Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terdakwa Bom Mencabut BAP, Alami Penyiksaan Tak Manusiawi Saat Pemeriksaan

Hakim Sucipto, SH saat pimpin sidang.
(Foto: Suyitno/TangrangNet.Com)





NET – Para terdakwa perkara dengan tuduhan kepemilikan bom mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terjadi penyiksaan yang tidak manusiawi. Hal ini terungkap dalam sidang ke-18 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (3/6/2020).

Para terdakwa mencabut BAP ketika dijadikan sebagai saksi dengan terdakwan Drs. Sony Santoso, SH MH. Keenam saksi tersebut Sugiono alias La Ode, Laode Nadi, La Ode Samiun, La Ode Aluani, Jaflan Raali alias Alan, dan Dr. Ir. Abdul Baith, Msc.

Majelis Hakim diketuai oleh Suipto, SH menyidang tiga perkara sekaligus yakni Perkara No. 252, 253, dan 254 dengan jumlah terdakwa 17 orang. Dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli hukum acara pidana yakni Dr. Muhammad Arif Setiawan, SH MH dan memeriksa saksi yang juga para terdakwa.

Saksi ahli diajukan oleh tim kuasa hukum Abdul Basit terdiri atas Jamil B, SH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH Syafril Elain, SH, Hafizullah, SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masdalianto, SH menghadirkan 17 orang terdakwa ke ruang sidang melalui video conference. Para terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Saksi Sugiono menyebutkan ketika ditangkap pada 28 September 2019 oleh polisi di Cipondoh, Kota Tangerang, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya bersama Abdul Basit. Sesampai di Polda Metro dimasukan ke dalam ruangan berukuran 2 kali 3 meter yang telah ada sekitar 30 orang.

“Kami dimasukan ke dalam ruangan tersebut dan orang tersebut sebagian dalam kondisi ada yang luka, benjol, dan lebam. Dari ruang tersebut lalu dipindahkan ke sel sekitar pukul 08:00. Nah, dalam sel ini saya diekskusi; distrom, leher dicekek, dan dipukul. Hampir pingsan, saya Pak Hakim,” tutur Sugiono lantang.

Pengalaman disiksa oleh polisi tersebut, kata Sugiono, sudah tidak manusiawi lagi. “Sampai sekarang, tulang rusuk saya masih sakit,” ucap Sugiono sembari memperlihatkan rusuknya.

Namun, Jaksa Masdalianto atas penyiksaan itu pun merasa heran. “Saudara ketika diperiksa kan didampingi penasihat hokum,” ujar Jaksa Masdalianto.

Sugiono menjelaskan saat dilakukan penyiksaan sebelum datang pengacara. “Stelah saya disiksa hingga babak belur, baru datang pengacara. Ketika ada pengacara tidak ada penyiksaan,” ungkap Sugiono.

Pengalaman yang sama juga dialami oleh Abdul Basit. Dalam kesaksiannya Abul Basit menyebutkan ketika dimasukan ke ruang 2 kali 3 meter tidak ada fasilitas apa pun. Bahkan ketika mau buang air kecil pun dilakukan dengan cara ditampung dalam botol kecil.

“Dari ruang kecil itu, saya dipindahkan ke Jatanras IV Polda Metro Jaya. Oleh Pak Iskandar, saya di situ langsung dihajar. ‘Bapak bisa, saya  matikan’,” ujar Abdul Basit meniurkan ucapan AKP Iskandar.

Para terdakwa terlihat di layar.
(Foto; Suyitno/TangerangNet.Com)


Penyiksaan yang dialami oleh Abdul Basit yakni berawal dari kepalanya ditutup dengan kantong kresek hitam sehingga tidak bisa melihat. Kemudian tangan diborgol ke arah belakang, strom, dan kepala dipukul. “Saat kepala dan muka saya ditutup plastik hitam jadi sulit bernafas. Dada saya menjadi sesak,” ungkap Abdul Basit yang dosen Institut Pertanian Bogor (IPB). 

Penyiksaan serupa pun dialami oleh saksi La Ode Nadi, La Ode Samiun, La Ode Aluani, dan Jaflan. Dengan kondisi seperti itu keenama saksi mencabut BAP yang antara lain berisi tentang pembuatan bom.

“Kami tidak ada membuat bom. Kami tidak mengerti tentang bom,” tutur La Ode Nadi.

Sidang yang berlangsung dari pukul 10:00 WIB berakhir pukul 21:00 WIB diselengi dengan sholat dzuhur, ashar, dan maghrib.

Hakim Sucipto menunda sidang Kamis (4/6/2020). “Oleh karena terdakwa banyak dan saksi mahkota pun banyak sehingga sidang lanjutkan besok pagi,” ucap Hakim Sucipto. (tno)




Post a Comment

0 Comments