Wagub Banten Andika Hazrumy. (Foto: Istimewa) |
NET - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy
mengungkapkan pada 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat penilaian
dengan menampilkan dashboard yang berisi tentang informasi progress tindak
lanjut rencana aksi pencegahan korupsi pada tingkat nasional. Di dalamnya,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masuk dalam urutan ketiga terbaik
nasional.
“Dari 34 provinsi, Provinsi Banten masuk dalam urutan ketiga
terbaik dengan bobot 82 persen, setelah DKI Jakarta dan DI Yogyakarta,” ujar
Wagub Andika, Jumat (26/6/2020).
Hal itu dikatakan oleh Wagub saat membacakan pidato jawaban
Gubernur Banten atas tanggapan Fraksi-fraksi DPRD Banten terhadap Nota
Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dalam rapat paripura
DPRD. Acara berlangsun di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Jalan Raya Syech Nawawi Albantani, Curug,
Kota Serang.
Rapat paripurna yang tetap menerapkan protokol kesehatan
tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni. Sementara, Wagub yang
hadir mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim didampingi Sekretaris Daerah
Pemprov Banten Al Muktabar.
Pernyataan Wagub itu untuk menjawab tanggapan sejumlah Fraksi
DPRD sebelumnya yang mempertanyakan terkait pengelolaan aset Pemprov Banten. “Pencapaian
tematik dalam bidang manajemen aset daerah sampai dengan akhir tahun 2019,
Pemprov Banten memiliki total tanah 1.022 bidang, dengan rincian telah
bersertifikat sejumlah 263 bidang, belum bersertifikat sejumlah 759 bidang,
sehingga aset yang telah bersertifikat 25,73 persen,” tutur Wagub.
Wagub menjelaskan upaya yang telah dilakukan Pemprov Banten
dalam rangka percepatan pensertifikatan dan penyelesaian aset bermasalah di antaranya
adalah melakukan nota kesepahaman dengan Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Banten tentang pendaftaran tanah, penanganan permasalahan barang milik daerah
berupa tanah yang dimiliki/dikuasai.
Terkait inventarisasi aset ini, ujar Wagub, Pemprov Banten
juga telah melakukan pendaftaran tanah melalui program PTSL (pendaftaran tanah
sistematis lengkap), serta melakukan nota kesepahaman dengan Kejati Banten
tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan
membuat SKK (surat kuasa khusus). (*/pur)
0 Comments