Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Istimewa) |
NET - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di
Kabupaten Tangerang diperpanjang selama 14 hari ke depan, sampai dengan pada 28
Juni 2020. Fokus tingkatkan fungsi gugus
tugas tingkat Rukun Tetangga/Ruku Warga (RT/RW).
"PSBB Kabupaten Tangerang diperpanjang untuk memberikan
edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat," ujar Bupati Tangerang Ahmed
Zaki Iskandar kepada wartawan, Minggu (14/6/2020).
Keputusan perpanjang PSBB tersebut setelah dilakukan rapat
evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 3 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten
Wahidin Halim melalui zoom meting yang dilaksanakan pada Minggu (14/6/2020)
siang.
Acara tersebut diikuti Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD
Banten, Kapolda Banten, Kapolda Metro, Danrem 052 WKR, Kajati Banten, Kabinda
Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan dan
Forkopimda di Tangerang Raya.
Bupati Zaki mengatakan PSBB jilid ke-4 atas dasar masih
tinggi tingkat penularan di wilayah Tangerang raya masih di atas 1,2 RO. Walaupun
pada saat ini terus terkonfirmasi pasien positifnya cenderung menurun tapi
melihat dari survei yang dilakukan baik dari epidemiologi kesehatan masyarakat
maupun lainnya.
"Ketika PSBB yang ketiga dari tanggal 1 sampai dengan
14 Juni 2020 dilonggarkan ada angka-angka yang memang harus menjadi perhatian
termasuk tingkat penularanya," ucap Zaki.
Saat ini, kata Zaki, kesadaran masyarakat untuk menggunakan
masker, jaga jarak, dan tidak ke luar rumah apabila tidak penting Ini juga masih
sangat rendah terutama di wilayah Kabupaten Tangerang.
Keputusan PSBB dilanjutkan, menurut Zaki, agar lebih focus kepada
pembatasan tingkat lingkungan. Jadi RT dan RW yang akan digerakkan bersama-sama
untuk menjaga lingkungannya masing-masing.
"Kalau dilihat di wilayah Tangerang ini cukup dinamis
pergerakan masyarakatnya, tapi kita berusaha untuk menekan angka masih tinggi
tingkat penyebarannya, karena itu tugas gugus tugas tingkat RT/RW untuk
memberikan Informasi di lingkungannya," katanya.
Menurut Zaki, tujuan PSBB diperpanjang adalah untuk mengajak
masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan tempat
tinggal masing-masing.
"Kita juga mengajak kepada masyarakat untuk bisa
menjaga lingkungannya dan bisa menjadi contoh bahkan menegur apabila di
lingkunganya dan tidak memakai masker," ungkapnya.
Zaki menjelaskan PSBB kali ini lebih difokuskan kepada
lingkungan yang memang daerahnya sudah ada kasus pasien terkonfirmasi. Jadi lingkungan
itu, mereka bersama-sama dengan pemerintah daerah menjaga masyarakatnya
masing-masing.
"Jadi selama vaksin belum ditemukan atau obatnya belum
ada kemungkinan kita sampai nanti obat/ vaksin ditemuka pemerintah masih
melakukan imbauan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan masyarakat agar
penerapan protokol Covid-19 benar-benar dilakukan dengan disiplin," ujarnya.
Tentu saja, menurut Zaki, peranan besar akan dilakukan oleh
gugus tugas tingkat RT RW. Bagaimana RT/RW ini bisa menjadi pembina masyarakat
dan bisa mengedukasi masyarakat di lingkungannya sampai nanti vaksinnya
ditemukan. (*/pur)
0 Comments