan pengembang, Selasa  (7/7/2020). Keempat warga Perumahan Mutiara Garuda diwakili oleh penasihat hukum  yang terbagung di Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT). Pengembang diwakili oleh penasihat hukum Ranop Siregar, SH.

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Mahmuriadin, SH memberikan kesempatan kepada tergugat untuk membacakan gugatannya. Ranop Siregar, SH sebagai penasihat hukum pengembang pun membacakan gugatan senilai Rp 3,5 miliar kepada warga Djamaludin, Saprin Hutagalung, Yura Yurindra, dan Cecep Ramdani.

Setelah itu, Hakim Mahmuriadin memberikan kesempatan kepada  penasihat hukum empat warga dari LBH UMT dengan ketua tim penasihat hukum Direktur LBH UMT Gurfroni, SH MH. Sedangkan anggota tim hukum warga terdiri atas Ahmad, SH MH, Imran B. Razif, SH MH, Ratna Indayatun, SH MH, Syafril Elain, SH, Hafizullah, SH, dan Ahmad Najmi Mujaddid, SH.

Gufroni menjelaskan gugatan balik yang dilayangkan kepada pengembang senilai Rp 42 miliar lebih itu setelah mengikuti proses mulai dari sikap pengembang melakukan gugatan sampai mediasi yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Kami menilai pengembang bertindak tanpa mengindah kondisi sosial yang ada sekarang ini. Misalnya, sekarang ini hampir seluruh Indonesia membatasi agar Covid-19 tidak berkembang. Pengembang jusru melakukan gugatan atas penutupan jalan demi memutus rantai perkembangan Covid-19. Ini anehnya,” tutur Gufroni seusai sidang.

Hal ini aneh lagi, kata Gufroni, pengembang minta agar rumah keempat warga dijadikan sita jaminan. Sementara kewajiban pengembang banyak yang belum dipenuhi terutama penyediaan fasilitas social dan fasiltas umum (Fasom dan Fasum).

“Berdasar informasi dari warga, pengembang sejak berdiri belum menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemerintah daerah. Warga menyebutkan pengembang sudah 27 tahun tidak memenuhi kewajiban. Nah, tiba-tiba saat musibah nasional ini pengembang melakukan gugatan kepada wargan dan apa dilakukan warga adalah semata-mata untuk menyelamatkan nyawa manusia sekaligus mengikuti anjuran Pemeintah,” ungkap Gufroni di hadapan wartawan dan warga Perumahan Mutiara Garuda.  

Sementara  pada saat sidang, Hakim Mahmuriadin memerintahkan kepada Ranop Siregar untuk menanggapi atau memberi jawaban atas gugatan balik yang disampaikan oleh keempat warga melalui tim penasihat hukumnya.

Hakim Mahmuriadin memberikan waktu selama seminggu kepada Ranop untuk menyusun jawaban dan disampaikan pada sidang berikutnya. (*/pur)


Post a Comment

0 Comments