![]() |
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar: PHK terus bertambah. (Foto: Istimewa) |
NET - Pandemi corona virus yang terjadi di dunia, khususnya
di Kabupaten Tangerang telah membuat beberapa perusahaan menutup operasinya
bahkan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan terhadap
karyawan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji
mengungkapkan berdasarkan data per bulan Juni 2020 jumlah karyawan yang di
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 14.910 orang dan pekerja yang dirumahkan
sebanyak 9.386 orang.
Selain yang di-PHK dan karyawan yang dirumahkan, kata
Jarnaji, perusahaan yang tutup atau gulung tikar ada 13 perusahaan.
"Angka PHK tersebut kemungkinan akan terus bertambah
apabila situasi pandemi Covid-19 ini masih terus berkembang seperti saat
ini," ungkap Jarnaji kepada Humas Kabupaten Tangerang, Selasa (7/7/2020).
Jarnaji yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten
Tangerang berharap agar situasi ini akan segera membaik karena apabila situasi
terus seperti ini maka tidak terjadi kemungkinan jumlah pengangguran di
Kabupaten Tangerang akan terus meningkat.
Dalam masa pandemi covid-19 ini, kata Jarnaji, Disnaker
membentuk tim monitoring dampak pandemi covid-19 dengan tugas mendata dan
memfasilitasi konseling ketenagakerjaan kepada pengusaha dan serikat pekerja
atau pekerjanya langsung.
"Data perselisihan hubungan industrial pertanggal 20
Juni 2020 ada 131 kasus, dangan angka penyelesaian 91 kasus dalam proses,
perjanjian bersama 15 kasus, anjuran 19 kasus, dan cabut berkas ada 6
kasus," ungkap Jarnaji.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan saat ini
Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendata jumlah korban PHK dan di tengah
pandemi Covid-19 seperti ini jumlah perusahaan tutup dan jumlah PHK pasti akan
terus bertambah.
"Jumlah PHK saja sampai Juni sudah ada 14.910 orang,
belum lagi pada Juli ini akan ada satu perusahaan besar yang akan tutup dengan
jumlah karyawan mencapai 8 ribu lebih. Tentu saja itu sangat berdampak sekali,"
katanya.
Menurutnya, hingga akhir Juli 2020 diperkirakan akan ada
sekitar 23 ribuan karyawan yang kena PHK di Kabupaten Tangerang, tentu saja itu
semua harus diperhatikan oleh pemerintah.
Sementara itu, Ahmad Supriyadi selaku Ketua SPSI (Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Tangerang mengungkapkan kesedihannya
melihat anggota SPSI banyak yang terkena PHK, meskipun mendapatkan pesangon
tapi tidak sedikit yang mendapat pesangon.
"Saya sedih melihat anggota SPSI pada menderita kena
PHK walaupun ada yang mendapatkan pesangon tapi banyak juga yang hanya dapat
uang kebijakan karena masa kerja mereka masih minim dibawah 3 bulan," ungkapnya.
Menurut Supriyadi yang juga menjabat anggota DPRD Kabupaten
Tangerang ini mengaku kalau pihaknya siang malam tanpa henti selalu melakukan
pendampingan agar hak-hak mereka tetapi diberikan dan dilindungi.
"Kami selalu melakukan upaya mediasi untuk bisa
musywarah secara Bipartit antara pengusaha dan pekerja dan ada kesepakatan
antara kedua belah pihak yang tentu tidak merugikan pekerja," katanya. (bah)
0 Comments